Oknum Jenderal di Interpol Indonesia Diperiksa Terkait Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra


Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) i Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7). Foto: (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
MerahPutih.com - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut pemeriksaan Propam Polri telah menyasar ke oknum jenderal di Interpol Indonesia. Hal itu terkait dengan sempat hilangnya status red notice terhadap buronan Djoko Tjandra.
Listyo menegaskan, pemeriksaan akan menyeluruh ke semua aspek yang terlibat. Termasuk soal munculnya surat ketetangan bebas virus COVID-19 yang dikeluarkan Pusdokkes Polri untuk Djoko Tjandra.
Baca Juga
Kabareskrim: Brigjen Prasetijo Dicopot untuk Jaga Harga Diri Polri
"Kita akan proses secara transparan. Jadi tidak pandang bulu, semua kita proses," jelas Listyo kepada wartawan, Kamis (16/7).
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono tidak merinci jumlah personel yang menjalani pemeriksaan tersebut. Dia mengingatkan adanya reward dan punishment atas tindakan anggota Polri, sesuai komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Tentunya sekarang ada pemeriksaan kemudian siapa-siapa yang diperiksa, ada kaitannya, kemudian akan kita lihat apakah ada kesalahan terkait prosedur yang dilakukan oleh anggota ini," jelas dia.

Argo menegaskan, bagi personel berprestasi maka akan ada penghargaan atasnya. Begitu pun sebaliknya, jika berbuat pelanggaran maka sanksi tegas menanti.
"Sama dengan kasus ini dari Div Propam sedang bekerja memeriksa, bekerja , mencari tau alur dari red notice tersebut. Misalkan ada pelangaran dari anggota, akan diberikan sanksi," jelas Argo.
Brigjen Prasetijo Utomo sebelumnya telah dicopot dari jabatannya selalu Kakorwas PPNS Bareskrim Polri usai terbukti mendatangani dan menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra yang dikabarkan berada di Indonesia baru-baru ini.
Baca Juga
Beralasan Sakit, Brigjen Prasetijo Utomo tak Hadiri Sertijab
Surat jalan itu kemudian digunakan Djoko Tjandra untuk mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Dengan e-KTP itu pula ia mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
