Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bertambah, Polisi Periksa TKP di RSHS Bandung
Polda Jabar saat menghadirkan tersangka berinisial PAP atas kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
MerahPutih.com - Penyidik Polda Jawa Barat mendatangi Gedung Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS) Bandung, Jumat (11/4) sore. Mereka hendak mengecek TKP kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Dokter Priguna Anugerah.
Olah TKP ini dilakukan buntut dari kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum Residen Anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) itu, terhadap anak salah satu pasien RSHS.
Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawa, mengaku kedatangannya bertujuan untuk melihat lokasi kejadian pemerkosaan.
"Mau lihat TKP dulu," kata Surawan kepada awak media.
Baca juga:
Buntut Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung, Kemenkes Minta Calon Dokter Spesialis Tes Kejiwaan
Polisi mengungkapkan, selain FH (21), dua perempuan korban pemerkosaan dokter Priguna telah menjalani pemeriksaan di kepolisian.
"Dua orang lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin, benar kedua orang ini menerima perlakuan yang sama dari tersangka," kata Surawan.
Surawan juga menyebutkan, lokasi pemerkosaan dua korban ini dilakukan di ruangan yang sama yang berada di Gedung MCHC RSHS Bandung, namun waktunya berbeda.
Dua aksi pemerkosaan ini terjadi sebelum kasus pemerkosaan FH (21), yang merupakan anak pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut dan diperkosa pada Selasa (18/4/2025) lalu.
Baca juga:
Dokter RSHS Perkosa Keluarga Pasien, Menkes Budi Wacanakan Pembekuan PPDS Anestesi di Unpad
"Kejadian pada 10 Maret dan 16 Maret. Modus sama dengan dalih akan melakukan anestesi dan kedua akan melakukan uji alergi terhadap obat bius. Korban dibawa ke tempat yang sama, keduanya pasien," ungkapnya.
Meski korban belum melakukan pelaporan resmi, Surawan mengatakan, jika tersangka bakal mendapatkan hukuman tambahan.
"Nanti kami periksa tambahan sebagai korban dan nanti kita akan terapkan pasal perbuatan berulang terhadap tersangka. Akan ada tambahan ya, tambahan pemberatan," pungkasnya. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Serikat Pekerja Tak Terima TransJakarta Cuma Hukum Pelaku Pelecehan Karyawan Sanksi SP 2
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual, Menang di Sidang Banding
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
Jalani Sidang di Inggris, Thomas Partey Bantah Tuduhan Pemerkosaan terhadap 2 Wanita
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara