Kasus Kematian NWS yang Libatkan Bripda Randy Diawasi Propam Polri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 Desember 2021
Kasus Kematian NWS yang Libatkan Bripda Randy Diawasi Propam Polri

Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Kasus Bripda Randy (21), mantan anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, yang diduga terlibat dalam kasus bunuh diri wanita berinisial NWS (23) terus menjadi sorotan.

Proses hukum kasus tersebut bahkan dipantau langsung oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. Div Propam Polri akan melakukan quality control.

Baca Juga

Polda Jatim Periksa Anggota Polisi Terkait Tewasnya Mahasiswi Brawijaya

"Bagaimana penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari sisi Propam kaitannya dengan sidang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (6/12).

NWS, mahasiswi Universitas Brawijaya, ditemukan bunuh diri di makam ayahnya di tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Dedi menegaskan bahwa Bripda Randy akan diproses hukum oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim.

Baca Juga

Pemerintah Harap Pemerkosa dan Pembunuh Anak Dihukum Pasal Berlapis

Proses hukumnya juga akan dijalankan sesuai dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Bripda Randy dan sesuai dengan norma yang berlaku. Dedi pun tidak ingin nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam kasus ini.

"Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, (harus) on the track semuanya," tegasnya.

Meski begitu, Dedi tetap menekankan penerapan asas praduga tak bersalah kepada Bripda Randy. "Bapak Kapolri tegas dan tak boleh ragu-ragu kalau anggota terbukti bersalah, proses hukum," pungkas Dedi.

Baca Juga

Pasal Aborsi Disangkakan ke Oknum Polisi Diduga Terlibat Kematian NWS

Dari hasil penyelidikan, Bripda Randy diduga meminta NWS untuk melakukan aborsi. Bripda Randy sendiri saat ini telah ditahan di Polda Jatim. Randy juga telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka Randy dijerat dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Knu)

#Perkosaan #Praktik Aborsi #Jembatan Aborsi #Bisnis Aborsi Online
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak
Perhatian utama saat ini, tentunya pada upaya-upaya yang diperlukan untuk perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak
Indonesia
Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron
Aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron
Indonesia
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Polisi telah meringkus pelaku yang sempat kabur bersembunyi di kawasan Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Indonesia
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Nasib pilu menimpa pemaja putri berinisial NAS (13) asal Bekasi. Ayah tirinya berinisial RS (41) tega berkali-kali mencabulinya selama dua tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Indonesia
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal 1998 dinilai membuat luka korban semakin dalam.
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Indonesia
Sebut Fadli Zon Lukai Hati Korban, Pdt Lorens Minta Perkosaan 98 Meskipun Sejarah Pahit Harus Diakui
Pernyataan Menbud bukan hanya sekadar kekeliruan, tetapi mencederai nilai-nilai kemanusiaan serta mengabaikan fakta sejarah kelam bangsa
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Juni 2025
Sebut Fadli Zon Lukai Hati Korban, Pdt Lorens Minta Perkosaan 98 Meskipun Sejarah Pahit Harus Diakui
Indonesia
Pembelaan Fadli Zon Soal Pernyataan Perkosaan Massal Era Transisi Reformasi, Istilah Massa Jadi Perlu Pembuktian
Istilah "massal" menurutnya juga telah menjadi pokok perdebatan di kalangan akademik dan masyarakat selama lebih dari dua dekade, sehingga sensitivitas seputar terminologi tersebut harus dikelola dengan bijak dan empatik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Juni 2025
Pembelaan Fadli Zon Soal Pernyataan Perkosaan Massal Era Transisi Reformasi, Istilah Massa Jadi Perlu Pembuktian
Indonesia
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Kubu Vadel menyinggung kondisi Nikita Mirzani yang kini juga terjerat kasus pidana.
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Sudah Masuk Bui, Vadel Masih Coba Tawarkan Berdamai ke Nikita Mirzani
Indonesia
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Penahanan Vadel terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6), sekaligus menjadi batas waktu kejaksaan melimpahkan dakwaan
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Indonesia
Bejat, Pegawai Universitas Mataram Tega Perkosa Mahasiswi Lagi Kesurupan di Kos
Korban hamil sampai melahirkan anak
Wisnu Cipto - Sabtu, 26 April 2025
Bejat, Pegawai Universitas Mataram Tega Perkosa Mahasiswi Lagi Kesurupan di Kos
Bagikan