Polri Buka Hotline Pengaduan Harga dan Kelangkaan Obat dan Tabung Oksigen

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 06 Juli 2021
Polri Buka Hotline Pengaduan Harga dan Kelangkaan Obat dan Tabung Oksigen

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Di tengah meningkatnya kebutuhan tabung oksigen dan obat-obatan, ada saja oknum penjual memanfaatkan situasi dengan mematok harga tinggi.

Kepolisian meminta kepada warga yang menemukan pelanggaran seperti ini untuk segera melapor.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan layanan hotline 110 untuk menampung berbagai laporan masyarakat.

Baca Juga:

Pemprov Jateng Bikin Satgas Oksigen, Kapolda: Jangan Sampai Terlambat Kirim

Termasuk aduan terkait pelanggaran harga obat dan tabung oksigen.

"Polri memiliki layanan hotline 110 yang tersedia selama 24 jam untuk masyarakat yang memerlukan bantuan dari pihak kepolisian," jelas Irjen Argo kepada wartawan, Selasa (6/7).

Argo menyatakan, pihaknya akan menindakan tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama mereka yang menimbun obat atau tabung oksigen selama pandemi COVID-19.

"Polri terus berupaya untuk mencegah terjadinya penimbunan serta lonjakan harga penjualan oksigen serta obat,” lanjutnya.

Pekerja menata tabung oksigen medis di salah satu agen isi ulang oksigen, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.
Pekerja menata tabung oksigen medis di salah satu agen isi ulang oksigen, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/6/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.


Argo menegaskan, pengawasan terhadap penjualan obat dan tabung oksigen dengan harga tinggi terus dilakukan baik di pasaran maupun melalui media sosial.

"Siapa pun yang melanggar akan ditindak dengan tegas," pungkasnya.

Baca Juga:

Cerita Petugas Posko Oksigen Monas, Bekerja 24 Jam Non-Stop Layani RS

Diketahui sebelumnya, Polda Metro berhasil meringkus satu pemilik toko di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur yang menjual obat untuk penanganan COVID-19 bernama Ivermectin diatas HET yakni seharga Rp 475 ribu.

Tersangka yang berinisial R tersebut dijerat dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 108 dan Pasal 109. Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Kekurangan Oksigen Medis, Jabar Minta Pasokan dari BUMN

#COVID-19 #PPKM Darurat #Mabes Polri #Tabung Oksigen Medis
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Indonesia
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Salah satu rangkaian mutasi penting yakni pergantian pucuk pimpinan Korps Brimob Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bagikan