Brigjen Prasetijo Diduga Bersekongkol dengan Buronan Kelas Kakap, DPR Nilai Jadi "Tamparan" buat Polri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 17 Juli 2020
Brigjen Prasetijo Diduga Bersekongkol dengan Buronan Kelas Kakap, DPR Nilai Jadi

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Mabes Polri mencopot Brigjen Prasetijo Utomo karena bersekongkol dengan terpidana korupsi BLBI Djoko Tjandra perlu menjadi pelajaran bagi korps Bhayangkara.

Langkah ini akan menjaga marwah Polri sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.

Baca Juga:

Oknum Jenderal di Interpol Indonesia Diperiksa Terkait Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Sjamsurijal berharap Prasetijo jadi "tamparan keras" sehingga mestinya menjadi pelajaran berharga bagi semua insan Bhayangkara.

Menurutnya kesalahan personal bisa berdampak luar biasa bagi organisasi.

"Kami berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Korps Bhayangkara untuk secara sungguh-sungguh menjaga marwah lembaga. Jangan sampai nila setitik, rusak susu sebelanga," katanya kepada wartawan, Jumat (17/7).

la menjelaskan, apa yang dilakukan Brigjen Prasetijo Utomo dengan menerbitkan surat jalan bagi DPO kakap seperti Djoko Tjandra bagaimanapun juga telah mencoreng institusi Polri.

Beberapa tahun terakhir Polri terus melakukan berbagai upaya agar semakin profesional, modern, dan terpercaya (promoter). Namun masih saja ada oknum yang melakukan tindakan dan langkah yang menciderai upaya tersebut.

"Sebagai organisasi yang besar Polri memang tidak bisa menghindari adanya kesalahan, kecerobohan, dan keteledoran dari anggotanya. Namun langkah cepat yang dilakukan Kapolri dan Kabereskrim menunjukkan keseriusan dalam menegakkan disiplin organisasi," jelas dia.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR itu menyatakan salut kepada Kapolri dan jajarannya yang tidak sekedar mencopot Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

"Ini artinya Polri tidak tebang pilih. Meskipun anggota, jika bersalah ya disidik secara pidana," katanya.

Djoko S Tjandra  mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000). ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta
Djoko S Tjandra mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2000). ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta

Termasuk berupaya menyelidiki terbitnya surat jalan, peristiwa terhapusnya red notice, dan munculnya surat keterangan sehat bagi Djoko Tjandra.

“Ini berarti akan ada penyelidikan-penyelidikan baru yang bisa saja memunculkan nama baru selain Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo di seputar Djoko Tjandra. Kita dari Komisi III akan membantu mengawasi dan memberikan support penuh atas inisiatif ini,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman berharap Polri nantinya dapat transparan kepada publik terkait hasil dari pemeriksaan oknum tersebut. Agar pandangan publik terbuka akan siapa sosok yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.

"Kami mencatat, Polri adalah institusi pertama yang memberikan sanksi berat kepada pejabat tingginya terkait kasus Joko Tjandra ini. Semoga saja proses pemeriksaan berjalan mulus dan tidak masuk angin sehingga masyarakat tahu bahwa hukum pasti ditegakkan, oknum yang bersalah pasti dihukum," ujar politikus Gerindra ini.

Baca Juga:

Demi Muluskan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra, Prasetijo Suruh Seorang Dokter Bikin Rapid Test

Dia meminta agar kejadian ini sebagai introspeksi diri bagi pihak Polri ke depan dalam penanganan seseorang yang jelas berstatus sebagai buronan suatu perkara.

Khusus untuk kasus Djoko, Habiburokhman mempercayai Polri dengan SDM dan teknologi yang mumpuni dapat segera menangkap Djoko.

"Kalau teroris yang lihai menghilangkan jejak saja bisa ditangkap, seharusnya Joko Tjandra yang tidak terlatih bisa lebih mudah ditangkap," kata Habiburokhman.

Sebelumnya lolosnya buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra ke Malaysia kembali memasuki babak baru. Belakangan diketahui adanya "surat sakti" yang dikeluarkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri.

Surat inilah yang disebut-sebut yang memuluskan jalan Djoko untuk keluar Indonesia. (Knu)

Baca Juga:

KPK Diminta Selidiki Dugaan Suap Pelarian Djoko Tjandra

#Djoko Tjandra #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Penyerahan peti jenazah secara simbolis dilakukan oleh Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo
Angga Yudha Pratama - Minggu, 07 Desember 2025
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Indonesia
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Tim tersebut juga melakukan home visit ke Asrama Polres Langsa dan memberikan trauma healing untuk Personel Polres Langsa dan keluarga.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Indonesia
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Respons cepat Polda Aceh dalam memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi meski akses darat di sejumlah titik masih terputus akibat bencana banjir.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Desember 2025
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Bagikan