Politisi PKS: BBM Subsidi Premium Masih Dibutuhkan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Desember 2021
Politisi PKS: BBM Subsidi Premium Masih Dibutuhkan

SPBU. (Foto: MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral mewacanakan menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis subsidi Premium dan non subsidi Pertalite menuai kritik dari legislator Senayan.

Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak mendesak Pertamina membatalkan rencana tersebut. Kebijakan tersebut tidak tepat dilakukan di tengah kondisi ekonomi sebagian besar masyarakat yang masih terpuruk.

Baca Juga:

Premium Boleh Saja Dihapus, Tapi Pemerintah Harus Turunkan Harga Pertalite

"Apalagi, dari proporsi konsumsi BBM berdasarkan jenisnya, konsumsi Premium saat ini tidak banyak. Dan memang digunakan oleh kelompok masyarakat tertentu yang memang hanya mampu membeli BBM murah seperti tukang ojek, pengemudi angkutan kota, dan kelompok usaha skala mikro yang sedang memulihkan usahanya," kata Amin kepada wartawan, Kamis, (30/12).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, jika ada penyalahgunaan penggunaan oleh konsumen di luar kelompok bawah, maka yang harus dilakukan adalah pengaturan dan pengawasan yang ketat.

"Bukan menghapus sama sekali, karena ketersediaanya masih dibutuhkan masyarakat," imbuhnya.

Lagi pula, kata Amin, tingkat konsumsi bensin Premium selama ini tidak besar. Berdasarakan data Pertamina, tahun 2020 lalu, secara nasional konsumsinya rata-rata hanya 23,9 ribu kiloliter per hari.

Amin juga tidak sepakat Pertalite dihapuskan. Agar ramah lingkungan, ia menyarankan Pertamina bisa menaikkan angka oktannya dari 90 ke 91 sesuai ambang batas ideal BBM sesuai standar Euro4.

"Jadi harganya masih dibawah harga jenis Pertamax, agar lebih terjangkau masyarakat kelas menengah bawah," ujarnya.

Namun, menurut Amin, akar masalahnya bukan sekedar pada jenis BBM. Jika ingin menurunkan pencemaran udara, yang harus diperbaiki adalah transportasi publik agar nyaman dan aman.

"Agar penggunaan kendaraan pribadi akan jauh berkurang," tegas dia.

Amin meminta, pemerintah membuktikan kampanye transportasi publik yang nyaman dan juga penggunaan kendaraan listrik itu benar serius bukan live services.

"Selain itu, pemerintah diminta menciptakan iklim yang membuat masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat. Jika ingin mengurangi pencemaran lingkungan, seharusnya menyelesaikan akar persoalannya, bukan kebijakan tambal sulam," katanya.

SPBU. (Foto: Antara)
SPBU. (Foto: Antara)

Amin menegaskan pentingnya menyediakan layanan transportasi publik yang memadai dan terkoneksi dengan kawasan industri dan perkantoran.

"Hal itu untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi massal," katanya.


Amin mengatakan, tingginya pencemaran udara tinggi tidak hanya disebabkan oleh sektor tranportasi. Namun juga sektor industri dan pembangkit listrik yang ada saat ini masih jauh dari kata ramah lingkungan.

"Secara teknologi, saat ini sudah tersedia pembangkit listrik biomassa yang memanfaatkan limbah biomassa. Secara bertahap PLTU Batubara harus memanfaatkan teknologi co-firing dengan memanfaatkan," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Catatan Legislator Golkar Terkait Penghapusan Premium dan Pertalite

#Premium #Subsidi #BBM Bersubsidi #Pertalite #Pertamina #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pendapat akhir ke Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU P2SK Menjadi UU P2SK
Indonesia
Bawa 25 Ribu Liter BBM, Kebakaran Hebat Truk Pertamina di Tol Cisumdawu 3 Jam Baru Padam
Truk tangki Pertamina bermuatan Solar dan Pertalite terbakar di Tol Cisumdawu, Sumedang.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Bawa 25 Ribu Liter BBM, Kebakaran Hebat Truk Pertamina di Tol Cisumdawu 3 Jam Baru Padam
Indonesia
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Cucun menegaskan otoritas keuangan wajib menyikapi pergerakan nilai tukar mata uang secara tepat dan cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Pemerintah Diminta Maksimalkan UU P2SK Guna Tahan Kejatuhan Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Pemerintah perlu memperkuat produksi bahan baku obat domestik melalui dukungan riset, insentif industri, dan kolaborasi lintas kementerian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Harga Obat Terancam Melambung Tingg Buntut Rupiah Melemah, Pemerintah Diminta Bersikap
Indonesia
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Penanganan korban kebakaran Kemayoran wajib mencakup pemulihan fisik serta mental secara terintegrasi melalui posko pelayanan satu pintu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Mardani Ali Sera Tuntut Pemerintah Jemput Bola ke Pengungsian Kemayoran Buntut Kebakaran Pasar Jiung
Indonesia
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
DPR RI memetik pelajaran penting dari rentetan kekalahan hukum masa lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Juni 2026
Sufmi Dasco Ahmad Garansi Revisi UU Pemilu Komisi II DPR Lebih Kebal Gugatan
Indonesia
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Legislator daerah pemilihan Sumatra Selatan II ini menaruh harapan besar pada pundak pimpinan baru BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Pimpinan Badan Gizi Nasional Dirombak, DPR Ingatkan Jangan Main-Main dengan Anggaran Jumbo Makan Gratis
Indonesia
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Nurhadi menyampaikan hal tersebut menanggapi keputusan Presiden Prabowo mengganti Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewijk Pusung dari jajaran pimpinan BGN
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Komisi IX DPR Minta Kepemimpinan Baru BGN Perkuat Tata Kelola Program MBG
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bukan merupakan ajang perebutan kewenangan antarlembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Revisi UU HAM Diklaim Bukan Buat Perebutan Kewenangan Antarlembaga Kementerian dengan Lembaga Independen
Bagikan