Polisi Tidak Netral Pemilu, 2 Hukuman Menanti
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/ dok Humas Polri
MerahPutih.com - Polri memastikan akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemberian sanksi pidana jika pejabat daerah dan TNI/Polri melanggar netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.
"Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (18/11) di Jakarta.
Menurut Trunoyudo, putusan MK 136/2024 adalah norma baru yang langsung efektif berlaku. Sedangkan TR netralitas anggota Polri sudah dibuat terdahulu dan masih berlaku.
TR netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2024 bernomor ST/1899/VIII/WAS/2024 berisi larangan-larangan untuk berperilaku tidak netral dalam tahapan Pilkada 2024 dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
5.613 Orang Perebutkan Posisi Anggota Polri Jalur Ahli Pangan dan Gizi
"Artinya, jika ditemukan anggota Polri tidak netral, maka selain bisa dipidana juga dapat diberi sanksi kode etik Polri," jelas dia.
Dia menyebut netralitas Polri telah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berisi anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih serta surat edaran melalui telegram rahasia (TR) yang telah disampaikan kepada jajaran.
"Untuk bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pemilu, pilpres, maupun pilkada," ucapnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan, Polri berkomitmen menjaga profesionalisme dalam rangka mewujudkan demokrasi dan memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif.
Baca juga:
Punya Rekam Jejak Alasan Jokowi Dukung RK di Pilkada Jakarta
Korps Bhayangkara, lanjut Trunoyudo, berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pilkada Serentak 2024. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan