Politisi PKS: BBM Subsidi Premium Masih Dibutuhkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Desember 2021
Politisi PKS: BBM Subsidi Premium Masih Dibutuhkan

SPBU. (Foto: MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral mewacanakan menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis subsidi Premium dan non subsidi Pertalite menuai kritik dari legislator Senayan.

Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak mendesak Pertamina membatalkan rencana tersebut. Kebijakan tersebut tidak tepat dilakukan di tengah kondisi ekonomi sebagian besar masyarakat yang masih terpuruk.

Baca Juga:

Premium Boleh Saja Dihapus, Tapi Pemerintah Harus Turunkan Harga Pertalite

"Apalagi, dari proporsi konsumsi BBM berdasarkan jenisnya, konsumsi Premium saat ini tidak banyak. Dan memang digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu yang memang hanya mampu membeli BBM murah seperti tukang ojek, pengemudi angkutan kota, dan kelompok usaha skala mikro yang sedang memulihkan usahanya," kata Amin kepada wartawan, Kamis, (30/12).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, jika ada penyalahgunaan penggunaan oleh konsumen di luar kelompok bawah, maka yang harus dilakukan adalah pengaturan dan pengawasan yang ketat.

"Bukan menghapus sama sekali, karena ketersediaanya masih dibutuhkan masyarakat," imbuhnya.

Lagi pula, kata Amin, tingkat konsumsi bensin Premium selama ini tidak besar. Berdasarakan data Pertamina, tahun 2020 lalu, secara nasional konsumsinya rata-rata hanya 23,9 ribu kiloliter per hari.

Amin juga tidak sepakat Pertalite dihapuskan. Agar ramah lingkungan, ia menyarankan Pertamina bisa menaikkan angka oktannya dari 90 ke 91 sesuai ambang batas ideal BBM sesuai standar Euro4.

"Jadi harganya masih dibawah harga jenis Pertamax, agar lebih terjangkau masyarakat kelas menengah bawah," ujarnya.

Namun, menurut Amin, akar masalahnya bukan sekedar pada jenis BBM. Jika ingin menurunkan pencemaran udara, yang harus diperbaiki adalah transportasi publik agar nyaman dan aman.

"Agar penggunaan kendaraan pribadi akan jauh berkurang," tegas dia.

Amin meminta, pemerintah membuktikan kampanye transportasi publik yang nyaman dan juga penggunaan kendaraan listrik itu benar serius bukan live services.

"Selain itu, pemerintah diminta menciptakan iklim yang membuat masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat. Jika ingin mengurangi pencemaran lingkungan, seharusnya menyelesaikan akar persoalannya, bukan kebijakan tambal sulam," katanya.

SPBU. (Foto: Antara)
SPBU. (Foto: Antara)

Amin menegaskan pentingnya menyediakan layanan transportasi publik yang memadai dan terkoneksi dengan kawasan industri dan perkantoran.

"Hal itu untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi massal," katanya.


Amin mengatakan, tingginya pencemaran udara tinggi tidak hanya disebabkan oleh sektor tranportasi. Namun juga sektor industri dan pembangkit listrik yang ada saat ini masih jauh dari kata ramah lingkungan.

"Secara teknologi, saat ini sudah tersedia pembangkit listrik biomassa yang memanfaatkan limbah biomassa. Secara bertahap PLTU Batubara harus memanfaatkan teknologi co-firing dengan memanfaatkan," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Catatan Legislator Golkar Terkait Penghapusan Premium dan Pertalite

#Premium #Subsidi #BBM Bersubsidi #Pertalite #Pertamina #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Berita Foto
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Januari 2026
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Bagikan