KPPPA Dorong Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerkosaan 4 Siswi Papua


Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Kasus dugaan pemerkosaan empat siswi di Papua mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mendorong pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat terduga pelaku insiden biadab tersebut. Hal itu penting karena perkembangan kasus mengarah pada penyelesaian secara kekeluargaan.
Baca Juga
Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Belum Temui Titik Terang
"Tidak boleh ada toleransi sedikitpun pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pihak kepolisian kami harapkan dapat mendalami kembali kasus ini demi kepentingan terbaik bagi anak," ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/9).
Kata dia, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, di mana pelaku dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Nahar juga menegaskan bahwa Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Papua untuk memantau perkembangan keempat korban.

UPTD PPA Provinsi Papua juga akan melakukan asesmen terhadap korban bekerja sama dengan Yayasan Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Papua (YP2MP).
Selanjutnya UPTD PPA dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) juga akan melakukan pendampingan ke sekolah korban agar para korban dapat kembali sekolah tanpa merasa tertekan dan malu atas kejadian yang menimpanya.
"Kami akan terus memantau dan memastikan pendampingan diberikan secara tuntas hingga kasus ini selesai. Kerja sama dari semua pihak juga sangat diperlukan, termasuk media massa dalam memberitakan kasus ini. Jangan sampai pemberitaan yang berkembang malah semakin mengganggu kondisi psikologis korban," tegas Nahar.
Kasus ini berawal dari laporan salah satu kakak korban kepada LBH Papua dan LBH APIK bahwa telah terjadi kekerasan seksual terhadap empat siswi. Empat siswi itu awalnya diajak seseorang berjalan-jalan ke Jakarta tanpa diketahui keluarga para siswi.
Para korban diduga diculik, dianiaya, dipaksa minum alkohol sampai tidak sadarkan diri, kemudian mengalami kekerasan seksual dari oknum tersebut. Mereka disebut dilarang memberitahukan perbuatan bejat itu kepada siapa pun termasuk keluarga. (*)
Baca Juga
Kasus Belum Selesai, Aduan Pencemaran Nama Baik Pada Korban Pelecehan di KPI Ditolak Polisi
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar

Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur

2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Fadli Zon Wacanakan Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Setara Institute: Manipulatif dan Cari Sensasi

Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bertambah, Polisi Periksa TKP di RSHS Bandung

Kasus Pemerkosaan Pasien di RSHS Bandung Dianggap sebagai Tindakan Keji dan Kejahatan Serius

Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Ngaku Malu, Coba Bunuh Diri
