Polri dan Komnas HAM Koordinasi Perkara Penembakan Antaranggota Polisi

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 16 Juli 2022
Polri dan Komnas HAM Koordinasi Perkara Penembakan Antaranggota Polisi

Wakapolri Komjen Gatot Eddy. (Foto: Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Khusus Polri yang menangani kasus penembakan antaranggota polisi mendatangi kantor Komnas HAM pada Jumat (15/7).

Kedatangan tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono disambut oleh jajaran pimpinan Komnas HAM yakni Ahmad Taufan Damanik, Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, dan Sandra Moniaga.

Baca Juga

Polri Usut Oknum Aparat Diduga Intimidasi Wartawan Dekat Rumah Irjen Ferdy Sambo

Timsus Polri melakukan diskusi dan koordinasi bersama Komnas HAM guna menindaklanjuti kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Sejak kemarin kita sudah sepakat masing-masing jalan dengan tugas dan fungsinya sesuai mandat dan undang-undang yang ada," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Jumat.

Komnas HAM, kata Taufan, akan bekerja berdasarkan UU 39 Tahun 1999 dengan melakukan pemantauan, penyelidikan dan monitoring terhadap penegakan hukum.

"Kebetulan sekarang ada peristiwa yang menarik perhatian banyak masyarakat, bahkan juga menarik perhatian Pak Presiden maka kemudian kita bertemu secara resmi antara pihak kepolisian RI dengan Komnas HAM," sambung dia.

Taufan mengaku pembicaraan dengan Polri tak panjang. Sebab, kedua instansi sering kali bekerja berdampingan. Sehingga, sudah paham pola masing-masing dan koordinasi yang sudah terjalin baik.

Meski bekerja masing-masing, Taufan menyebut tidak menutup kemungkinan soal saling membantu terkait data antara Polri dan Komnas HAM.

"Kita juga akan bekerja berkoordinasi untuk hal-hal tertentu yang kita pikir perlu contohnya manakala Komnas HAM butuh data forensik mendalam tentu kami akan minta bahan yang ada di tim kepolisian dan hal-hal lain," ucapnya.

Baca Juga

Mabes Polri Klaim akan Transparan Usut Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

Ia menegaskan bahwa pengungkapan keadilan bagi korban maupun keluarga korban tersebut demi tegaknya hukum di Tanah Air.

"Yang perlu digarisbawahi ialah menjaga integritas hukum, terutama menjaga integritas Polri dan Komnas HAM sebagai bagian dari lembaga pengawasan," ujarnya.

Ke depan, kedua instansi dalam hal ini Komnas HAM dan Polri akan melakukan pertemuan-pertemuan intensif guna memperdalam pekerjaan masing-masing dari tim khusus yang telah dibentuk.

Pada kesempatan itu, dia juga menyambut baik langkah Kapolri yang melibatkan Komnas HAM dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Hal itu dinilainya sebagai salah satu bentuk keterbukaan instansi Bhayangkara.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono mengatakan bahwa kedatangannya ke Komnas HAM untuk berkoordinasi.

"Jadi, kami berkoordinasi terkait langkah-langkah apa yang akan dilakukan," ujar Gatot.

Dalam mengungkap kasus tersebut, baik Polri maupun Komnas HAM sama-sama memiliki standar operasional tersendiri. Akan tetapi, kadi dia, di lapangan kedua tim akan saling berkoordinasi.

Sebagai contoh, apabila Komnas HAM membutuhkan data di laboratorium forensik atau kedokteran forensik, Polri siap membantu tim Komnas HAM.

Sebaliknya, tim dari polisi juga bisa melakukan hal yang sama kepada Komnas HAM karena lembaga itu melakukan pemantauan dan penyelidikan ke beberapa tempat.

"Tujuannya sama agar kita bisa membuka tabir persoalan ini dan apa yang sesungguhnya terjadi," kata dia. (Knu)

Baca Juga

Mabes Polri Janji Transparan dalam Usut Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam

#Mabes Polri #Kadiv Propam Mabes Polri #Komnas HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Bagikan