Brigjen NW Masih Diperiksa Terkait Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Propam Polri tengah memeriksa Brigjen NW terkait dugaan penghapusan red notice buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali Djoko Tjandra. Petinggi NCB Interpol itu diduga mengetahui penghapusan red notice Djoko.
"Berkaitan dengan surat red notice memang dari Propam sudah memeriksa dan memang belum selesai juga," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (17/7).
Baca Juga
Karena masih diperiksa Propam, untuk itu Argo belum bisa berkata banyak. Setelah pemeriksaan rampung barulah nanti akan dibeberkan.
Selain memeriksanya, sejumlah anggota lainnya di Divisi Hubungan Internasional juga dimintai keterangan. Ada dugaan NW melanggar kode etik.
"Tetapi, daripada pemeriksaannya yang bersangkutan diduga melanggar kode etik. Makanya ini Propam masih memeriksa. Nanti, saksi-saksi yang lain yang mengetahui, yang melihat atau yang mendengar nanti kita akan lakukan pemberkasan untuk kode etik," katanya.
Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Baca Juga
Demi Muluskan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Prasetijo Suruh Seorang Dokter Bikin Rapid Test
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya