Polisi Tak Kunjung Tangkap Pengeroyok Anggota Brimob dan Prajurit Kopassus


Ilustrasi. (Antara/Ist/foto google.com/)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu korban anggota Brimob Polri meninggal dunia.
Peristiwa ini juga membuat seorang anggota anggota TNI mengalami luka.
"Sudah ada 5 sampai 6 orang saksi yang diperiksa," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin (19/4).
Baca Juga:
Mabes Polri Ungkap Penyebab Anggota Brimob di Ambon Meninggal Setelah Vaksin COVID-19
Dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai kronologi kasus pengeroyokan yang sudah ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pelaku pun belum ditangkap.
"Masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tambah Tubagus.

Informasi yang dihimpun, sekelompok orang tak dikenal itu tiba-tiba menyerang 2 orang itu.
Diduga satu orang merupakan anggota Polri, satu lagi anggota TNI.
Dalam kejadian itu, anggota polisi mengalami luka tusuk dan tewas saat dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga:
Brimob Evakuasi Korban hingga Lakukan Pembersihan ke Lokasi Bencana NTT
Sedangkan anggota TNI masih bisa diselamatkan meski mengalami luka yang tak sedikit.
Anggota Polri yang tewas akibat pengeroyokan diduga merupakan anggota Brimob. Sedangkan, anggota TNI yang mengalami luka berasal dari Kopassus. (Knu)
Baca Juga:
[Hoaks atau Fakta]: Anggota Brimob Jadi Korban Vaksin AstraZeneca
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
