Polri Didorong Bikin SOP Pemeriksaan Terhadap Penyandang Disabilitas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 29 Juni 2021
Polri Didorong Bikin SOP Pemeriksaan Terhadap Penyandang Disabilitas

Kaum disabilitas enggak cengeng di tengah pandemi (Foto: Pexels/Judita Tamoši?nait?)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ombudsman Republik Indonesia mendorong Polri membuat standar operasional prosedur (SOP) pemeriksaan penyandang disabilitas dalam tiap proses hukum termasuk penyidikan.

Pembentukan SOP ini penting karena pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2019 dan PP No. 39 Tahun 2020.

Baca Juga:

Bansos Tunai Tahap 2 Mulai Disalurkan, Ada Potongan Lapor ke 08111022210

"Keduanya menginduk pada Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata Anggota Ombudsman RI, Dr Johanes Widijantoro saat jumpa pers secara virtual, Senin (28/6).

SOP itu dapat dibentuk lewat peraturan internal yang diteken oleh Kapolri atau pejabat tinggi di kepolisian. Dorongan untuk membentuk SOP khusus bagi penyandang disabilitas muncul, setelah Ombudsman menemukan bahwa belum adanya standar pemeriksaan dalam penanganan laporan di kepolisian terkait penyandang disabilitas.

Temuan itu diperoleh dari hasil kajian cepat (rapid assessment) yang dilakukan Ombudsman RI pada April-Mei 2021 di tujuh lokasi, yaitu Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Polda Sulawesi Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, dan Polres Kota Manado di Sulawesi Utara.

Hasil penelitian dan saran-saran perbaikan terkait masalah itu, telah diserahkan Ombudsman ke perwakilan dari tujuh kantor kepolisian yang jadi lokasi kajian serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Di samping SOP, Johanes juga menyoroti masalah kurangnya pemahaman dan kepekaan penyidik terhadap penyandang disabilitas.

Warnadi
Ilustrasi penyandang Disabilitas (Alif Zaky)

Problem tersebut pun berpengaruh pada isu lain yang juga jadi temuan Ombudsman, antara lain belum ada anggaran khusus untuk pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas; kurangnya koordinasi/kerja sama antara kepolisian dan jejaring organisasi disabilitas terkait pemberian pendampingan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum; serta belum terpenuhinya sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas, misalnya ruang khusus pemeriksaan, media/alat bantu yang mendukung penanganan laporan serta proses pemeriksaan.

Temuan lain, yang berpotensi jadi maladministrasi di kepolisian, yaitu belum ada petugas/penyidik yang punya kualifikasi tertentu menangani laporan hukum dari penyandang disabilitas.

Terkait temuan-temuan itu, Ombudsman pun tidak hanya mengusulkan pembentukan SOP penanganan laporan hukum penyandang disabilitas, tetapi juga adanya perhatian pada anggaran, sarana dan prasarana, serta peningkatan kemampuan penyidik, sehingga mereka dapat memahami kebutuhan penyandang disabilitas saat menjalani proses hukum.

Ombudsman juga mengusulkan agar kepolisian menyediakan pendamping serta penerjemah dalam proses penyidikan bagi kelompok disabilitas; menyediakan ruang pemeriksaan khusus yang ramah penyandang disabilitas; serta mengembangkan metode komunikasi audio visual jarak jauh demi memberi kemudahan bagi kelompok disabilitas yang sulit hadir pada proses penyidikan.

Baca Juga:

Bansos Tunai Telat Cair, DPRD Soroti Kinerja Pemprov DKI

Terkait temuan-temuan itu, Johanes berharap kepolisian dapat cepat merespons hasil kajian Ombudsman demi mencegah adanya potensi maladministrasi serta mewujudkan amanat PP No. 70 Tahun 2019 dan PP No. 39 Tahun 2020.

Sejauh ini, Ombudsman mengatakan pihaknya belum pernah menerima aduan maladministrasi pada proses penyidikan dari kelompok disabilitas. Terkait saran dan hasil kajian Ombudsman itu, pihak kepolisian belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapannya. (Knu)

#Penyandang Disabilitas #Ombudsman
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
150 Disabilitas Telah Menerima Pekerjaan Setelah Job Fair, Termasuk Zidan
Saat itu, Zidan yang menyandang disabilitas fisik berupa dwarfisme atau bertubuh pendek menarik perhatian Pramono saat job fair berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
150 Disabilitas Telah Menerima Pekerjaan Setelah Job Fair, Termasuk  Zidan
Indonesia
Job Fair Disabilitas Buka 107 Lowongan di Jakarta, Sasaranya Bisa Serap 300 Disabilitas
Untuk mempermudah penyandang disabilitas mengakses lowong pekerjaan yang disediakan, pihaknya telah mengembangkan website khusus dalam kegiatan ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Job Fair Disabilitas Buka 107 Lowongan di Jakarta, Sasaranya Bisa Serap 300 Disabilitas
Indonesia
Gelar 13 Kali Job Fair, 150 Disabilitas Telah Diterima Kerja di Jakarta
Menurut Pramono, pelatihan hingga meningkatkan keahlian itu penting guna mereka penyandang disabilitas memiliki daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Gelar 13 Kali Job Fair, 150 Disabilitas Telah Diterima Kerja di Jakarta
Indonesia
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Pemprov DKI Jakarta buka 107 lowongan di Job Fair Penyandang Disabilitas 2025
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Indonesia
Buka Program Difabel Empowering, PAM Jaya Beri Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
PAM Jaya menggelar program Difabel Empowering. Sebanyak 100 penyandang disabilitas akan mengikuti berbagai pelatihan keterampilan.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Buka Program Difabel Empowering, PAM Jaya Beri Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas
Indonesia
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Saat ini, masih ada hambatan-hambatan yang muncul karena lingkungan yang tidak aksesibilitas bagi para penyandang disabilitas. Maka dia meminta agar revisi KUHAP menghilangkan hambatan-hambatan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP
Indonesia
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan
Pemberian keadilan restoratif perlu dibatasi hanya untuk tindak pidana yang ringan, dimediasi oleh mediator bersertifikat, dan hasil kesepakatannya disahkan oleh jaksa atau hakim.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan
Indonesia
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Penyandang disabilitas di Jakarta juga perlu diberi kesempatan bekerja. Nantinya, mereka akan dibekali pelatihan terlebih dahulu.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
Kurangi Angka Pengangguran, Penyandang Disabilitas di Jakarta Harus Diberi Kesempatan Bekerja
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Akses Gratis untuk Disabilitas, Lansia, dan Pemilik KJP Masuk Wisata Jakarta
Pramono Anung telah menekan Pergub yang mengatur soal pemberian akses gratis ke tempat-tempat wisata yang dikelola Pemprov DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Akses Gratis untuk Disabilitas, Lansia, dan Pemilik KJP Masuk Wisata Jakarta
Indonesia
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula
Tom meyakini hasil audit BPKP dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang sempat menyeret namanya membutuhkan evaluasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula
Bagikan