Polisi Ringkus Penyelundup 5 Kg Sabu oleh Wanita Hamil Asal Kenya di Bandara Soetta
Polisi baru saja menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5,1 kg. (Foto: MP/Kanu)
MerahPutih.com - Ancaman narkotika lintas negara ke tanah air rupanya tak main-main.
Buktinya, Polisi baru saja menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5,1 kg. Sabu tersebut diselundupkan oleh wanita asal Kenya berinisial FIK (29).
Baca Juga:
Sembunyikan Sabu di Alat Vital, Perempuan di Cirebon Ditangkap Petugas Lapas Kesambi
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komaruddin menyebut sabu itu disembunyikan oleh FIK di dalam koper.
Penyelundupan terbongkar diawali saat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang curiga lalu memeriksa barang bawaan FIK yang baru berangkat dari Abuja Nigeria itu.
Sebelum mendarat di Terminal 3 Bandara Soetta, ia berangkat dari Abuja, Nigeria–Doha dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434.
"FIK hanya membawa ransel berwarna hitam dan tas selempang coklat," ucap Komarudin di Jakarta, Selasa (1/8).
Selama pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya.
''Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan kedapatan membawa sabu seberat 5 kilogram ," kata Komarudin.
Saat diperiksa, ditemukan adanya bungkusan plastik berisi sabu seberat 5,1 kg di dalam koper. Temuan itu langsung dibawa ke laboratorium untuk diuji kandungannya.
Sabu itu disimpan dibawah tumpukan baju yang dilapisi karbon.
"Temuan tersebut kemudian diuji menggunakan uji laboratorium, kedapatan hasilnya positif kandungan methamphetamine di dalamnya," ujarnya.
Baca Juga:
Sejatinya FIK akan menetap di Indonesia selama 12 hari sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023.
Narkoba senilai puluhan miliar itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.
"Kami masih menyelidiki siapa yang menampung narkoba itu disini dan berapa uang yang nanti bakal ia terima," ungkap Komarudin.
Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja.
Komarudin menuturkan, FIK adalah residivis kasus narkotika yang sempat ditangkap di Thailand tahun 2018 lalu.
Atas perbuatannya, FIK dijerat dengan Undang-Undang No35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutup Komarudin. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Pemberi Air Mengandung Sabu untuk Anak 3 Tahun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Transjabodetabek Rute Blok M–Soetta Segera Dibuka, Pramono: Tak Gantikan Damri dan KA Bandara
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Cuaca Ekstrem, AirNav Lakukan Divert dan Holding di Bandara Soetta
Genangan Air Setinggi 15 Cm, Lalu Lintas dari Bandara Soetta Menuju Jakarta dan Sebaliknya Tersendat Selasa Pagi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers