Polisi Tangkap Aria Wira Raja, Pembacok Anggota TNI Hingga Tewas di Bekasi
Rilis Pembunuhan Anggota TNI. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Polisi menangkap Aria Wira Raja (AWR) alias Deo alias Bocil, tersangka pembunuh anggota TNI AD Praka Supriyadi di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi.
Aria ditangkap saat hendak kabur ke rumah ayahnya di Palembang, Sumatera Selatan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka dibekuk di sebuah rumah makan di kawasan Cilegon, Banten.
“Kami mengamankan tersangka, yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon," tutur Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/4).
Praka Supriyadi dibacok tersangka Aria sebanyak empat kali.
Baca juga:
Mulai Terjadi Pembunuhan Acak, KBRI Siapkan Strategi Evakuasi WNI di Haiti
"Pelaku melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita, sebanyak empat kali," kata Wira.
Wira mengatakan tersangka membacok ke arah kepala dan tangan Praka Supriyadi. Dari hasil visum, Praka Supriyadi dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kerusakan jaringan otak.
"Adapun berdasarkan hasil visum yang sudah dikeluarkan oleh RS, bahwa penyebab kematian dari pada korban itu akibat kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak dan menyebabkan kerusakan jaringan otak," tuturnya.
Wira menjelaskan kronologi kasus itu. Pada Jumat (29/3) malam, Praka Supriyadi dihubungi rekan perempuannya yang berinisial W. Saat itu, W mengaku diajak tersangka untuk melakukan hubungan.
Baca juga:
Casis TNI AL Asal Nias Tewas di Tangan Serda AAM, Harta Keluarga Korban Dikuras
"Ternyata antara saudara W alias S dengan saudara tersangka terdapat selisih paham, yang mana akibat selisih paham tersebut, saudara saksi atas nama W alias S mengontak korban Supriyadi," kata Wira.
Kemudian dalam perkembangannya, Aria meneriaki Praka Supriyadi sebagai begal. Dia juga sempat mengambil pedang di rumah temannya, lalu menggunakannya untuk membunuh Praka Supriyadi.
Saat ini, Aria Wira Raja atau Bocil sudah diamankan dan ditetapkan jadi tersangka. Dia dijerat Pasal 355 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (knu)
Baca juga:
Habisi Nyawa Casis TNI AL Asal Nias, Serda AAM Terancam Hukuman Mati
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
TNI Diperintahkan Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Dalam Satu Pekan di Daerah Bencana
Polisi Buka-bukaan Alasan Tidak Ambil Sampel Ayah Kandung Alvaro untuk Tes DNA
Forensik Sampai Ubek-Ubek Tenjo Cari Rahang Alvaro, Ternyata Vital Ini Alasannya!
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Tes DNA Keluar, Keluarga Bawa Pulang Jenazah Alvaro dari RS Polri Hari Ini
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri