Polres Pandeglang Ringkus Pengedar Uang Palsu


Polisi menunjukan barang bukti uang palsu beserta para tersangka, pada gelar kasus di Mapolsek Medan Helvetia, Sumatera Utara, Senin, (6/4). (Antara Foto/ Irsan Mulyadi)
MerahPutih Kriminal - Jajaran Polresta Padeglang, berhasil membekuk seorang pelaku pengedar uang palsu bernama Hasan Basri (50). Dari tangan pria paruh baya itu, polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp100 juta.
Kapolres Pandeglang, Banten AKBP Widiatmoko menjelaskan sebelum dibekuk polisi sudah mengintai pelaku selama limam hari. Setelah dinilai cukup bukti akhirnya polisi meringkus pria paruh baya di Kampung Bama, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pelaku diringkus oleh tim buru sergap (buser). Saat diringkus pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali.
"Anggota berhasil mengamankan Hasan Basri pelaku pengedar uang palsu sekitar Rp 100 juta. Dari tangan pelaku juga diamankan satu unit mobil, handphone" ujar Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi Widiatmoko, Selasa (8/9).
Kepada Polisi, pelaku mengaku uang palsu tersebut diperolehnya dari Solo, Jawa Tengah. Rencananya uang palsu itu akan diedarkan di kawasan Pandeglang dan sekitarnya. Dari hasil pemeriksaan modus yang digunakan pelaku adalah menukar uang asli Rp10 juta dengan uang palsu senilai Rp100 juta. Polisi juga menjelaskan bahwa pelaku adalah pemain lama.
"Pelaku ini pemain lama, dulu pernah kita tangkap atas kasus uang Brasil. Kemudian pelaku mencoba lagi dengan modus jual beli mobil," tambahnya.
Dengan kejadian ini, Kapolres Pandeglang mengimbau, agar masyarakatnya harus berhati-hati dalam melakukan transaksi.Apa bila menemukan hal yang serupa segerahlah melaporkan kepada pihak Polres.
"Kita mengimbau untuk lebih berhati-hati saat menerima uang, terutama bagi warung-warung kecil yang kerap menjadi sasaran penyebaran upal. Sebab upal yang banyak beredar sudah sangat mirip dengan uang asli," tandasnya.
Guna mempertanggung jawab atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman kurungan, selama 10 tahun penjara. (Gms)
BACA JUGA:
Diduga Sakit, Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas
Pasangan Kumpul Kebo Pembunuh Suparti Terancam Hukuman Mati
Usai Update Status Kebaikan, Wanita ini Kepergok Selingkuh
Pembunuh Suparti di Tebet Ternyata Pasangan Kumpul Kebo
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Eks Kepala Perpus UIN Makassar Bos Sindikat Uang Palsu Ratusan Juta Divonis 7 Tahun Bui

Mantan Artis Sekar Arum Diduga Sumbang Uang Palsu ke Kotak Amal Masjid Istiqlal

H-1 Lebaran, Mantan Artis Sekar Arum Masukkan Uang Palsu Rp 10 ke Kotak Amal Istiqlal

Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Sempat Sukses Belanja Pakai Uang Palsu di Supermarket

Terbongkar, Sosok Penyuplai Uang Palsu untuk Mantan Artis Sekar Arum

Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Kedapatan Pakai Uang Palsu untuk Belanja di Kemang, Dicurigai Kasir lalu Ditahan

Pabrik Uang Palsu di Bogor Telah Beroperasi 6 Bulan, Dikelola 8 Tersangka

Kenali Uang Recehan Kertas Agar Terhindar Dapat Uang Palsu

Deretan Barang Bukti Sindikat Upal UIN Makassar: Mesin Cetak, Duit Vietnam Hingga Won

17 Tersangka Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup
