Polisi Ringkus Penyelundup 5 Kg Sabu oleh Wanita Hamil Asal Kenya di Bandara Soetta
Polisi baru saja menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5,1 kg. (Foto: MP/Kanu)
MerahPutih.com - Ancaman narkotika lintas negara ke tanah air rupanya tak main-main.
Buktinya, Polisi baru saja menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5,1 kg. Sabu tersebut diselundupkan oleh wanita asal Kenya berinisial FIK (29).
Baca Juga:
Sembunyikan Sabu di Alat Vital, Perempuan di Cirebon Ditangkap Petugas Lapas Kesambi
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komaruddin menyebut sabu itu disembunyikan oleh FIK di dalam koper.
Penyelundupan terbongkar diawali saat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang curiga lalu memeriksa barang bawaan FIK yang baru berangkat dari Abuja Nigeria itu.
Sebelum mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta, ia berangkat dari Abuja, Nigeria–Doha dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434.
"FIK hanya membawa ransel berwarna hitam dan tas selempang coklat," ucap Komarudin di Jakarta, Selasa (1/8).
Selama pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya.
''Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan kedapatan membawa sabu seberat 5 kilogram ," kata Komarudin.
Saat diperiksa, ditemukan adanya bungkusan plastik berisi sabu seberat 5,1 kg di dalam koper. Temuan itu langsung dibawa ke laboratorium untuk diuji kandungannya.
Sabu itu disimpan dibawah tumpukan baju yang dilapisi karbon.
"Temuan tersebut kemudian diuji menggunakan uji laboratorium, kedapatan hasilnya positif kandungan methamphetamine di dalamnya," ujarnya.
Baca Juga:
Sejatinya FIK akan menetap di Indonesia selama 12 hari sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023.
Narkoba senilai puluhan miliar itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.
"Kami masih menyelidiki siapa yang menampung narkoba itu disini dan berapa uang yang nanti bakal ia terima," ungkap Komarudin.
Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja.
Komarudin menuturkan, FIK adalah residivis kasus narkotika yang sempat ditangkap di Thailand tahun 2018 lalu.
Atas perbuatannya, FIK dijerat dengan Undang-Undang No35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutup Komarudin. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pemberi Air Mengandung Sabu untuk Anak 3 Tahun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamanan Diperkuat, 2.000 Personel Dikerahkan untuk Laga Persib Vs Selangor FC di ACL 2
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi
Polisi Telusuri Dugaan Eksploitasi di Balik Kematian Terapis Remaja Delta Spa Pejaten
Geng Motor Makassar Main Panah, Kapolsek Instruksikan Tembak di Tempat
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia