Polisi Ringkus Pemasok Sabu Jennifer Dunn

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 27 Januari 2018
Polisi Ringkus Pemasok Sabu Jennifer Dunn

Polisi saat konferensi pers kasus Jedun, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1). (MP/Asropih Opih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Subdit I Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus K pelaku pemasok narkoba jenis sabu-sabu ke model Jennifer Dunn atau Jedun, di Hotel Aurora kamar 202, Jalan Kartini, Kecamatan Kejaksan, Cirebon Kota, Jawa Barat, pada 18 Januari.

"Pelaku kita tangkap di Cirebon, karena dia takut membaca media sedang dicari-cari polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono saat konferensi pers kasus Jedun, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1).

Argo mengaku, pelaku K ini juga sempat menemui orang pintar di wilayah Cirebon untuk menghilangkan jejak daripada pengejaran polisi.

"Pelaku mencari orang pintar untuk petugas polisi lupa, ternyata doa penyidik lebih kuat dan pelaku ditangkap penyidik," tutur Argo.

Lebih lajut, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menuturkan polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku saat ditangkap di Cibebon yakni handpone (HP), kartu ATM, dan buku tabungan.

"Kemudian kita bawa ke Jakarta, sama kita juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, bukti transfer jadi sudah keliatan di situ," jelas Argo.

Lulusan Akpol tahun 1991 ini juga mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis yang sedang menjalani wajib lapor ke Badan Narkotika Nasional (BNN) karena tersandung kasus narkoba.

"Bersangkutan adalah pembebasan bersarat, dia ditangkap BNN 2014 lalu kasus narkoba dan diponis 4 tahun, masih pengawasan dari BNN wajib lapor. Dan dia bebas pada Ferbruari 2017 lalu," jelasnya.

Lebih dalam, Argo mengaku, pelaku telah mengedarkan barang haram tersebut selama tujuh bulan setelah keluar dari penjara pada Februari 2017 tahun lalu.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00," tutupnya. (Asp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Jennifer Dunn Ngaku Sakit, tapi Tensinya Normal

#Jennifer Dunn #Sabu-sabu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
BNN RI ungkap jaringan sabu di Labuhan Batu Utara, Sumut, berawal dari keresahan masyarakat lewat lagu viral "Siti Mawarni".
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Dari Lagu Siti Mawarni, BNN Bongkar Jaringan Sabu di Labuan Batu
Indonesia
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Polisi menyita ribuan ekstasi dan sabu di Apartemen Penjaringan Jakut, jaringan peredaran narkoba ini diduga dikendalikan dari lapas.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Bandar Ekstasi-Sabu Dicokok di Apartemen Penjaringan, Polda Sebut Dikendalikan dari Lapas
Indonesia
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Efek sabu hitam serupa sabu biasa, berisiko halusinasi, tetapi bisa memicu kematian.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Pabrik Sabu Hitam di Jakpus dan Jakbar Digerebek, Harganya Murah Tapi Nyawa Bisa Lewat
Indonesia
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Dua orang nekat mencuri besi rel kereta api di wilayah operasional Daop 6 Yogyakarta. Atas aksi, kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
Pencuri Rel Kereta Daop 6 Yogyakarta Terancam 7 Tahun Bui, Ada Sabu di Mobil Pelaku
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan
Pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, di mana satu tersangka berinisial K diamankan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Medan-Jakarta Memanfaatkan Kesibukan Petugas Amankan Arus Mudik, 25 Ribu Orang Diselamatkan
Indonesia
Kasus Sabu 2 Ton: WNI Fandi Dibui 5 Tahun, ABK Thailand Kena Penjara Seumur Hidup
Vonis seumur hidup ini lebih ringan dibanding tuntutan awal JPU Kejari Batam yang meminta dijatuhi hukuman mati.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Maret 2026
Kasus Sabu 2 Ton: WNI Fandi Dibui 5 Tahun, ABK Thailand Kena Penjara Seumur Hidup
Indonesia
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Keluarga terdakwa Fandi Ramadhan dan juga penasihat hukumnya menyatakan vonis majelis hakim belum memberikan rasa keadilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Kasusnya Viral Sampai ke DPR, ABK Fandi Ramadhan Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Indonesia
Ciri-Ciri The Doctor, Bos Penyelundup Sabu dalam Boneka Sindikat Riau
Modus The Doctor dalam menyelundupkan narkoba cukup rapi. Untuk sabu, barang haram itu dikemas dalam boneka dan kotak kado sebelum dikirim melalui jalur kargo.
Wisnu Cipto - Senin, 02 Maret 2026
Ciri-Ciri The Doctor, Bos Penyelundup Sabu dalam Boneka Sindikat Riau
Indonesia
ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat
Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, proporsional, dan menyeluruh dengan mempertimbangkan secara cermat peran serta posisi setiap pihak.
Dwi Astarini - Senin, 23 Februari 2026
ABK Fandi Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Legislator PKB: Penegak Hukum Harus Cermat
Indonesia
Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Fandi adalah anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan keterlibatan dalam penyelundupan sabu seberat dua ton.
Frengky Aruan - Senin, 23 Februari 2026
Soroti Kasus ABK Fandi, Komisi III DPR Sebut Hukuman Mati Bukan Lagi Pidana Pokok
Bagikan