Polresta Surakarta Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 10 Maret 2021
Polresta Surakarta Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Polresta Surakarta membongkar kasus prostitusi online anak di bawah umur, Rabu (10/3). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah, telah membongkar praktek prostitusi online anak di bawah umur dengan memanfaatkan media sosial (medsos) Facebook.

Total ada tiga pelaku diamankan polisi masing-masing, yakni L sebagai mucikari, serta WES dan DAH mengantarkan korban ke pelanggan. Sementra kedua korban PSK anak di bawah umur, yakni ND (15), D (16), dan R (16).

Baca Juga

Marak Prostitusi Online via Michat dan Twitter, Gibran: Akan Kami Trace

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari patroli tim cyber Polresta Surakarta pada tanggal 6 Maret, yang mendapati adanya indikasi akun Facebook milik tersangka L mengarah pada praktik prostitusi online. Polresta Surakarta melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Modus pelaku menawarkan open BO pada ketiga korbannya pada pelanggan lewat Facebook. Jika ada yang tertarik diberikan nomor ponsel (whatsapp) untuk pengiriman foto PSK anak di bawah umur pada calon pelanggannya," ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (10/3).

Polresta Surakarta membongkar kasus prostitusi online anak dibawah umur, Rabu (10/3). (MP/Ismail)
Polresta Surakarta membongkar kasus prostitusi online anak di bawah umur, Rabu (10/3). (MP/Ismail)

Setelah kirim foto pada pelanggan, lanjut dia, tersangka WES dan DAH mengatarkan korban untuk melayani pelanggannya di salah satu hotel di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Setiap melayani pria hidung belang, korban dibayar Rp300.000 dan Rp200.000 untuk mucikari.

"Setiap transaksi yang dilakukan L dengan pelanggannya dikenai tarif Rp500.000. Hasil penyelidikan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp1.008.000, alat kontrasepsi, dua ponsel, dan dua unit sepeda motor," kata dia.

Mantan Kapolres Karanganyar ini menambahkan ketiga tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp300 juta dan UU ITE.

Sementara korban PSK di bawah umur akan dibawa ke Balai Rehabilitasi Sosial Wanita Utama di Pajang, Laweyan, Solo untuk diberikan pembinaan.

"Operasi Pekat dan patroli cyber akan kami terus lakukan untuk memastikan Solo bersih dari praktek prostitusi," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Pemkot Solo Hibahkan Tanah Eks Kawasan Prostitusi untuk Asrama Brimob Polda Jateng

#Prostitusi Online #Prostitusi Anak
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Olahraga
Wadidaw! Skandal 'Lendir' Guncang Serie A, Bintang Inter Milan dan Juventus Masuk Daftar Investigasi Prostitusi
Namun, publik sepak bola dunia kini memberikan sorotan tajam terhadap perilaku para atlet di luar lapangan hijau
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
Wadidaw! Skandal 'Lendir' Guncang Serie A, Bintang Inter Milan dan Juventus Masuk Daftar Investigasi Prostitusi
Indonesia
Janjikan Rp 10 Juta, Pasutri Banten Jual Gadis 17 Tahun Lewat MiChat Layani 5 Orang Sehari
Modus operandi pelaku adalah merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Janjikan Rp 10 Juta, Pasutri Banten Jual Gadis 17 Tahun Lewat MiChat Layani 5 Orang Sehari
Indonesia
16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan
Kronologi pengungkapan praktik prostitusi online (Open BO) yang dikendalikan dari dalam lapas ini terungkap setelah tim dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan penyelidikan bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan
Indonesia
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
AN berstatus narapidana kasus prostitusi serupa yang baru menjalani masa hukumannya selama 6 tahun dari total vonis 9 tahun bui di Lapas Kelas 1 Cipinang
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
Indonesia
Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023
Modusnya, AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar CG (16) dan AB (16) untuk melayani lelaki hidung belang di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023
Indonesia
Ketua DPR Ingatkan Polri Tak Ulangi Kasus Kapolres Ngada
Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, dia memprediksi kasus serupa akan terus terulang
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Maret 2025
Ketua DPR Ingatkan Polri Tak Ulangi Kasus Kapolres Ngada
Indonesia
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Pelaku tega menjajakan seorang anak di bawah umur asal Bogor menjadi PSK di Mangga Besar kepada puluhan lelaki hidung belang.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Indonesia
Modus Sopir Mucikari Daring Batam Jajakan Gadis 17 Tahun di Kaskus
Kepolisian berhasil membongkar praktik prostitusi daring di komunitas forum online Kaskus yang sudah berlangsung sejak 2021.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
Modus Sopir Mucikari Daring Batam Jajakan Gadis 17 Tahun di Kaskus
Indonesia
Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam
Perempuan berambut pirang berusia 23 tahun itu mengaku hanya baru sekali memberikan layanan jasa prostitusi selama di Bali sebelum aksinya terendus tim imigrasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Oktober 2024
Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam
Indonesia
Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Saat Liburan di Bali Dideportasi
Turis perempuan Uganda berambut pirang tersebut menampilkan detail informasi dirinya mulai fisik hingga tarif di situs online.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Oktober 2024
Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Saat Liburan di Bali Dideportasi
Bagikan