Polisi Klaim Kantongi Bukti Pidana Pentolan KAMI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 17 Oktober 2020
Polisi Klaim Kantongi Bukti Pidana Pentolan KAMI

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono . (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri meyakini bisa membuktikan keterlibatan 9 aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta yang ditangkap terkait dengan demo rusuh khususnya tanggal 8 Oktober 2020.

“Kalau penyidik sudah menahan seseorang, menersangkakan seseorang, itu sudah tidak ada keragu-raguan lagi," jata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (16/10).

Jenderal bintang satu ini menambahkan, penyidik menetapkan status tersangka apabila telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga polisi berani melakukan penahanan.

Baca Juga:

Gatot dan Din Syamsudin Diminta Siapkan Bantuan Hukum untuk Petinggi KAMI yang Ditangkap

Termasuk didapat keterangan dari pendemo yang ditangkap dan dijadikan tersangka bila mereka terpengaruh turun melakukan demonstrasi gara-gara hoaks di media sosial.

Saat jumpa pers kemarin, para tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terlihat mengenakan baju tahanan oranye dan kedua tangan diikat dengan tali ties.

Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (tengah) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (tengah) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)


Awi menegaskan, para pentolan KAMI itu diperlakukan sama seperti tersangka lain.

"Selama ini kita sampaikan, sama kan tidak ada perbedaan dengan tersangka lain kan," kata Awi.

Seperti diberitakan, ada 9 tersangka yang dibekuk Mabes Polri. 5 di Jakarta dan 4 orang di Medan. Yang di Medan misalnya Khairi Amri yang menulis dalam WA Grup internal mereka di mana ia memosting foto kantor DPR dan ia menulis : “Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan”. Ia juga menulis, “Kalian Jangan Takut dan Jangan Mundur.”

Baca Juga:

Gatot dan Din Syamsudin Diminta Siapkan Bantuan Hukum untuk Petinggi KAMI yang Ditangkap

Lalu di Jakarta Bareskrim menangkap 5 tersangka. Jumhur Hidayat misalnya disalahkan polisi karena memosting “UU ini memang untuk primitive investor dari RRC dan Pengusaha Rakus.”

Sedangkan Anton Permana diciduk polisi karena memosting di Facebook dan Youtube-nya, “mulitifungsi Polri melebihi dwi fungsi ABRI yang dulu kita caci maki” dan menulis “NKRI jadi negara kepolisian republik Indonesia.” Ia juga menulis UU Cipta Kerja bukti negara ini telah dijajah. Negara sudah dikuasai cukong.

Sedangkan Syaganda Nainggolan disalahkan karena berusaha membuat pola hasutan dan hoax, dengan mengatakan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan mendukung buruh. (Knu)

Baca Juga:

Insiator KAMI Diperlakukan bak Teroris, Jimly: Penjara Bukan untuk yang Beda Pendapat

#Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo beserta tim melakukan lawatan dan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi pada Jumat (22/5) di Kantor PSS, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Menteri HAM Natalius Pigai menolak instruksi Kapolda Lampung soal tembak di tempat pelaku begal. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Linda dilaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu atas dugaan penggunaan surat palsu terkait dengan penyitaan barang miliknya oleh Komisi Antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Bagikan