Polisi Jelaskan Kronologi dan Motif Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi

Hendaru Tri HanggoroHendaru Tri Hanggoro - Rabu, 03 April 2024
Polisi Jelaskan Kronologi dan Motif Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi

Rilis Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi telah menangkap Aria Wira Raja (AWR) alias Deo alias Bocil, tersangka pembunuh anggota TNI AD Praka Supriyadi di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, tersangka dibekuk di sebuah rumah makan di kawasan Cilegon, Banten.

“Kami mengamankan tersangka, yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon," tutur Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/4).

Wira juga menjelaskan kronologi lengkap pembunuhan Praka Supriyadi. Sebermula, Praka Supriyadi dihubungi rekan perempuannya yang berinisial W Jumat (29/3) malam.

Baca juga:

Polisi Tangkap Aria Wira Raja, Pembacok Anggota TNI Hingga Tewas di Bekasi

Saat itu, W mengaku diajak tersangka untuk melakukan hubungan badan di salah satu apartemen di Bekasi.

Setelah mendengar hal tersebut, Praka Supriyadi bersama rekannya mendatangi tersangka di apartemen tersebut. Lalu mereka bergeser ke rumah tersangka dengan maksud menyelesaikan masalah yang ada.

Saat itu Praka Supriyadi mengendarai motor berboncengan dengan tersangka.

"Kemudian, di perjalanan tujuannya dari tempat apartemen sebenarnya tujuannya mau ke rumah saudara Arya (tersangka). Namun di tengah jalan dia membelokkan arah ke rumah temannya," ujar Wira.

Di tengah perjalanan, tersangka tiba-tiba meneriaki Praka Supriyadi sebagai begal untuk mengundang warga sekitar.

Saat itu juga tersangka mengambil pedang dari rumah temannya Alvian.

"Pada saat di pinggir di depan jalan perumahan saudara Alvian, tiba-tiba tersangka berteriak dengan kata-kata 'begal, begal, begal' sehingga mengundang perhatian warga. Selanjutnya saudara tersangka A mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian," tuturnya.

Tersangka meneriaki Praka Supriyadi begal lantaran ketakutan saat hendak menyelesaikan perselisihan yang ada.

Baca juga:

Habisi Nyawa Casis TNI AL Asal Nias, Serda AAM Terancam Hukuman Mati

"Sebetulnya yang bersangkutan (tersangka) merasa ketakutan. Karena ketakutan dan ketika sampai di rumah warga atau temannya sendiri atas nama Alvian dengan dia teriak begal ini akan mendapatkan pertolongan dari warga," tuturnya.

Saat itu tersangka dan rekannya mengejar korban. Tepat di lokasi kejadian, korban pun ditusuk menggunakan pedang panjang.

Total ada empat kali tusukan yang dilayangkan tersangka ke arah korban hingga menyebabkan korban terluka dan dibawa ke RS. Sesampainya di RS, nyawa Praka Supriyadi tak tertolong.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 355 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (knu)

Baca juga:

Casis TNI AL Asal Nias Tewas di Tangan Serda AAM, Harta Keluarga Korban Dikuras

#Pembunuhan #TNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Bagikan