Polisi Ringkus Penyelundup 5 Kg Sabu oleh Wanita Hamil Asal Kenya di Bandara Soetta

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 01 Agustus 2023
Polisi Ringkus Penyelundup 5 Kg Sabu oleh Wanita Hamil Asal Kenya di Bandara Soetta

Polisi baru saja menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5,1 kg. (Foto: MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ancaman narkotika lintas negara ke tanah air rupanya tak main-main.

Buktinya, Polisi baru saja menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5,1 kg. Sabu tersebut diselundupkan oleh wanita asal Kenya berinisial FIK (29).

Baca Juga:

Sembunyikan Sabu di Alat Vital, Perempuan di Cirebon Ditangkap Petugas Lapas Kesambi

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komaruddin menyebut sabu itu disembunyikan oleh FIK di dalam koper.

Penyelundupan terbongkar diawali saat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang curiga lalu memeriksa barang bawaan FIK yang baru berangkat dari Abuja Nigeria itu.

Sebelum mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta, ia berangkat dari Abuja, Nigeria–Doha dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434.

"FIK hanya membawa ransel berwarna hitam dan tas selempang coklat," ucap Komarudin di Jakarta, Selasa (1/8).

Selama pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya.

''Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan kedapatan membawa sabu seberat 5 kilogram ," kata Komarudin.

Saat diperiksa, ditemukan adanya bungkusan plastik berisi sabu seberat 5,1 kg di dalam koper. Temuan itu langsung dibawa ke laboratorium untuk diuji kandungannya.

Sabu itu disimpan dibawah tumpukan baju yang dilapisi karbon.

"Temuan tersebut kemudian diuji menggunakan uji laboratorium, kedapatan hasilnya positif kandungan methamphetamine di dalamnya," ujarnya.

Baca Juga:

Polri Bongkar Pabrik Sabu Jaringan Iran di Jakarta Barat

Sejatinya FIK akan menetap di Indonesia selama 12 hari sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023.

Narkoba senilai puluhan miliar itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.

"Kami masih menyelidiki siapa yang menampung narkoba itu disini dan berapa uang yang nanti bakal ia terima," ungkap Komarudin.

Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja.

Komarudin menuturkan, FIK adalah residivis kasus narkotika yang sempat ditangkap di Thailand tahun 2018 lalu.

Atas perbuatannya, FIK dijerat dengan Undang-Undang No35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutup Komarudin. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Tangkap Pelaku Pemberi Air Mengandung Sabu untuk Anak 3 Tahun

#Sabu-sabu #Wanita Hamil #Kenya #Polisi #Bandara Soekarno-Hatta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Transjabodetabek Rute Blok M–Soetta Segera Dibuka, Pramono: Tak Gantikan Damri dan KA Bandara
Pemprov DKI Jakarta berencana membuka rute Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta. Pramono Anung menegaskan layanan ini tak menggantikan Damri dan KA Bandara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
Transjabodetabek Rute Blok M–Soetta Segera Dibuka, Pramono: Tak Gantikan Damri dan KA Bandara
Indonesia
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Revisi UU Polri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namunrevisi UU ASN belum menjadi agenda pembahasan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Indonesia
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di tempat kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Cuaca Ekstrem, AirNav Lakukan Divert dan Holding di Bandara Soetta
Cuaca ekstrem di Jakarta menyebabkan gangguan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. AirNav mencatat 15 pesawat holding dan 16 dialihkan demi keselamatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Januari 2026
Cuaca Ekstrem, AirNav Lakukan Divert dan Holding di Bandara Soetta
Indonesia
Genangan Air Setinggi 15 Cm, Lalu Lintas dari Bandara Soetta Menuju Jakarta dan Sebaliknya Tersendat Selasa Pagi
Arus kendaraan dari arah Bandara Soetta menuju Jakarta maupun sebaliknya mengalami perlambatan.
Frengky Aruan - Selasa, 13 Januari 2026
Genangan Air Setinggi 15 Cm, Lalu Lintas dari Bandara Soetta Menuju Jakarta dan Sebaliknya Tersendat Selasa Pagi
Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Indonesia
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebutkan, ada unsur kelalaian dalam kejadian yang menewaskan pelatih Valencia itu.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Indonesia
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Penasihat Ahli Kapolri Prof Juanda menegaskan Polri sudah tepat sebagai lembaga non-kementerian secara konstitusional, historis, yuridis, dan sosiologis.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Indonesia
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Polisi menangkap jurnalis berinisial R di Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan itu terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang awal Januari 2026.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Bagikan