Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Artis Agung Saga dalam Kasus Narkoba


Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap artis Agung Saga kembali terkait narkoba.
Padahal, aktor berusia 32 tahun itu baru lima bulan terakhir bebas dari penjara. .
"Benar kami menangkap Agung Saga terkait narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus Kompol Indrawienny Panjiyoga ketika dikonfirmasi Merahputih.com, Selasa (30/3).
Baca Juga:
Panji masih enggan menjelaskan kapan dan di mana penangkapan Agung Saga. Termasuk jenis narkobanya. Penjelasan detail akan disampaikan besok, Rabu (31/3).
"Dia sedang diperiksa. Besok siang kita sampaikan di mana ditangkapnya dan sebagainya," kata Panji.

Beberapa waktu lalu, Agung Saga ditangkap polisi terkait kasus narkoba di Jalan Petogogan II, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 9 April 2019.
Dia diciduk dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga:
Perwira TNI Digerebek Gegara Tuduhan Narkoba, Anggota Polres Malang Diperiksa Propam
Pemain sinetron dan FTV itu menjalani hukuman penjara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Ia menyelesaikan masa hukuman pada 7 Oktober 2020 atau 5 bulan yang lalu. (Knu)
Baca Juga:
Demi Lovato Buka-bukaan Soal Pulih dari Ketergantungan Narkoba
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui Pakai Sabu Plus Denda Rp 800 Juta Miliki Pohon Ganja

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

WNA asal Belanda Nekat Pesan 596 Ekstasi ‘Dikamuflase’ jadi Permen dan Dikirim ke Villa di Bali
