Polda Metro Ringkus 2 Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Tes COVID-19


Konferensi pers penangkapan pelaku pemalsuan dokumen di Polda Metro Jaya, Selasa (13/7). Foto: Div Humas Polda Metro
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya meringkus dua orang pelaku pemalsuan dokumen hasil tes COVID-19 masing-masing berinisial MI dan NFA.
Keduanya memasarkan dokumen palsu tersebut melalui media sosial Facebook. Satu tersangka, yakni MI bertugas mencari customer dan membuat postingan di Facebook.
Baca Juga
Polda Tangkap Empat Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Swab dan Vaksin
"Kemudian NFA yang mencetak dokumen dan menerima uang transfer sebagai jasa pembuatan dokumen palsu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (13/7).
Yusri menyebut, kedua tersangka telah beroperasi sejak Maret 2021 lalu.

Sejumlah dokumen selain surat swab antigen dan PCR juga kerap dipalsukan, salah satunya ijazah sekolah.
Dokumen palsunya antara lain, surat swab antigen, PCR, KTP yang dengan harga Rp 80 ribu, SIM Rp 300 ribu.
"Lalu dia juga memalsukan surat nikah dengan tarif Rp 150 ribu dan terakhir ijazah yang paling mahal Rp 1 juta," lanjut Yusri.
Kedua tersangka dalam hal ini diketahui sempat bekerja di percetakan sehingga memiliki keahlian dalam membuat dokumen palsu. Selain itu, mereka juga kerap mempelajari melalui media sosial.
"Ini akan terus kita dalami, kami akan lakukan pengejaran," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua orang tersangka dijerat dengan Pasal 263, Pasal 268 KUHP, Pasal 35 Undang-Undang ITE.
"Dengan ancaman 6 tahun penjara," tutup Yusri. (Knu)
Baca Juga
Korban Dugaan Pemalsuan Surat Jual Beli Vila di Bali Menuntut Keadilan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
