Polisi Kantongi Nama Anggota DPR Terduga Penganiaya PRT

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 02 Oktober 2015
Polisi Kantongi Nama Anggota DPR Terduga Penganiaya PRT

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohamad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Polda Metro Jaya sedang mendalami dugaan penganiayaan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota DPR itu diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangga (PRT).

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial IH melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polda Metro Jaya, Selasa (29/9) lalu. IH didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mohammad Iqbal mengatakan, semua data anggota DPR yang dilaporkan itu sudah masuk ke Polda Metro Jaya. Laporan tertanggal 30 September 2015 dengan nomor laporan LP/3993/XI/2015/PMJ/Ditreskrimum.

"Terlapor ada dua orang yaitu IH dan A. Tindakan penganiayaan dan kekerasan terhadap asisten rumah tangga yang merangkap sebagai baby sitter," ujar Mohammad Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Mohammad Iqbal mengatakan, kasus yang melibatkan oknum wakil rakyat tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

"Korban telah melengkapi berkas laporan terhadap dugaan penganiayaan itu dengan hasil visum bekas luka tindak kekerasan yang di lakukan oleh oknum wakil rakyat (anggota DPR) tersebut," paparnya.

Senada dengan Iqbal, dugaan penganiayaan oleh anggota DPR juga dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti.

"Benar ada laporan tersebut dan kami masih mendalaminya," ujar Krishna melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi merahputih.com. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Setya Novanto Desak MKD Usut Dugaan Penganiayaan PRT oleh Anggota DPR
  2. Setelah Kasus Penganiayaan Mencuat, Keluarga Richard Jadi Tertutup
  3. Setahun di DPR, Nasdem Ogah Diremehkan
  4. DPR Bentuk Tim Selidiki Tewasnya Salim Kancil
  5. Bank Nasional Ngutang ke Tiongkok, DPR Panggil 3 Dirut Bank Nasional
#Pembantu Rumah Tangga #Penganiayaan #Anggota DPR #Kombes Pol Muhammad Iqbal
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
MKD menjatuhkan sanksi kepada lima anggota DPR nonaktif. Tiga melanggar kode etik, dua kembali aktif, dengan Sahroni menerima sanksi paling berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Indonesia
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Ada narasi yang disebarkan secara terstruktur dan sistematis di berbagai platform media sosial sejak pertengahan Agustus, jauh sebelum aksi unjuk rasa pecah.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Indonesia
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Pemeriksaan dilakukan untuk mencari kejelasan atas sejumlah peristiwa yang mendapat perhatian publik.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Indonesia
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
MKD DPR RI memutuskan Rahayu Saraswati tetap berstatus sebagai anggota DPR periode 2024–2029 dan menindaklanjuti lima perkara etik baru dalam rapat internal di Senayan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
Indonesia
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Penyidik masih menyelidiki dugaan kekerasan yang dialami korban selama disekap.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Penyekapan di Rumah Taman Mangu, Pondok Aren, Berawal saat Korban Beli Mobil Milik Pelaku hingga Disiksa Seharian
Indonesia
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Sudah ditetapkan tersangka.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
Penculikan di Taman Mangu, Pondok Aren, Pelaku Kena Ancaman Penjara 9 Tahun karena Menyiksa para Korban
Bagikan