Polisi Penanggung Jawab Senjata Pelontar saat Insiden Kanjuruhan Diperiksa

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Oktober 2022
Polisi Penanggung Jawab Senjata Pelontar saat Insiden Kanjuruhan Diperiksa

Spanduk kecaman tragedi Kanjuruhan terpasang di depan gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengusutan terhadap internal Polri dalam insiden kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan tengah bergulir.

Inspektorat Khusus (Itsus) dan Divisi Propam Polri memeriksa belasan anggota Polri dalam tragedi Kanjuruhan.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Polres Malang, Jatim, Senin (3/10).

Baca Juga:

Mahfud MD Minta Menpora Segera Panggil PSSI dan Klub Terkait Tragedi Kanjuruhan

Dedi mengatakan, para polisi yang diperiksa tersebut, terlibat langsung dalam pengamanan.

Selain itu, ada polisi yang bertanggung jawab atau sebagai operator memegang senjata pelontar.

"Ini sedang dimintai keterangan dan sedang didalami oleh Itsus dan Propam. Kemudian juga saat ini mendalami masalah manajer pengamanan dari mulai perwira hingga pamen (perwira menengah) sedang didalami,” tuturnya.

Dedi mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah mendalami penerapan prosedur tetap (protap) pengunaan gas air mata untuk membubarkan massa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10).

Pihaknya juga turut mendalami standard operating procedure (SOP) atau prosedur operasional standar pengamanan di stadion. Salah satunya, yaitu eskalasi massa pada malam itu.

“(Penggunaan gas air mata) itu bagian dari pada materi yang sedang didalami. Materi yang didalami tentunya eskalasi-eskalasi yang terjadi di lapangan dan SOP tentunya didalami oleh tim,” kata Dedi.

Baca Juga:

Hormati Korban Tragedi Kanjuruhan, FIFA Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Sebagai informasi, petugas menggunakan gas air mata untuk membubarkan kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, usai laga antara Arema FC melawan Persebaya.

Setelah peluit panjang ditiup, ribuan suporter masuk ke dalam lapangan dan mengejar pemain serta ofisial.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tahapan-tahapan untuk penerapan prosedur tersebut akan dilakukan audit oleh tim yang telah disiapkan.

Ia akan mendalami berbagai informasi yang ada, termasuk upaya penyelamatan para pemain dari para suporter.

Menurutnya, seluruh hal yang mendetail tersebut akan didalami dan menjadi bagian besar dalam proses investigasi.

Proses investigasi akan dilakukan mulai dari pihak penyelenggara, pengamanan, dan seluruh pihak terkait. (Knu)

Baca Juga:

Presiden FIFA Sebut Tragedi Kanjuruhan di Luar Pemahaman

#Suporter Sepak Bola #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan