Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Pembakaran Bendera PDIP

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 29 Juni 2020
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Pembakaran Bendera PDIP

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (ANTARA/ HO-Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Polri memeriksa lima saksi dalam kasus pembakaran bendera PDIP saat aksi massa menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan Gedung MPR/DPR, beberapa hari yang lalu.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Argo Yuwono, tak membeberkan siapa saja saksi-saksi yang diperiksa.

Baca Juga

Tjahjo Instruksikan Kader Geruduk Kantor Polisi, Ketua DPC PDIP Solo: Kejadiannya di Jakarta

"Sudah lebih dari lima orang saksi diperiksa," tutur Argo, Senin (29/6).

Dia menjelaskan bahwa beberapa laporan yang sama dan tersebar di beberapa Polres juga akan disatukan dan ditangani Polda Metro Jaya, karena peristiwa tindak pidananya sama.

"Sudah ada beberapa yang melapor ke kantor polisi dan tentunya karena locusnya, nanti jadi satu di Jakarta," katanya.

Ilustrasi - Sejumlah bendera PDI Perjuangan yang terpasang di beberapa titik jalan. (ANTARA/Fiqih Arfani)
Ilustrasi - Sejumlah bendera PDI Perjuangan yang terpasang di beberapa titik jalan. (ANTARA/Fiqih Arfani)

Polisi menjamin akan bekerja transparan dan profesional dalam mengusut kasus pembakaran bendera PDIP.

"Semua yang kita lakukan secara profesional dan transparan kita sampaikan semua kepada masyarakat. Polisi akan lakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional tentunya dari hasil penyelidikan akan digelar kan dari pada keterangan saksi," kata Argo.

Menurut Argo, pihaknya akan menerima seluruh laporan masyarakat atas peristiwa ini baik dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun di luar TKP. Nantinya kasus ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

"Sudah beberapa yang ada yang melaporkan kepada kantor polisi, tentunya nanti kalau di luar locus delikti nanti akan tetap kita terima kita akan kumpul kan jadi satu di Jakarta dan kita sifatnya masih penyelidikan, ditangani oleh Polda Metro Jaya," jelas Lulusan AKPOL 1991 ini.

Baca Juga

Nuning: Pembakaran Bendera PDIP Jadi Embrio Perpecahan Bangsa, Harus Diusut Tuntas!

Sebelumnya, Mantan Sekretaris Jenderal PDIP yang juga Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, wajar jika kader partainya merasa terganggu dengan insiden pembakaran bendera partainya di depan gedung DPR oleh demonstran yang menolak RUU HIP, Rabu 24 Juni 2020 lalu.

"Saya kira setiap orang, setiap kelompok, setiap organisasi pasti akan merasa terhina, tersinggung, kalau lambang-lambang partainya, organisasinya, termasuk harga diri dan kehormatannya itu terganggu," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (26/5). (Knu)

#PDIP #Mabes Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
FX Rudy Temui Megawati Jelang Konferda PDIP, Pasrah Ditempatkan di Mana Saja
Mantan Wali Kota Solo ini mengaku mendapat arahan dan wejangan selama bertemu dengan Megawati di Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
FX Rudy Temui Megawati Jelang Konferda PDIP, Pasrah Ditempatkan di Mana Saja
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri menggelar Apel Kasatwil 2025 di Mako Korbrimob Cikeas dengan 607 peserta dari seluruh Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Indonesia
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Ariyadi menegaskan bahwa menyeret-nyeret PDIP dalam narasi yang tidak berdasar hanya menunjukkan upaya memutarbalikkan fakta
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Indonesia
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Politisi PDIP ini menduga tuntutan tersebut lahir dari narasi dan persepsi negatif di publik mengenai kinerja DPR
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Indonesia
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Polri membentuk Pokja khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang mewajibkan anggota Polri mundur sebelum menduduki jabatan sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 18 November 2025
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
Indonesia
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Putusan ini membuat polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Berita Foto
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto (kanan), Anggota Fraksi Banyu Biru (kedua kanan), menerima audiensi pengurus asosiasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) di antaranya Armand Maulana (kiri) dan Ariel NOAH (tengah), di Ruang Fraksi PDIP, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 10 November 2025
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Indonesia
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
PDI Perjuangan Jawa Timur menghomati kewenangan dan proses hukum terhadap kadernya itu yang sedang dilakukan KPK.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Indonesia
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Dalam praktiknya, para PKL yang tergabung dalam asosiasi tersebut banyak menemui kendala ketika mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah (Himbara).
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Bagikan