Politisi PDIP Wanti-Wanti Wadah Pegawai KPK Tak Kebakaran Jenggot Dengan Dewan Pengawas


Anggota Komisi III, Arteria Dahlan. (Foto/Instagram @arteriadahlan)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan kembali menyoroti soal pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mendapat penolakan dari pimpinan KPK Agus Rahardjo cs.
Menurutnya, dewan pengawas (dewas) ada di lembaga manapun, khususnya lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan penyitaan, penggeledahan dan penyadapan, termasuk untuk KPK.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Sarankan Presiden Jokowi Segera Buka Nama-Nama Dewan Pengawas KPK
Dewan Pengawas KPK yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam Undang-Undang KPK hasil revisi, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Dewan pengawas itu dimanapun ada. dewan pengawas untuk sita, geledah, sadap. Mau nyita, mau geledah, mau sadap itu upaya hukum paksa," kata Arteria dalam diskusi publik Forum Lintas Hukum Indonesia bertajuk 'Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revisi UU KPK' di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Politisi PDIP ini mengingatkan supaya tidak perlu khawatir dengan pembentukan dewan pengawas. Apalagi, kata Arteria, ada wadah pegawai KPK yang selama ini dikenal kritis bahkan terhadap pimpinan KPK yang berasal dari Polri.
"Tidak usah khawatir, wadah pegawai KPK jarum jatuh saja tau, pimpinan KPK saja dilawan apalagi dewan pengawas. Kok takut banget yang namanya begini dewas)," terangnya.
Arteria kemudian mencontohkan sikap kritis wadah pegawai lembaga antirasuah itu terhadap pimpinan KPK dari Polri, seperti mantan Deputi Penindakan KPK yang bakal dilantik menjadi Ketua KPK periode 2019-2023 Komjen Firli Bahuri dan juga mantan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
"Kurang apa jagoannya Pak Firli, Deputi Penindakan. Aris polisi bintang satu, dilawan habis sama dia, apalagi dewan pengawas yang kita enggak tau jangan-jangan akademisi, dilawan habis. Jadi enggak usah khawatir dewan pengawas akan menyimpang. Jangan khawatir," jelas dia.
Arteria kemudian menyinggung soal asal muasal usulan revisi UU KPK pada 2015 oleh pimpinan KPK, termasuk didalamnya mengenai usulan pembentukan dewan pengawas KPK.
"Dia (KPK) sendiri yang mengusulkan dewan pengawas. 2015 Kata dewan pengawas diusulkan oleh KPK. Akhirnya kita buat dewan pengawas, dia (KPK) protes lagi," paparnya.
Baca Juga:
Jelang Pelantikan Firli Bahuri, IPW Prediksi Sejumlah Pihak di KPK Mulai Ketakutan
Padahal, lanjut lanjut Arteria, kehadiran dewan pengawas tidak akan menggangu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Dewan pengawas itu 1x24 jam dia wajib setuju untuk izin sadap, kalau dia enggak setuju dia harus buat alasannya kenapa enggak setuju," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Mahfud MD Ungkap Dewan Pengawas KPK Akan Dipilih Lewat Tim Seleksi
Bagikan
Berita Terkait
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

Audiensi dengan Elemen Mahasiswa, Dasco Pastikan Tunjangan Rumah Anggota DPR Disetop per 31 Agustus 2025

Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah

Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

Jadi Perdebatan Publik, Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif tak Terima Gaji dan Tunjangan

7 Terduga Pelaku Penjarahan di Rumah Uya Kuya Diproses Hukum, Polisi Sita Barang Bukti Kucing yang Ikut Dicuri

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
