Polresta Solo Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Aset Pemkot Tanah Makam

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 19 Agustus 2022
Polresta Solo Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Aset Pemkot Tanah Makam

Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto mengadakan gelar perkara kasus kasus jual beli tanah di eks Kuburan (Bong) Mojo, Kecamatan Jebres, Solo, Kamis (18/8). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah terus mengusut jual beli tanah di eks Kuburan (Bong) Mojo, Kecamatan Jebres, setelah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming melaporkan kasus tersebut.

Polresta akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus jual beli tanah di eks Kuburan (Bong) Mojo. Kedua tersangka tersebut diketahui merupakan warga Kota Solo.

Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara sebanyak empat kali. Kedua tersangka masing-masing berinisial G (60) dan S (40), yang merupakan warga Kecamatan Jebres.

Baca Juga:

Uji Coba Operasional KRL Yogya-Solo sampai Stasiun Palur Diperpanjang

"Modus yang digunakan kedua tersangka pertamanya adalah dengan membersihkan lahan yang ada di Bong Mojo, kemudian menjual lahan tersebut atau membangun bangunan di atasnya dan lantas menjualnya," ujar Gatot, Kamis (18/8).

Diketahui lahan eks Bong Mojo tersebut berstatus aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan Sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 72 dan 61.

Dikatakannya, tersangka G diketahui membangun hunian dan menjualnya sebagai ganti bersih-bersih dan bangunan yang didirikan dengan harga Rp 24 juta. Sedangkan untuk tersangka S menjual tanahnya dengan harga Rp 8,5 juta.

"Kasus ini kami telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi. Baik dari pihak pelapor dari Pemkot Solo maupun pembeli lahan," katanya.

Baca Juga:

Satu Lagi Kerbau Keramat Milik Keraton Solo Mati

Ia menambahkan, sejumlah barang bukti di antaranya foto kopi bukti kepemilikan Pemkot Solo atas lahan eks Bong Mojo maupun kuitansi. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) huruf dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Solo, Jawa Tengah mengambil langkah hukum kasus jual beli Bong Mojo atau Kuburan Mojo Solo ke Polresta Surakarta.

Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menyelesaikan persoalan di Bong Mojo karena merugikan Pemkot Solo setelah asetnya kedapatan dijual oleh oknum dan didirikan bangunan permanen ilegal.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, Pemkot mengambil langkah hukum didasari dari temuan adanya bukti yang telah ditemukan. Bukti itu salah satunya adalah kuitansi jual beli tanah.

"Nanti kita tindak lanjuti ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait," kata Gibran, Jumat (12/8). (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Marak Copet di Car Free Day Solo, Satpol PP Dirikan Posko Pengamanan

#Kota Solo #Gibran Rakabuming
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Indonesia
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia menyesalkan mereka yang bertemu dengan Wapres mengklaim hadir mewakili asosias
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Indonesia
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Umar menjelaskan bahwa ia terpaksa melewati jalan itu karena banyak akses lain yang ditutup akibat demonstrasi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Indonesia
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
“Dalam rapat yang digelar Jumat malam dihadiri anggota dewan, Pengurus DPC dan PAC, saya dipilih menjadi Plt Ketua DPC PDIP Kota Solo menggantikan FX Hadi Rudyatmo yang ditunjuk Ketum Megawati Soekarnoputri menjadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng,” kata Teguh
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
Indonesia
Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar
Gibran mengungkapkan bahwa pertemuan serupa sudah sering dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar
Indonesia
Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan
Menariknya, hadir pula rapper Amerika Serikat Melly Mike yang dikenal dengan lagu "Young Black and Rich" pada malam penutupan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan
Indonesia
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Remisi ini dapat mengurangi angka penghuni di Rutan Kelas 1 Surakarta.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Indonesia
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
Rumah kecil Slamet Riyadi terakhir direhab tahun 1937.
Frengky Aruan - Senin, 18 Agustus 2025
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
Indonesia
Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?
Perubahan ini langsung memicu spekulasi dan rasa penasaran, seolah ada makna tersembunyi di baliknya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?
Indonesia
Gibran Hadiri Sidang Tahunan MPR, Disambut Ketua DPR dan DPD
Pada Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD hari ini, Presiden Prabowo akan menyampaikan pidato kenegaraan sebanyak dua kali, yakni pada pagi dari sore hari
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Gibran Hadiri Sidang Tahunan MPR, Disambut Ketua DPR dan DPD
Bagikan