Politisi PKS Jazuli Juwaini: Pemerintah Harus Jelaskan Urgensitas Perppu Ormas

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 13 Juli 2017
Politisi PKS Jazuli Juwaini: Pemerintah Harus Jelaskan Urgensitas Perppu Ormas

Anggota DPR fraksi PKS Jazuli Juwaini (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Politisi PKS Jazuli Juwaini menilai pemerintah harus menjelaskan alasan kegentingan yang mengharuskan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Banyak pasal di dalamnya yang dikhawatirkan sangat potensial mengubah komitmen negara hukum menjadi negara kekuasaan," kata Jazuli Juwaini di Jakarta, Kamis (13/7).

Menurut Jazuli yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR itu pemerintah harus bisa meyakinkan DPR adanya unsur kegentingan yang memaksa berikut argumentasi filisofis, yuridis, dan sosiologisnya.

Jazuli menjelaskan karena harus melalui proses itu, Perppu tersebut belum serta merta bisa menjadi rujukan hukum, sebelum diajukan ke DPR, apalagi kalau ditolak oleh DPR. Masyarakat berhak mengajukan peninjauan kembali atau "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai bahwa Perppu ini bertentangan dengan UUD NRI 1945 terkait dengan HAM.

"Tentu, apabila MK mengabulkan peninjauan kembali tersebut, maka dengan sendirinya akan gugur, dan tidak bisa dijadikan rujukan hukum sehingga pemerintah harus taat hukum dan melaksanakan secara konsekuen UU 17 tahun 2013 tentang Ormas," ujarnya.

Jazuli Juwaini menyampaikan catatan kritis atas Perppu Ormas, pertama, Pemerintah mengeluarkan Perppu dengan alasan UU 17 tahun 2013 tentang Ormas tidak lagi memadai sebagai sarana mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Benarkah UU 17 tahun 2013 sudah tidak memadai? Padahal UU ini sendiri terhitung belum lama disahkan oleh DPR bersama Pemerintah, tentu dengan pembahasan yang matang mempertimbangkan kondisi kemasyarakatan yang berkembang--yang mana kondisinya tidak jauh berbeda dengan saat ini," katanya.

Kedua, Perppu menganulir proses pembatalan ormas melalui peradilan sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2013 tentang Ormas lalu diganti dengan secara sepihak pemerintah dapat membatalkan ormas. Hal itu, menurut dia, apakah tidak semakin mengesampingkan upaya untuk menghadirkan supremasi hukum namun sebaliknya membuka peluang tindakan yang sewenang-wenang.

"Perppu memangkas tahapan pemberian sanksi dalam UU 17/2013 khususnya proses dialogis dan persuasif sebelum pembubaran ormas. Apakah pemerintah berniat menafikan proses ini dalam bernegara sehingga menjadi kemuduran dalam berdemokrasi," ujarnya.

Perppu mengintrodusir pasal-pasal larangan bagi ormas yang bisa ditafsirkan luas seperti larangan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pasal itu, menurut dia, membuka peluang kesewenang-wenangan apalagi Perppu menghapus proses peradilan bagi ormas yang dinilai melanggar larangan itu.

"Catatan kritis Fraksi PKS itu tentu pada waktunya harus dijawab oleh Pemerintah saat pengajuan pengesahan Perppu menjadi undang-undang di hadapan DPR," katanya.

Dia berharap argumentasi yang disampaikan pemerintah dapat menjawab kekhawatiran publik dan memperoleh hasil terbaik bagi masa depan bangsa Indonesia. (*)

Sumber: ANTARA

#Ormas #Perppu #Jazuli Juwaini #Politisi PKS
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Masyarakat tidak boleh hidup dalam ketakutan, masyarakat perlu kehidupan yang layak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Indonesia
Pajak Bumi dan Bangunan Naik Hingga 250% di Pati, PKS Minta Pemerintah Jangan Pernah 'Bermain Api' dengan Rakyat
Peka dan empatilah pada kondisi masyarakat yang masih banyak mengalami kesusahan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pajak Bumi dan Bangunan Naik Hingga 250% di Pati, PKS Minta Pemerintah Jangan Pernah 'Bermain Api' dengan Rakyat
Indonesia
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Bimbing Ormas Nakal ke Jalan Yang Benar
Kepala daerah harus bertindak tegas terhadap ormas yang melakukan pelanggaran hukum atau meresahkan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Bimbing Ormas Nakal ke Jalan Yang Benar
Indonesia
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan
Diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Mei 2025
Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan
Indonesia
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu
Data pelanggaran ormas akan diserahkan kepada Kemendagri untuk dievaluasi, dan kementerian tersebut yang berhak menjatuhkan sanksi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Mei 2025
Bukan Polisi, Ini Dia Pihak yang Berwenang Bubarkan Ormas Pengganggu
Indonesia
Polda Metro Jaya Buka Data Ormas yang Suka Bikin Masalah, bakal Segera Dibubarkan
Polri hanya melakukan penegakan hukum terhadap ormas yang melanggar aturan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
Polda Metro Jaya Buka Data Ormas yang Suka Bikin Masalah, bakal Segera Dibubarkan
Indonesia
Diperintah Tertibkan Ormas Premanisme oleh Kemendagri, Ini Yang Bakal Dilakukan Pramono
Pemprov memastikan kehadiran Pemprov DKI bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya penertiban ormas yang melakukan tindakan premanisme.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
Diperintah Tertibkan Ormas Premanisme oleh Kemendagri, Ini Yang Bakal Dilakukan Pramono
Indonesia
Belasan Anggota GRIB Jaya yang Kuasai Lahan BMKG Ditangkap, Diduga Sering Pungli hingga Jutaan Rupiah
Belasan anggota GRIB Jaya yang menduduki lahan BMKG di Pondok Aren, telah ditangkap. Mereka diduga sering melakukan pungli kepada para pedagang.
Soffi Amira - Minggu, 25 Mei 2025
Belasan Anggota GRIB Jaya yang Kuasai Lahan BMKG Ditangkap, Diduga Sering Pungli hingga Jutaan Rupiah
Indonesia
GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG, Oknum Ormas Diduga Terima Setoran Rp 22 Juta dari Pedagang Hewan Kurban
GRIB Jaya disebut menguasai lahan BMKG secara ilegal. Bahkan, oknum ormas diduga menerima setoran Rp 22 juta dari pedagang hewan kurban.
Soffi Amira - Minggu, 25 Mei 2025
GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG, Oknum Ormas Diduga Terima Setoran Rp 22 Juta dari Pedagang Hewan Kurban
Indonesia
Pansus Perparkiran DPRD DKI Undang Ormas dalam RDPU, Bahas Masalah Parkir di Jakarta
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta sebut rapat bersama para SKPD DKI perlu dilaksanakan secara rutin.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Mei 2025
Pansus Perparkiran DPRD DKI Undang Ormas dalam RDPU, Bahas Masalah Parkir di Jakarta
Bagikan