Polisi Klaim Kantongi Bukti Pidana Pentolan KAMI
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono . (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
MerahPutih.com - Mabes Polri meyakini bisa membuktikan keterlibatan 9 aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta yang ditangkap terkait dengan demo rusuh khususnya tanggal 8 Oktober 2020.
“Kalau penyidik sudah menahan seseorang, menersangkakan seseorang, itu sudah tidak ada keragu-raguan lagi," jata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (16/10).
Jenderal bintang satu ini menambahkan, penyidik menetapkan status tersangka apabila telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga polisi berani melakukan penahanan.
Baca Juga:
Gatot dan Din Syamsudin Diminta Siapkan Bantuan Hukum untuk Petinggi KAMI yang Ditangkap
Termasuk didapat keterangan dari pendemo yang ditangkap dan dijadikan tersangka bila mereka terpengaruh turun melakukan demonstrasi gara-gara hoaks di media sosial.
Saat jumpa pers kemarin, para tersangka dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terlihat mengenakan baju tahanan oranye dan kedua tangan diikat dengan tali ties.
Awi menegaskan, para pentolan KAMI itu diperlakukan sama seperti tersangka lain.
"Selama ini kita sampaikan, sama kan tidak ada perbedaan dengan tersangka lain kan," kata Awi.
Seperti diberitakan, ada 9 tersangka yang dibekuk Mabes Polri. 5 di Jakarta dan 4 orang di Medan. Yang di Medan misalnya Khairi Amri yang menulis dalam WA Grup internal mereka di mana ia memosting foto kantor DPR dan ia menulis : “Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan”. Ia juga menulis, “Kalian Jangan Takut dan Jangan Mundur.”
Baca Juga:
Gatot dan Din Syamsudin Diminta Siapkan Bantuan Hukum untuk Petinggi KAMI yang Ditangkap
Lalu di Jakarta Bareskrim menangkap 5 tersangka. Jumhur Hidayat misalnya disalahkan polisi karena memosting “UU ini memang untuk primitive investor dari RRC dan Pengusaha Rakus.”
Sedangkan Anton Permana diciduk polisi karena memosting di Facebook dan Youtube-nya, “mulitifungsi Polri melebihi dwi fungsi ABRI yang dulu kita caci maki” dan menulis “NKRI jadi negara kepolisian republik Indonesia.” Ia juga menulis UU Cipta Kerja bukti negara ini telah dijajah. Negara sudah dikuasai cukong.
Sedangkan Syaganda Nainggolan disalahkan karena berusaha membuat pola hasutan dan hoax, dengan mengatakan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan mendukung buruh. (Knu)
Baca Juga:
Insiator KAMI Diperlakukan bak Teroris, Jimly: Penjara Bukan untuk yang Beda Pendapat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Tim Trauma Healing Turun ke Lokasi Bencana, Beri Dukungan Psikososial bagi Korban Banjir dan Longsor di Langsa
Logistik dan Nakes Diberangkatkan ke Aceh Tamiang, Respons Cepat Bantu Korban Bencana
Polri Larang Anggotanya Flexing Hidup Mewah, Luncurkan WBS dan SP4N untuk Aduan Masyarakat
Gugur saat Bertugas, Anjing K-9 Polda Riau Mati dalam Pencarian Korban Bencana Alam di Agam, Sumbar
Pasukan Khusus Polri Diterbangkan ke Lokasi Bencana Alam Sumatra, Salurkan Bantuan ke Daerah Terisolasi
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Polri Andalkan Anjing Pelacak untuk Cari Korban Hilang Bencana Alam di Sumut, Sebut Punya Insting dan Deteksi Sangat Akurat
Akses Darat Terputus, Polri Lakukan Airdrop Bantuan ke Desa Terisolasi di Sumut
Kakorlantas Polri Cek Exit Tol Prambanan, 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Bakal Padati Tol