Kabareskrim: Brigjen Prasetijo Dicopot untuk Jaga Harga Diri Polri

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 16 Juli 2020
Kabareskrim: Brigjen Prasetijo Dicopot untuk Jaga Harga Diri Polri

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan untuk Djoko Tjandra, merupakan komitmen pimpinan Polri.

"Ini komitmen pimpinan Polri dan kami khususnya dari jajaran Bareskrim Polri untuk menjaga marwah institusi," kata Komjen Listyo Sigit di Mabes Polri, Kamis (16/7).

Baca Juga

Beralasan Sakit, Brigjen Prasetijo Utomo tak Hadiri Sertijab

Listyo yang mengenakan kemeja putih menegaskan pihaknya akan menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Di sisi lain, anggota yang berprestasi pun akan mendapat apresiasi. Hal ini juga peringatan bagi seluruh anggota, khususnya Bareskrim, baik yang di Mabes Polri maupun jajaran.

"Kejadian ini tidak boleh terulang lagi. Bagi yang tidak sanggup, saya minta dari sekarang untuk mundur," tegasnya.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit. Foto: MP/Kanu

Listyo mengatakan proses pemeriksaan tak akan berhenti di tingkat disiplin dan pelanggaran kode etik. Ia memastikan akan memproses kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra ini hingga tahap pidana.

“Saya tegaskan di kepolisian ada 3 jenis penanganan, disiplin, kode etik, dan pidana. Terkait dengan seluruh rangkaian kasus, akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana,” kata Listyo.

Listyo yang mengenakan masker ini menuturkan, untuk mendalami kasus tersebut, Polri membentuk tim khusus untuk mencari oknum kepolisian lainnya yang terlibat. Mantan ajudan Presiden Joko Widodo ini juga mengancam akan menindak tegas anggota yang menyeleweng.

“Saya sudah membentuk tim, dari Dittipidum, Dittipikor, Dittipidsiber didampingi Propam untuk proses tindak pidana yang akan kita dapatkan. Mulai pemalsuan surat, penyalahgunaan wewenang, baik aliran dana, baik di institusi Polri, baik di luar itu,” ujar dia.

Listyo menjelaskan bahwa saat ini Prasetijo sedang menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut. Prasetijo diperiksa kesehatannya di RS Polri Kramat Jati. Listyo memastikan bahwa sakitnya Prasetyo tidak berkaitan dengan virus corona.

"Yang bersangkutan saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut, tapi yang jelas tidak terkait COVID-19. Tapi, terkait penyakit lain," kata Listyo.

Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Ia kini menjabat sebagai Pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan surat jalan buronan Djoko Tjandra.

Baca Juga

Anggota Pusdokes Polri Diperiksa Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra

Hingga kini, belum ada yang mengisi jabatan Prasetijo sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

"Jabatan sudah di saya. Nanti kami tunjuk Plh nya," tutur Listyo. (Knu)

#Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Polri menegaskan sertifikat Pramuka Garuda hanya dokumen pendukung seleksi. Calon anggota tetap wajib mengikuti tes sesuai aturan rekrutmen Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Polri Tepis Sertifikat Pramuka Garuda 'Jalur Tol' Jadi Polisi, Tetap Harus Lulus Seleksi
Indonesia
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Polri menegaskan kepemilikan senjata api sipil di Indonesia hanya untuk profesi tertentu. Calon pemilik wajib lolos tes kesehatan, psikologi, sertifikat menembak, dan screening Polri.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Hanya 7 Profesi Sipil Boleh Punya Senjata Api di Indonesia, Cek Syarat dan Aturannya!
Indonesia
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Pergantian Kapolri merupakan bagian dari regenerasi organisasi yang wajar dan harus ditempatkan dalam koridor konstitusi, bukan didorong tekanan demonstrasi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Pengamat Sebut Regenerasi Kapolri Keniscayaan, Keputusan Tetap Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan isu surpres pergantian Kapolri tidak memengaruhi kinerja Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri, Listyo Sigit: Itu Hak Prerogatif Presiden
Indonesia
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Ketua MPR Ahmad Muzani mengajak masyarakat tidak terprovokasi isu gejolak politik dan keamanan selama Agustus 2026. Polri memastikan kondisi kamtibmas terkendali.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Ketua MPR Bantah Isu Agustus 2026 Memanas, Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif
Indonesia
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Pengamanan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga tingkat polsek.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Deteksi Dini dan Patroli Berlapis untuk Cegah Gangguan Keamanan di Pusat Ekonomi
Indonesia
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Polri meningkatkan kapasitas personel untuk menghadapi kejahatan love scamming yang kini memanfaatkan AI, deepfake, dan social engineering.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming Berbasis AI
Indonesia
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Dewas KPK memastikan akan memeriksa Setya Budi Dias Oktavianto sebagai bagian dari evaluasi internal usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Seluruh proses penyelidikan harus berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Bagikan