Polisi Layangkan Surat Panggilan Kedua Terhadap Istri Ivan Haz


Anggota DPR Frasksi PPP Fanny Safriansyah atau biasa dipanggil Ivan Haz. (Foto: dpr.go.id)
MerahPutih Hukum - Istri anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ivan Haz, yaitu AN, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Sub Direktorat Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap pembantunya, Toipah (20).
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap AN pada Jumat (9/10) lalu.
Kepala Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Suparmo mengatakan, polisi akan melakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa.
"Kemarin (Jumat), sudah kami tunggu sampai sore, tapi dia (AN) tidak datang, oleh karenanya hari ini kami layangkan surat pemanggilan kedua terhadapnya," ujar Suparmo saat dihubungi wartawan, Senin (12/10).
Masih kata Suparmo, pemeriksaan tersebut akan kembali dilakukan pada hari Rabu (14/10). Namun, bila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan, polisi akan mengeluarkan surat perintah pemanggilan secara paksa.
"Seandainya yang bersangkutan tidak datang lagi maka akan kami lakukan pemanggilan dengan surat perintah membawa," paparnya.
Sementara itu, terkait pemanggilan terhadap Ivan Haz, Suparmo mengaku pihaknya sedang mempersiapkan berkas untuk hal tersebut. Pasalnya, sebagai anggota DPR, pemanggilan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut harus melalui mekanisme khusus.
"Pasti akan kami panggil, surat yang akan ditujukan ke presiden sedang kami revisi sesuai petunjuk Pak Kapolda kemarin," katanya.
Sebelumnya, anggota DPR Fanny Safriansyah yang lebih dikenal dengan nama Ivan Haz dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang bernama Toipah (20). Hasil visum sementara menunjukkan, terdapat luka di beberapa bagian tubuh Toipah.
"Dia mengaku telah dianiaya oleh tuan rumahnya dan termasuk dengan istrinya. Pengakuan itu dituangkan dalam laporan polisi tanggal 29 September lalu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, kemarin.
Selain memeriksa Tiopah, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan penyalur Toipah dan memeriksa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) yang mendampingi Toipah.
Selain itu, Krishna mengatakan, mengacu pada Undang-Undang MD3, pemanggilan pemeriksaan Ivan Haz selaku anggota DPR memerlukan persetujuan presiden. Sehingga, sampai saat ini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan gelar perkara terkait dugaan tindak kekerasan sebagai dasar pemanggilan Ivan Haz. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial

Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak

Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku

Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah

RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
