Polres Pemalang Sempat Upayakan Mediasi Damai Korban Penipuan Calon Bintara Rp 900 Juta
Kantor Polres Pemalang. (ANTARA/HO-Humas Polres Pemalang)
MerahPutih.com - Kepolisian Resor (Polres) Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) mengakui sempat mengupayakan mediasi antara korban penipuan dan atau penggelapan penerimaan calon anggota bintara dengan tersangka WR (anggota Polres) agar dapat diselesaikan secara damai.
Namun, proses mediasi antara korban S (54) dengan tersangka anggota polisi itu menemui jalan buntu sehingga akhirnya kasus penipuan calon rekrutan bintara Polri ini masuk jalur hukum.
"Proses mediasi telah berjalan selama tiga tahun yaitu sejak 2020-2023 tetapi tidak menemui hasil," kata Kapolres Pemalang AKP Eko Sunaryo, kepada awak media di Pemalang, Minggu (5/1).
Setelah mengalami jalan buntu, lanjut dia, akhirnya korban S menempuh jalur hukum dan membuat laporan polisi pada 4 September 2023.
Baca juga:
Menurut dia, saat ini berkas perkara tersebut sudah diserahkan pada Kejaksaan Negeri Pemalang pada 31 Desember 2024 untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kasus sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang sebelum mulai viral di berbagai media pada 2 Januari 2025," tutur Kapolres, dikutip Antara.
Kapolres menambahkan tersangka WR juga akan segera menjalani sidang Komisi Etik Polri. "Saat ini tersangka WR juga sudah menjalani penahanan di Polres dan dalam waktu dekat segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," tandas AKP Eko. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998
Wassidik Kurang Taji, DPR RI Cemas Penyidik di Daerah Asal Tebak Penetapan Tersangka
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB