Polisi Ringkus Pemasok Sabu Jennifer Dunn

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 27 Januari 2018
Polisi Ringkus Pemasok Sabu Jennifer Dunn

Polisi saat konferensi pers kasus Jedun, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1). (MP/Asropih Opih)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Subdit I Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus K pelaku pemasok narkoba jenis sabu-sabu ke model Jennifer Dunn atau Jedun, di Hotel Aurora kamar 202, Jalan Kartini, Kecamatan Kejaksan, Cirebon Kota, Jawa Barat, pada 18 Januari.

"Pelaku kita tangkap di Cirebon, karena dia takut membaca media sedang dicari-cari polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono saat konferensi pers kasus Jedun, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1).

Argo mengaku, pelaku K ini juga sempat menemui orang pintar di wilayah Cirebon untuk menghilangkan jejak daripada pengejaran polisi.

"Pelaku mencari orang pintar untuk petugas polisi lupa, ternyata doa penyidik lebih kuat dan pelaku ditangkap penyidik," tutur Argo.

Lebih lajut, mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menuturkan polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku saat ditangkap di Cibebon yakni handpone (HP), kartu ATM, dan buku tabungan.

"Kemudian kita bawa ke Jakarta, sama kita juga melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, bukti transfer jadi sudah keliatan di situ," jelas Argo.

Lulusan Akpol tahun 1991 ini juga mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis yang sedang menjalani wajib lapor ke Badan Narkotika Nasional (BNN) karena tersandung kasus narkoba.

"Bersangkutan adalah pembebasan bersarat, dia ditangkap BNN 2014 lalu kasus narkoba dan diponis 4 tahun, masih pengawasan dari BNN wajib lapor. Dan dia bebas pada Ferbruari 2017 lalu," jelasnya.

Lebih dalam, Argo mengaku, pelaku telah mengedarkan barang haram tersebut selama tujuh bulan setelah keluar dari penjara pada Februari 2017 tahun lalu.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00," tutupnya. (Asp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Jennifer Dunn Ngaku Sakit, tapi Tensinya Normal

#Jennifer Dunn #Sabu-sabu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kali ini menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram sabu jaringan Malaysia–Indonesia yang akan diedarkan ke wilayah Karimun dan Pekanbaru, Riau.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
Indonesia
Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu
Lima paket sabu dalam nasi bungkus saat menjenguk suaminya berinisil J di Lapas Kelas IIA Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Juli 2025
Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu
Indonesia
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri membawa dua tersangka ke Jakarta untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Frengky Aruan - Minggu, 20 Juli 2025
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan
Indonesia
Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat
Ibu dan anak itu sudah dua kali menjadi kurir narkoba jaringan Madura dengan bayaran Rp 15 juta sekali pengiriman.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat
Indonesia
Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati
Sudah dua kali mengantar sabu-sabu naik Bus AKAP dari Madura ke Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati
Indonesia
Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan
Satresnarkoba akan melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Juli 2025
Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan
Indonesia
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Indonesia
Sindikat Sabu 2 Ton Kepri 5 Bulan Jadi TO BNN, Narkoba Berasal dari Segitiga Emas
Asal narkoba dari kawasan golden triangle atau segitiga emas Asia Tenggara.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Mei 2025
Sindikat Sabu 2 Ton Kepri 5 Bulan Jadi TO BNN, Narkoba Berasal dari Segitiga Emas
Indonesia
Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri, Tangkapan Terbesar Sepanjang Sejarah RI
Penyelundupan terdiri dari 4 WNI dan 2 warga Thailand, Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Mei 2025
Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri, Tangkapan Terbesar Sepanjang Sejarah RI
Indonesia
Lontong Isi Sabu, Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas
Lontong isi sabu itu dikirim kepada salah seorang narapidana bersama dengan paket kiriman lainnya melalui layanan penitipan barang dan makanan Lapas setempat.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Mei 2025
Lontong Isi Sabu, Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas
Bagikan