Polisi Selidiki Dugaan Keuntungan Penyelundupan 310 Kg Sabu untuk Terorisme

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 Mei 2021
Polisi Selidiki Dugaan Keuntungan Penyelundupan 310 Kg Sabu untuk Terorisme

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers di Hotel N 1 Petamburan Tanah Abang Jakarta Pusat, Selasa (11/5) malam. ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat tengah mengusut kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 310 kilogram dari Iran ke Jakarta.

Pasalnya, keuntungan dari narkoba senilai Rp400 miliar tersebut berpotensi digunakan untuk melakukan kejahatan lainnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, pihaknya juga mengusut indikasi aliran dana yang masuk ke kelompok teroris atau narcoterrorism.

Baca Juga:

Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Penyelundupan 310 Kg Sabu Asal Iran

"Narkoba ini memiliki korelasi dengan organisasi crime dengan yang lainnya. Bisa saja memiliki korelasi dengan kelompok teror, kelompok kartel, dan pelaku-pelaku people smuggling dan sebagainya," beber Fadil, Rabu (12/5).

Fadil Imran mengungkap modus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 310 kilogram dengan menyembunyikan barang haram tersebut dalam piston.

“Karena diletakkan di dalam piston sehingga kalau dibawa bergerak tanpa gunakan alat khusus seperti x-ray maka narkotika ini sulit untuk dideteksi,” kata Fadil.

Polres Jakarta Pusat yang dipimpin Kombes Hengki Haryadi ini menyelidiki kasus ini selama tiga bulan. Yakni dibantu oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Drug Enforcement Administration (DEA) badan narkotika di Amerika Serikat.

Narkoba itu dibawa dari luar negeri lewat jalur laut ke Aceh. Kemudian diantar ke Hotel N1 di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat lewat darat.

Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyeludupan narkoba jenis sabu dari jaringan internasional asal Iran. Foto: MP/Kanu
Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyeludupan narkoba jenis sabu dari jaringan internasional asal Iran. Foto: MP/Kanu

Dari hotel itu, dua tersangka NR dan HK mengambil narkoba tersebut dan membawanya ke daerah Gunung Sindur, Jawa Barat dengan menggunakan sebuah mobil.

Di sanalah kedua tersangka diamankan dengan barang bukti 310 kilogram sabu.

"Di dalam pemantauan sekitar 3 bulan dari mulai bulan Februari kelompok ini diidentifikasi oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat," kata Fadil.

Menurut Fadil, dengan gagal edarnya sabu itu telah menyelamatkan banyak nyawa.

"Kalau digunakan oleh masyarakat yang ketergantungan bisa digunakan 1,2 juta pengguna aktif. Ini yang bisa kita selamatkan," kata Fadil.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar di tingkat polres. Ia mengapresiasi pencapaian tersebut.

"Saya apresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Kapolres beserta Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat (Kompol Indrawienny Panjiyoga) tentunya dengan koordinasi Ditresnarkoba Polda atas prestasi yang spektakuler ini," kata Fadil.

Baca Juga:

Lima Anggota Serse Narkoba Surabaya Ditangkap Propam Saat Pesta Sabu

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menyebut, penangkapan ini merupakan bentuk pencegahan.

"Jangan sampai narkoba sebanyak ini menyebar ke masyarakat. Makanya dari hulunya kami lakukan penangkapan," jelas Hengki.

Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika.

Yakni pasal 115 ayat 2 subsider pasal 114 lebih lagi ke pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati. (Knu)

Baca Juga:

BNN Bongkar Jaringan Dumai-Madura Pengedar Ratusan Kg Sabu dan Ekstasi

#Sabu-sabu #Kasus Narkoba #Pemberantasan Narkoba #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng
Kapuspen TNI Brigjen Freddy memastikan tersangka Kopda FH saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
Wisnu Cipto - Senin, 15 September 2025
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng
Indonesia
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Motif penculikan Kepala Cabang BRI hingga kini belum terungkap. Polisi mengungkapkan, bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Bagikan