Polisi Tangkap Pemuda Jual Ganja di Facebook

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 08 November 2017
Polisi Tangkap Pemuda Jual Ganja di Facebook

Ilustrasi. (Pixals.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, menciduk CCB alias Kun, pemuda berusia 20 tahun lantaran menjual narkoba jenis ganja seberat 2,62 gram melalui akun pribadinya di Facebook.

Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Kordiali mengatakan, belum lama ini Kun mengunggah ganja barang dagangannya melalui Forum Jual Beli khusus Area Timika.

Mengetahui hal itu, penyidik Satuan Narkoba Polres Mimika kemudian menghubungi Kun melalui nomor kontak telepon seluler yang tercantum dalam postingan akun Facebok tersebut.

Tanpa menaruh curiga, Kun akhirnya bersedia melakukan transaksi dengan seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Tempat transaksi disepakati berlangsung di depan sebuah konter telepon seluler di Jalan Budi Utomo, Timika, tepatnya di samping Supermarket Diana.

"Dia berani jual terbuka dua paket ganja. Setelah sepakat untuk bertemu calon pembeli, yang bersangkutan menuju lokasi yang ditentukan menggunakan sepeda motor. Kami mengikuti dari belakang. Sampai di lokasi yang ditentukan, pelaku langsung kami ciduk dan geledah dan mendapati dua paket ganja diselipkan pada sakut jaket sebelah kanan," jelas Kordiali di Mimika, Papua, Rabu (8/11).

Barang bukti narkoba jenis ganja milik Kun kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk diuji. Hasilnya, barang tersebut benar merupakan narkoba jenis ganja.

Namun, dari hasil pemeriksaan urine Kun, yang bersangkutan tidak mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Meski sempat ditahan di sel tahanan Polsek Mimika Baru, Kun sempat melarikan diri dengan mengelabui petugas saat meminta izin ke kamar mandi.

Setelah tiga hari melarikan diri, Kun ditangkap kembali dan seketika langsung dijebloskan kembali ke dalam sel tahanan.

"Menurut pengakuannya, dia baru pertama kali jual barang itu. Tapi kami masih kembangkan terus. Dia mengaku mendapatkan barang itu dari awak kapal," katanya.

Aksi nekad Kun mempromosikan barang jualan narkoba jenis ganja melalui media sosial berbuntut panjang.

Kini Kun dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2005 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: ANTARA

#Ganja #Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa
BNN mengakui Gas N20 di kalangan pengguna narkoba kerap disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi relaksasi, halusinasi ringan, atau euforia singkat.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa
Indonesia
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di tempat kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Indonesia
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI membahas Raperda P4GN bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia mengatakan, pemberantasan narkoba akan dipertegas,
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Indonesia
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
DPRD DKI Jakarta mengusulkan pencabutan izin usaha permanen bagi tempat hiburan malam (THM) yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Indonesia
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Bahan baku etomidate untuk narkoba dikirim dari India dengan modus kamuflase sebagai paket biasa mellaui Bandara Soetta.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Indonesia
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Secara sosiologis, meluasnya penyalahgunaan narkoba di Jakarta memerlukan kebijakan yang adaptif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Kasus ini berawal dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Indonesia
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polisi mengungkap peredaran narkoba besar jelang Tahun Baru 2026. Sebanyak 109 kg sabu dan 17.700 ekstasi senilai Rp 12,5 miliar disita.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Indonesia
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Pemeriksaan tes urine itu dilakukan atas imbauan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Bagikan