Polisi Tangkap Pemuda Jual Ganja di Facebook

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 08 November 2017
Polisi Tangkap Pemuda Jual Ganja di Facebook

Ilustrasi. (Pixals.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, menciduk CCB alias Kun, pemuda berusia 20 tahun lantaran menjual narkoba jenis ganja seberat 2,62 gram melalui akun pribadinya di Facebook.

Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Kordiali mengatakan, belum lama ini Kun mengunggah ganja barang dagangannya melalui Forum Jual Beli khusus Area Timika.

Mengetahui hal itu, penyidik Satuan Narkoba Polres Mimika kemudian menghubungi Kun melalui nomor kontak telepon seluler yang tercantum dalam postingan akun Facebok tersebut.

Tanpa menaruh curiga, Kun akhirnya bersedia melakukan transaksi dengan seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Tempat transaksi disepakati berlangsung di depan sebuah konter telepon seluler di Jalan Budi Utomo, Timika, tepatnya di samping Supermarket Diana.

"Dia berani jual terbuka dua paket ganja. Setelah sepakat untuk bertemu calon pembeli, yang bersangkutan menuju lokasi yang ditentukan menggunakan sepeda motor. Kami mengikuti dari belakang. Sampai di lokasi yang ditentukan, pelaku langsung kami ciduk dan geledah dan mendapati dua paket ganja diselipkan pada sakut jaket sebelah kanan," jelas Kordiali di Mimika, Papua, Rabu (8/11).

Barang bukti narkoba jenis ganja milik Kun kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk diuji. Hasilnya, barang tersebut benar merupakan narkoba jenis ganja.

Namun, dari hasil pemeriksaan urine Kun, yang bersangkutan tidak mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Meski sempat ditahan di sel tahanan Polsek Mimika Baru, Kun sempat melarikan diri dengan mengelabui petugas saat meminta izin ke kamar mandi.

Setelah tiga hari melarikan diri, Kun ditangkap kembali dan seketika langsung dijebloskan kembali ke dalam sel tahanan.

"Menurut pengakuannya, dia baru pertama kali jual barang itu. Tapi kami masih kembangkan terus. Dia mengaku mendapatkan barang itu dari awak kapal," katanya.

Aksi nekad Kun mempromosikan barang jualan narkoba jenis ganja melalui media sosial berbuntut panjang.

Kini Kun dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2005 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: ANTARA

#Ganja #Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Pemetaan kawasan rawan narkoba dapat menjadi acuan bagi kepolisian dalam menentukan prioritas operasi, terutama di wilayah yang selama ini dikenal sebagai pusat peredaran narkotika.
Dwi Astarini - Senin, 12 Oktober 2026
Ratusan Kawasan Rawan Narkoba Tumbuh di Indonesia, IPW: PR Kapolri
Indonesia
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Pengguna narkotika perlu mendapatkan penanganan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan pemulihan mereka.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Dorong agar Pengguna Narkoba Direhabilitasi, tak Langsung Dipenjara
Indonesia
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Penindakan difokuskan untuk memutus jaringan bandar hingga aktor utama yang mengendalikan perdagangan narkoba.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Bareskrim Gencarkan Operasi Narkoba Serentak, Bidik Jaringan Bandar
Indonesia
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Kampung Ambon dan Boncos digerebek polisi. Hal itu berdasarkan perintah langsung Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 09 Oktober 2026
Kampung Ambon dan Kampung Boncos Digerebek Polisi, Perintah Langsung dari Prabowo
Indonesia
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Masing-masing kurir dijanjikan upah 7.000 ringgit Malaysia oleh pengendali dan dikoordinasikan melalui grup percakapan khusus bertajuk "TRIP INDO Z4 24th Team MADAM
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
5 Warga Malaysia Selundupkan 5,2 Kg Etomidate di Sol Sepatu Saat Masuk Bandara Soetta
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Dalam beberapa bulan terakhir, bentuk narkotika tersebut muncul dalam sejumlah pengungkapan yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar dugaan industri rumahan produksi etomidate di Jakarta Selatan. Seorang WN Malaysia berinisial LYL ditangkap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Bagikan