Polisi Periksa Roy Suryo Terkait Laporan ke Eko Kuntadhi


Roy Suryo. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/am)
MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya periksa Roy Suryo soal laporannya terhadap pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray pada Senin (7/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, pihaknya sudah menerima laporan pencemaran nama baik kedua yang dibuat oleh Roy Suryo dan langsung memanggilnya untuk diperiksa.
Baca Juga
Polisi Selidiki Laporan Roy Suryo Terhadap Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray
“Kasus yang kedua, akan kita klarifikasi pelaporannya, direncanakan hari ini,” kata Kombes Yusri kepada wartawan, Senin (7/6).
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Roy, Pitra Romadoni membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Dia menyebut kliennya saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh polisi.
“Iya diperiksa mulai pukul 10.00 WIB mungkin selesai jam 13.00 WIB,” beber Pitra.

Seperti diketahui, Roy Suryo baru saja melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdji Pray ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik.
Pelaporan ini merupakan buntut dari konten Youtube di chanel 2045 TV yang membahas terkait tudingan Roy membawa pulang panci saat dirinya lengser dari posisi Menpora.
Eko sendiri mengaku dirinya tidak berniat mencemarkan nama baik Roy. Dia juga menyebut konten tersebut hanya gurauan.
“Ya bercanda itu, isinya memang bercanda semua, tidak ada yang serius. Tidak ada maksud mencemarkan nama baik Roy Suryo, becanda saja kok,” kata Eko. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa](https://img.merahputih.com/media/69/ce/21/69ce2129b7e019162e90e6a26f8850a9_182x135.png)
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
