Polisi Libatkan BSSN Oprek Laptop Predator Anak

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2020
Polisi Libatkan BSSN Oprek Laptop Predator Anak

Ekspos Predator Seksual. (Foto: Kanugraha).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membuka laptop milik predator seksual anak di bawah umur, Francois Abella Camello alias FAC (65) yang berisi video pencabulan terhadap 305 anak.

Kasubdi Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Piter Yonattama mengungkapkan, BSSN dilibatkan karena tersangka sebelum meninggal dunia lantaran upaya bunuh diri di rutan Polda Metro Jaya, tidak kooperatif dalam memberikan informasi soal laptopnya.

"Laptopnya itu sudah kami bawa ke Badan Siber dan Sandi Negara. Kami berkoordinasi dengan mereka untuk mencoba membongkar itu, karena kan laptopnya itu di-encription (dikunci)," ujar Kasubdit Renakta AKBP Piter Yonattama saat dihubungi wartawan, Jumat (17/7).

Baca Juga:

RS Darurat Wisma Atlet Berhasil Sembuhkan 4.520 Pasien COVID-19

Awalnya kata Piter, pihaknya tidak menemui kendala saat memeriksa isi dari laptop tersangka. Namun, saat laptop mati karena habis baterai lalu dihidupkan kembali, laptop sudah dalam kondisi terenkripsi.

"Kami engga menyangka ketika laptopnya habis baterai, ternyata langsung otomatis terenkripsi," kata Piter.

Sebelumnya, Predator seksual terhadap 305 anak di bawah umur berinisial FAC ditangkap disebuah hotel di Jakarta Baratbersama dua orang anak dibawah umur dengan kondisi telanjang.

Berdasar penyelidikan diketahui jika FAC pertama kali berkunjung ke Indonesia pada tahun 2015. Terakhir, FAC tercatat berada di Indonesia sejak Desember 2019 hingga tertangkap awal Juli ini.

terduga pencabulan anak
Tersangka WNA Prancis terduga pencabulan anak. (Foto: Antara).

Selama berada di Indonesia FAC kerap berpindah-pindah hotel. Setidaknya, ada tiga hotel di wilayah Jakarta Barat, yang diduga menjadi tempat FAC mencabuli ratusan anak-anak di bawah umur dengan modus foto model.

Selama menginap di tiga lokasi tersebut, FAC selalu mendesain kamar hotel selayaknya studio foto. Bahkan, FAC terlebih dahulu mendadani atau merias wajah korban sebelum difoto hingga disetubuhi.

FAC mengakhiri hidupnya dengan cara melilitkan seutas kabel yang berada di plafon Rutan Polda Metro Jaya ke lehernya. Aksi tersebut diketahui oleh petugas yang berjaga dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (9/7) malam. Setelah dilakukan perawatan selama tiga hari, akhirnya tersangka meninggal dunia pada Minggu (12/7). (Knu).

Baca Juga:

Brigjen NW Masih Diperiksa Terkait Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

#Kekerasan Seksual Anak #Pencabulan Bocah #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan