MerahPutih.com - Sebanyak 245 pimpinan dan manajer perusahaan diduga melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 35 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Perusahaan tersebut terjaring Operasi Aman Nusa II yang digelar gabungan Polda Metro Jaya, TNI dan Pemprov DKI Jakarta. Petugas penegakan hukum Aman Nusa II telah menindak 245 kasus pelanggaran PPKM Darurat.
Baca Juga
Polda Metro Ringkus 2 Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Tes COVID-19
“Yang naik ke penyidikan sebanyak 35 kasus. Itu hasil sementara sejak PPKM Darurat diberlakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (13/7).
Penyidik Polda Metro Jaya, telah menetapkan 35 orang tersangka. Mereka terdiri dari pemilik, pimpinan, serta manajer perusahaan dan lainnya.
Salah satu kasus menjalani proses hukum pimpinan perusahaan penimbunan obat. Penindakan Pelanggaran PPKM Darurat juga dilakukan terhadap pengelola lapangan golf Sawangan, Depok, Jawa Barat.
“Ini kami kasih police line dan jadikan tersangka manajer operasionalnya,” tegas Yusri.
Polda Metro memonitor 120 kasus, menghapus satu hoaks dan 90 kasus tindak pidana ringan (tipiring).
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan pemerintah daerah menggelar operasi penindakan pelanggaran PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021.
Operasi ini dilakukan untuk menindak masyarakat maupun perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang masih mempekerjakan karyawan pada masa PPKM Darurat.
“Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas dan memutus mata rantai penularan yang tinggi di Jakarta,” ujarnya.
Yusri memastikan, Satgas Aman Nusa II itu akan terus bekerja mengawasi dan menindak perusahaan nonsektoral dan nonkritikal yang masih beroperasi.
“Jangan coba-coba melanggar, pasti ditindak secara hukum,” tegas Yusri. (Knu)
Baca Juga
Polisi Pasang Stiker Khusus di Kediaman Warga yang Sudah Divaksin

