Polresta Surakarta Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur


Polresta Surakarta membongkar kasus prostitusi online anak di bawah umur, Rabu (10/3). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah, telah membongkar praktek prostitusi online anak di bawah umur dengan memanfaatkan media sosial (medsos) Facebook.
Total ada tiga pelaku diamankan polisi masing-masing, yakni L sebagai mucikari, serta WES dan DAH mengantarkan korban ke pelanggan. Sementra kedua korban PSK anak di bawah umur, yakni ND (15), D (16), dan R (16).
Baca Juga
Marak Prostitusi Online via Michat dan Twitter, Gibran: Akan Kami Trace
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari patroli tim cyber Polresta Surakarta pada tanggal 6 Maret, yang mendapati adanya indikasi akun Facebook milik tersangka L mengarah pada praktik prostitusi online. Polresta Surakarta melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Modus pelaku menawarkan open BO pada ketiga korbannya pada pelanggan lewat Facebook. Jika ada yang tertarik diberikan nomor ponsel (whatsapp) untuk pengiriman foto PSK anak di bawah umur pada calon pelanggannya," ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (10/3).

Setelah kirim foto pada pelanggan, lanjut dia, tersangka WES dan DAH mengatarkan korban untuk melayani pelanggannya di salah satu hotel di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Setiap melayani pria hidung belang, korban dibayar Rp300.000 dan Rp200.000 untuk mucikari.
"Setiap transaksi yang dilakukan L dengan pelanggannya dikenai tarif Rp500.000. Hasil penyelidikan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp1.008.000, alat kontrasepsi, dua ponsel, dan dua unit sepeda motor," kata dia.
Mantan Kapolres Karanganyar ini menambahkan ketiga tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp300 juta dan UU ITE.
Sementara korban PSK di bawah umur akan dibawa ke Balai Rehabilitasi Sosial Wanita Utama di Pajang, Laweyan, Solo untuk diberikan pembinaan.
"Operasi Pekat dan patroli cyber akan kami terus lakukan untuk memastikan Solo bersih dari praktek prostitusi," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Pemkot Solo Hibahkan Tanah Eks Kawasan Prostitusi untuk Asrama Brimob Polda Jateng
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan

Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus

Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023

Ketua DPR Ingatkan Polri Tak Ulangi Kasus Kapolres Ngada

Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar

Modus Sopir Mucikari Daring Batam Jajakan Gadis 17 Tahun di Kaskus

Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam

Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Saat Liburan di Bali Dideportasi

PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar

Eksploitasi Seksual Anak di Grup Telegram Premium Place Terbongkar
