Polisi Tutup Kawasan Sudirman-Thamrin sampai Kemang Malam Ini


Jalur Sudirman-Thamrin. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menutup kawasan keramaian di Jakarta, malam ini pukul 24.00 WIB.
Kawasan tersebut yakni, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Sudirman Central Business District (SCBD), Jalan Gunawarman, Jalan Senopati, dan kawasan Kemang.
Baca Juga
Kasus COVID-19 Melonjak di Atas 33 Ribu, Lansia Diminta Tidak Keluar Rumah
"Mengantisipasi meningkatnya angka COVID-19, mulai malam ini Kawasan Sudirman-Thamrin, Kawasan Gunawarman, Senopati, SCBD, dan Kawasan Kemang akan kita tutup mulai pukul 24.00," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo, melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/2).
Namun, Sambodo tidak menjelaskan alasan lebih jauh terkait penutupan ini dengan event tertentu atau pun sanksi yang diberikan kepada pelanggar.
Baca Juga
Seperti diketahui, DKI Jakarta berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Sejumlah ketentuan yang membatasi mobilitas warga diberlakukan.
Misalnya, kegiatan tempat usaha, seperti restoran, bar, kafe hanya diizinkan buka mulai pukul 18.00-24.00 WIB. (*)
Baca Juga
Rayakan Imlek, Ormas Tionghoa Indonesia Bagikan Sembako di Jakut
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
