Merahputih.com - 25 eks warga binaan yang mendapatkan asimilasi dari Lapas dikerahkan untuk membagikan sembako kepada warga yang menjadi korban penanganan COVID-19. Mereka dijadikan garda terdepan dalam membantu warga yang miskin dan membutuhkan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan mereka diberikan seragam dan peralatan untuk menyasar warga di beberapa wilayah seperti pemukiman padat.
Baca Juga:
Mahasiswa Kedokteran UNS Terpapar COVID-19 Bertambah, Dirawat di RS Darurat Wisma Atlet Jakarta
"Mereka kami rangkul. Asimilasi yang diberikan Kemenkumham tak salah. Yang melakukan kejahatan hanya sedikit saj, banyak yang bisa kami rangkul untuk membantu warga mencegah COVID-19," kata Heru kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (22/4).
Heru melanjutkan, para napi asimilasi itu mau untuk membantu warga dan senang bisa ikut mencegah penanganan COVID-19. "Mereka memiliki masa depan cerah yang berguna bagi masyarakat," terang Heru.
Heru menuturkan, para mantan warga eks binaan ini disebar ke sejumlah Polsek sehingga pembagian bantuan kepada warga menjadi merata. "Kapolsek yang akan mencari dan menggalang. Ikut dalam kegiatan Polres," terang Heru.
Program ini bakal berlangsung sampai pandemi COVID-19. "Mereka jadi garda terdepan untuk membantu masyarakat," terang Heru.
Ia berujar, di wilayah Jakarta Pusat tingkat kejahatan cenderung menurun. Dalam bulan April misalnya, hanya terjadi tiga peristiwa pencopetan. "Mungkin karena masyarakat tak banyak keluar. Kalau kejahatan mereka mau melakukan aksi malah berpikir," terang Heru.
Polisi pun mengancam akan melakukan tindakan tegas terukur kepada napi asimilasi yang kembali berulah. Sementara ada 63 eks napi yang dibebaskan di Lapas Salemba. "Mau dia asimilasi atau tidak yang jelas ada kejahatan kami lakukan tindakan tegas terukur," terang Heru.
Kalapas Salemba Kadiyono menuturkan mereka masih dalam pemantauan. "Ini adalah program pertama yang bagus memberdayakan mereka kepada kegiatan yang positif. Mudah-mudahan ini bisa berlangsung lama," jelas Kadiyono.
Kadiyono memastikan, jika ada eks napi yang kembali melakukan pidana, sanksinya lebih berat. "Asimilasi dicabut, integrasi dicabut, dimasukkan kedalam sel khusus dan dimasukkan dalam catatan kepolisian," terang Kadiyono.
Baca Juga:
Update COVID-19 DKI Senin (20/4): 3.112 Orang Positif dan 237 Pasien Sembuh
Dari laporan yang ada, belum ada napi eks asimilasi yang kembali berulah di Jakarta Pusat. Sementara itu, salah satu eks warg binaan, Bayu (23) mengaku senang bisa terlibat dal kegiatan membantu warga.
"Iya tentu saja saya senang bisa ikut membantu. Semoga ini bisa bermanfaat buat masyarakat," terang Bayu yang mengenakan rompi ini. (Knu)

