Polisi Klaim Kantongi Bukti Pidana Pentolan KAMI
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono . (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
MerahPutih.com - Mabes Polri meyakini bisa membuktikan keterlibatan 9 aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta yang ditangkap terkait dengan demo rusuh khususnya tanggal 8 Oktober 2020.
“Kalau penyidik sudah menahan seseorang, menersangkakan seseorang, itu sudah tidak ada keragu-raguan lagi," jata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (16/10).
Jenderal bintang satu ini menambahkan, penyidik menetapkan status tersangka apabila telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga polisi berani melakukan penahanan.
Baca Juga:
Gatot dan Din Syamsudin Diminta Siapkan Bantuan Hukum untuk Petinggi KAMI yang Ditangkap
Termasuk didapat keterangan dari pendemo yang ditangkap dan dijadikan tersangka bila mereka terpengaruh turun melakukan demonstrasi gara-gara hoaks di media sosial.
Saat jumpa pers kemarin, para tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terlihat mengenakan baju tahanan oranye dan kedua tangan diikat dengan tali ties.
Awi menegaskan, para pentolan KAMI itu diperlakukan sama seperti tersangka lain.
"Selama ini kita sampaikan, sama kan tidak ada perbedaan dengan tersangka lain kan," kata Awi.
Seperti diberitakan, ada 9 tersangka yang dibekuk Mabes Polri. 5 di Jakarta dan 4 orang di Medan. Yang di Medan misalnya Khairi Amri yang menulis dalam WA Grup internal mereka di mana ia memosting foto kantor DPR dan ia menulis : “Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan”. Ia juga menulis, “Kalian Jangan Takut dan Jangan Mundur.”
Baca Juga:
Gatot dan Din Syamsudin Diminta Siapkan Bantuan Hukum untuk Petinggi KAMI yang Ditangkap
Lalu di Jakarta Bareskrim menangkap 5 tersangka. Jumhur Hidayat misalnya disalahkan polisi karena memosting “UU ini memang untuk primitive investor dari RRC dan Pengusaha Rakus.”
Sedangkan Anton Permana diciduk polisi karena memosting di Facebook dan Youtube-nya, “mulitifungsi Polri melebihi dwi fungsi ABRI yang dulu kita caci maki” dan menulis “NKRI jadi negara kepolisian republik Indonesia.” Ia juga menulis UU Cipta Kerja bukti negara ini telah dijajah. Negara sudah dikuasai cukong.
Sedangkan Syaganda Nainggolan disalahkan karena berusaha membuat pola hasutan dan hoax, dengan mengatakan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan mendukung buruh. (Knu)
Baca Juga:
Insiator KAMI Diperlakukan bak Teroris, Jimly: Penjara Bukan untuk yang Beda Pendapat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi