Polisi Layangkan Surat Panggilan Kedua Terhadap Istri Ivan Haz

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 12 Oktober 2015
Polisi Layangkan Surat Panggilan Kedua Terhadap Istri Ivan Haz

Anggota DPR Frasksi PPP Fanny Safriansyah atau biasa dipanggil Ivan Haz. (Foto: dpr.go.id)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Hukum - Istri anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ivan Haz, yaitu AN, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Sub Direktorat Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap pembantunya, Toipah (20).

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap AN pada Jumat (9/10) lalu.

Kepala Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Suparmo mengatakan, polisi akan melakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa.

"Kemarin (Jumat), sudah kami tunggu sampai sore, tapi dia (AN) tidak datang, oleh karenanya hari ini kami layangkan surat pemanggilan kedua terhadapnya," ujar Suparmo saat dihubungi wartawan, Senin (12/10).

Masih kata Suparmo, pemeriksaan tersebut akan kembali dilakukan pada hari Rabu (14/10). Namun, bila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan, polisi akan mengeluarkan surat perintah pemanggilan secara paksa.

"Seandainya yang bersangkutan tidak datang lagi maka akan kami lakukan pemanggilan dengan surat perintah membawa," paparnya.

Sementara itu, terkait pemanggilan terhadap Ivan Haz, Suparmo mengaku pihaknya sedang mempersiapkan berkas untuk hal tersebut. Pasalnya, sebagai anggota DPR, pemanggilan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut harus melalui mekanisme khusus.

"Pasti akan kami panggil, surat yang akan ditujukan ke presiden sedang kami revisi sesuai petunjuk Pak Kapolda kemarin," katanya.

Sebelumnya, anggota DPR Fanny Safriansyah yang lebih dikenal dengan nama Ivan Haz dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang bernama Toipah (20). Hasil visum sementara menunjukkan, terdapat luka di beberapa bagian tubuh Toipah.

"Dia mengaku telah dianiaya oleh tuan rumahnya dan termasuk dengan istrinya. Pengakuan itu dituangkan dalam laporan polisi tanggal 29 September lalu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

Selain memeriksa Tiopah, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan penyalur Toipah dan memeriksa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) yang mendampingi Toipah.

Selain itu, Krishna mengatakan, mengacu pada Undang-Undang MD3, pemanggilan pemeriksaan Ivan Haz selaku anggota DPR memerlukan persetujuan presiden. Sehingga, sampai saat ini polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dan gelar perkara terkait dugaan tindak kekerasan sebagai dasar pemanggilan Ivan Haz. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Ivan Haz Dituduh Lakukan Kekerasan, Ini Komentar Mantan Istri
  2. Kasus Penganiayaan PRT Anggota DPR, Polisi Periksa 7 Saksi
  3. Kronologi Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR
  4. Polisi Pastikan Proses Hukum Anggota DPR Penganiaya PRT
  5. Polisi Kantongi Nama Anggota DPR Terduga Penganiaya PRT
#Anggota DPR #Krishna Murti #Fanny Safriansyah #Ivan Haz #Pembantu Rumah Tangga
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial
Pernyataan Rahayu Saraswati tentang pencari kerja, memicu polemik luas di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
Profil Rahayu Saraswati, Cucu Pendiri BNI dan Keponakan Prabowo yang Lepas Kursi DPR Usai Ucapan Kontroversial
Indonesia
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak
Secara khusus, Habib Syarief menyoroti Pasal 5 huruf b yang menetapkan syarat usia PRT minimal 18 tahun "atau sudah menikah"
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Legislator Tekankan Pasal Pernikahan Dini dan Sanksi Ringan dalam RUU PPRT yang Berpotensi Eksploitasi Anak
Indonesia
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Anggota DPR Hindun Anisah mendesak pemerintah menyiapkan SKKNI dan strategi pelatihan yang jelas untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) demi implementasi RUU PPRT
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Polemik RUU PPRT, DPR Soroti Ketidakjelasan Strategi Pemerintah dalam Menyiapkan Standar Kompetensi dan Pendidikan Bagi PRT
Indonesia
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan proses RUU PPRT yang sedang merumuskan jaminan sosial bagi PRT. Ia menekankan pentingnya mencari mekanisme yang tidak memberatkan pemberi kerja
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing
Indonesia
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Prabowo melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara, Senin (8/9) malam.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Indonesia
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Jam tangan hingga sertifikat tanah milik Ahmad Sahroni, kini sudah dikembalikan. Ia pun berjanji tidak akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Indonesia
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Rusdi Masse adalah anggota DPR RI dari Fraksi NasDem periode 2019-2024 dari Dapil Sulawesi Selatan III.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa, memberikan sinyal bahwa penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, belum berakhir. NasDem akan mengikuti proses hingga adanya PAW.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, NasDem Beri Sinyal PAW di DPR
Indonesia
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Buntut blunder fatal Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, NasDem menegaskan bakal segera berbenah. Hal itu agar tidak ada lagi kadernya yang melanggar kode etik.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Bikin Blunder Fatal, NasDem Janji Bakal Berbenah
Indonesia
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Kehadiran P3RT sebagai pihak dalam kontrak akan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab dan batasan masing-masing pihak.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
RUU PPRT akan Perkuat Peran P3RT sebagai Penjamin Keamanan dan Keterampilan Pekerja Rumat Tangga
Bagikan