Polisi Ringkus Pemasok Sabu Jennifer Dunn


Polisi saat konferensi pers kasus Jedun, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1). (MP/Asropih Opih)
MerahPutih.com - Subdit I Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus K pelaku pemasok narkoba jenis sabu-sabu ke model Jennifer Dunn atau Jedun, di Hotel Aurora kamar 202, Jalan Kartini, Kecamatan Kejaksan, Cirebon Kota, Jawa Barat, pada 18 Januari.
"Pelaku kita tangkap di Cirebon, karena dia takut membaca media sedang dicari-cari polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono saat konferensi pers kasus Jedun, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1).
Argo mengaku, pelaku K ini juga sempat menemui orang pintar di wilayah Cirebon untuk menghilangkan jejak daripada pengejaran polisi.
"Pelaku mencari orang pintar untuk petugas polisi lupa, ternyata doa penyidik lebih kuat dan pelaku ditangkap penyidik," tutur Argo.
Lebih lajut, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menuturkan polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku saat ditangkap di Cibebon yakni handpone (HP), kartu ATM, dan buku tabungan.
"Kemudian kita bawa ke Jakarta, sama kita juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, bukti transfer jadi sudah keliatan di situ," jelas Argo.
Lulusan Akpol tahun 1991 ini juga mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis yang sedang menjalani wajib lapor ke Badan Narkotika Nasional (BNN) karena tersandung kasus narkoba.
"Bersangkutan adalah pembebasan bersarat, dia ditangkap BNN 2014 lalu kasus narkoba dan diponis 4 tahun, masih pengawasan dari BNN wajib lapor. Dan dia bebas pada Ferbruari 2017 lalu," jelasnya.
Lebih dalam, Argo mengaku, pelaku telah mengedarkan barang haram tersebut selama tujuh bulan setelah keluar dari penjara pada Februari 2017 tahun lalu.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00," tutupnya. (Asp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Jennifer Dunn Ngaku Sakit, tapi Tensinya Normal
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan

Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat

Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati

Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

Sindikat Sabu 2 Ton Kepri 5 Bulan Jadi TO BNN, Narkoba Berasal dari Segitiga Emas

Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri, Tangkapan Terbesar Sepanjang Sejarah RI

Lontong Isi Sabu, Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas
