Polri dan Komnas HAM Koordinasi Perkara Penembakan Antaranggota Polisi
Wakapolri Komjen Gatot Eddy. (Foto: Humas Polri)
MerahPutih.com - Tim Khusus Polri yang menangani kasus penembakan antaranggota polisi mendatangi kantor Komnas HAM pada Jumat (15/7).
Kedatangan tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono disambut oleh jajaran pimpinan Komnas HAM yakni Ahmad Taufan Damanik, Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, dan Sandra Moniaga.
Baca Juga
Polri Usut Oknum Aparat Diduga Intimidasi Wartawan Dekat Rumah Irjen Ferdy Sambo
Timsus Polri melakukan diskusi dan koordinasi bersama Komnas HAM guna menindaklanjuti kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Sejak kemarin kita sudah sepakat masing-masing jalan dengan tugas dan fungsinya sesuai mandat dan undang-undang yang ada," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Jumat.
Komnas HAM, kata Taufan, akan bekerja berdasarkan UU 39 Tahun 1999 dengan melakukan pemantauan, penyelidikan dan monitoring terhadap penegakan hukum.
"Kebetulan sekarang ada peristiwa yang menarik perhatian banyak masyarakat, bahkan juga menarik perhatian Pak Presiden maka kemudian kita bertemu secara resmi antara pihak kepolisian RI dengan Komnas HAM," sambung dia.
Taufan mengaku pembicaraan dengan Polri tak panjang. Sebab, kedua instansi sering kali bekerja berdampingan. Sehingga, sudah paham pola masing-masing dan koordinasi yang sudah terjalin baik.
Meski bekerja masing-masing, Taufan menyebut tidak menutup kemungkinan soal saling membantu terkait data antara Polri dan Komnas HAM.
"Kita juga akan bekerja berkoordinasi untuk hal-hal tertentu yang kita pikir perlu contohnya manakala Komnas HAM butuh data forensik mendalam tentu kami akan minta bahan yang ada di tim kepolisian dan hal-hal lain," ucapnya.
Baca Juga
Mabes Polri Klaim akan Transparan Usut Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam
Ia menegaskan bahwa pengungkapan keadilan bagi korban maupun keluarga korban tersebut demi tegaknya hukum di Tanah Air.
"Yang perlu digarisbawahi ialah menjaga integritas hukum, terutama menjaga integritas Polri dan Komnas HAM sebagai bagian dari lembaga pengawasan," ujarnya.
Ke depan, kedua instansi dalam hal ini Komnas HAM dan Polri akan melakukan pertemuan-pertemuan intensif guna memperdalam pekerjaan masing-masing dari tim khusus yang telah dibentuk.
Pada kesempatan itu, dia juga menyambut baik langkah Kapolri yang melibatkan Komnas HAM dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Hal itu dinilainya sebagai salah satu bentuk keterbukaan instansi Bhayangkara.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Polisi Gatot Eddy Pramono mengatakan bahwa kedatangannya ke Komnas HAM untuk berkoordinasi.
"Jadi, kami berkoordinasi terkait langkah-langkah apa yang akan dilakukan," ujar Gatot.
Dalam mengungkap kasus tersebut, baik Polri maupun Komnas HAM sama-sama memiliki standar operasional tersendiri. Akan tetapi, kadi dia, di lapangan kedua tim akan saling berkoordinasi.
Sebagai contoh, apabila Komnas HAM membutuhkan data di laboratorium forensik atau kedokteran forensik, Polri siap membantu tim Komnas HAM.
Sebaliknya, tim dari polisi juga bisa melakukan hal yang sama kepada Komnas HAM karena lembaga itu melakukan pemantauan dan penyelidikan ke beberapa tempat.
"Tujuannya sama agar kita bisa membuka tabir persoalan ini dan apa yang sesungguhnya terjadi," kata dia. (Knu)
Baca Juga
Mabes Polri Janji Transparan dalam Usut Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS