Polisi Tangkap Pemuda Jual Ganja di Facebook

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 08 November 2017
Polisi Tangkap Pemuda Jual Ganja di Facebook

Ilustrasi. (Pixals.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, menciduk CCB alias Kun, pemuda berusia 20 tahun lantaran menjual narkoba jenis ganja seberat 2,62 gram melalui akun pribadinya di Facebook.

Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Laurentius Kordiali mengatakan, belum lama ini Kun mengunggah ganja barang dagangannya melalui Forum Jual Beli khusus Area Timika.

Mengetahui hal itu, penyidik Satuan Narkoba Polres Mimika kemudian menghubungi Kun melalui nomor kontak telepon seluler yang tercantum dalam postingan akun Facebok tersebut.

Tanpa menaruh curiga, Kun akhirnya bersedia melakukan transaksi dengan seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Tempat transaksi disepakati berlangsung di depan sebuah konter telepon seluler di Jalan Budi Utomo, Timika, tepatnya di samping Supermarket Diana.

"Dia berani jual terbuka dua paket ganja. Setelah sepakat untuk bertemu calon pembeli, yang bersangkutan menuju lokasi yang ditentukan menggunakan sepeda motor. Kami mengikuti dari belakang. Sampai di lokasi yang ditentukan, pelaku langsung kami ciduk dan geledah dan mendapati dua paket ganja diselipkan pada sakut jaket sebelah kanan," jelas Kordiali di Mimika, Papua, Rabu (8/11).

Barang bukti narkoba jenis ganja milik Kun kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk diuji. Hasilnya, barang tersebut benar merupakan narkoba jenis ganja.

Namun, dari hasil pemeriksaan urine Kun, yang bersangkutan tidak mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Meski sempat ditahan di sel tahanan Polsek Mimika Baru, Kun sempat melarikan diri dengan mengelabui petugas saat meminta izin ke kamar mandi.

Setelah tiga hari melarikan diri, Kun ditangkap kembali dan seketika langsung dijebloskan kembali ke dalam sel tahanan.

"Menurut pengakuannya, dia baru pertama kali jual barang itu. Tapi kami masih kembangkan terus. Dia mengaku mendapatkan barang itu dari awak kapal," katanya.

Aksi nekad Kun mempromosikan barang jualan narkoba jenis ganja melalui media sosial berbuntut panjang.

Kini Kun dijerat Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2005 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: ANTARA

#Ganja #Narkoba
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
12 Paket Sabu Tumis Cumi Gagal Tembus Pemeriksaan Lapas Narkotika Cipinang
Petugas Lapas Narkotika Jakarta menggagalkan penyelundupan 12 paket sabu yang disembunyikan dalam oseng cumi.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
12 Paket Sabu Tumis Cumi Gagal Tembus Pemeriksaan Lapas Narkotika Cipinang
Indonesia
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Pengadilan Negeri Mataram membuka opsi mediasi dalam kasus WNA Prancis Ludovic Roche yang didakwa mencemarkan nama baik Kapolda NTB lewat unggahan video di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi
Indonesia
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Seorang kurir bernama Sugiono ditangkap bersama barang bukti seberat 5,29 kilogram ganja.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
BNN RI menindak 10 WNI positif narkoba usai tiba dari Bangkok. Mereka dikategorikan sebagai penyalah guna ringan dan diwajibkan rehabilitasi serta wajib lapor.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Positif Tes Narkoba di Bandara Soetta, 10 WNI Pulang dari Thailand Wajib Ikut Rehab di BNN
Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Wamenkes Benjamin Paulus mengaku terkejut setelah mendapat laporan BNN soal penyalahgunaan vape untuk narkoba. Usai temuan 298 liquid vape mengandung narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
BNN Ungkap Ratusan Liquid Vape Mengandung Narkotika, Wamenkes: Bahaya bagi Generasi Muda
Olahraga
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Polisi melepaskan Sterling dengan status jaminan setelah menjalani pemeriksaan awal guna menunggu proses penyelidikan lanjutan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 31 Mei 2026
Raheem Sterling Berurusan dengan Polisi Usai Tabrak Pembatas Jalan Tol Pakai Lamborghini
Indonesia
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Narkoba diduga akan diberikan kepada suaminya yang menjadi warga binaan LP tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 30 Mei 2026
Petugas LP Sragen Gagalkan Penyelundupan 10,9 Gram Sabu, Disembunyikan di Alat Vital
Bagikan