Polresta Solo Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jual Beli Aset Pemkot Tanah Makam


Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto mengadakan gelar perkara kasus kasus jual beli tanah di eks Kuburan (Bong) Mojo, Kecamatan Jebres, Solo, Kamis (18/8). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah terus mengusut jual beli tanah di eks Kuburan (Bong) Mojo, Kecamatan Jebres, setelah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming melaporkan kasus tersebut.
Polresta akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus jual beli tanah di eks Kuburan (Bong) Mojo. Kedua tersangka tersebut diketahui merupakan warga Kota Solo.
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara sebanyak empat kali. Kedua tersangka masing-masing berinisial G (60) dan S (40), yang merupakan warga Kecamatan Jebres.
Baca Juga:
Uji Coba Operasional KRL Yogya-Solo sampai Stasiun Palur Diperpanjang
"Modus yang digunakan kedua tersangka pertamanya adalah dengan membersihkan lahan yang ada di Bong Mojo, kemudian menjual lahan tersebut atau membangun bangunan di atasnya dan lantas menjualnya," ujar Gatot, Kamis (18/8).
Diketahui lahan eks Bong Mojo tersebut berstatus aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan Sertifikat Hak Pakai (HP) Nomor 72 dan 61.
Dikatakannya, tersangka G diketahui membangun hunian dan menjualnya sebagai ganti bersih-bersih dan bangunan yang didirikan dengan harga Rp 24 juta. Sedangkan untuk tersangka S menjual tanahnya dengan harga Rp 8,5 juta.
"Kasus ini kami telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi. Baik dari pihak pelapor dari Pemkot Solo maupun pembeli lahan," katanya.
Baca Juga:
Satu Lagi Kerbau Keramat Milik Keraton Solo Mati
Ia menambahkan, sejumlah barang bukti di antaranya foto kopi bukti kepemilikan Pemkot Solo atas lahan eks Bong Mojo maupun kuitansi. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) huruf dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Solo, Jawa Tengah mengambil langkah hukum kasus jual beli Bong Mojo atau Kuburan Mojo Solo ke Polresta Surakarta.
Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menyelesaikan persoalan di Bong Mojo karena merugikan Pemkot Solo setelah asetnya kedapatan dijual oleh oknum dan didirikan bangunan permanen ilegal.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, Pemkot mengambil langkah hukum didasari dari temuan adanya bukti yang telah ditemukan. Bukti itu salah satunya adalah kuitansi jual beli tanah.
"Nanti kita tindak lanjuti ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait," kata Gibran, Jumat (12/8). (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Marak Copet di Car Free Day Solo, Satpol PP Dirikan Posko Pengamanan
Bagikan
Berita Terkait
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar

Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan

501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi

Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD

Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?

Gibran Hadiri Sidang Tahunan MPR, Disambut Ketua DPR dan DPD
