Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kamar Indekos Cengkareng

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 26 Oktober 2021
Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kamar Indekos Cengkareng

Penggerebegan kantor pinjaman online ilegal. (Foto: Polresta Jakpus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol), Senin (25/10) malam. Kali ini, kantor pinjol tersebut beroperasi di kamar indekos kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang terus menurus mendapat penagihan dan ancaman meskipun telah membayar hutang pinjol.

Baca Juga

Pinjol Ilegal Terungkap Bareskrim Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

"Dia melaporkan, meminjam Rp 1 juta dan sudah bayar Rp 20 juta. Lalu masih ditagih Rp 20 juta lagi," terang Auliansyah kepada wartawan, Selasa (26/10).

Dalam penggerebekan tersebut, Auliansyah dan tim menemukan empat aplikasi pinjaman online (pinjol ilegal).

Adapun sebanyak empat orang karyawan turut diamankan untuk dimintai keterangan. Adapun keempat pelaku terdiri dari dua wanita dan laki-laki yang bekera secara online.

"Mereka berperan sebagai penagih atau debt collector. Mereka yang menagih kepada nasabah yang meminjam," jelas Auliansyah yang juga mantan Kapolrestabes Semarang ini.

Barang bukti kejahatan pinjol ilegal berupa akta pendirian PT dan KSP yang diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty
Barang bukti kejahatan pinjol ilegal berupa akta pendirian PT dan KSP yang diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty

Sama dengan perusahaan pinjol lainnya, para karyawan akan mengirimkan pesan-pesan berupa nada ancaman. Khususnya kepada peminjam jika dalam tujuh hari tidak membayarkan hutang pinjaman.

"Setelah hari ketujuh belum bayar, si nasabah akan melakukan pengancaman seperti 'kalau kamu tidak bayar maka akan disantet atau akan dikirimkan foto tak senonoh ke seluruh kontak'," terangnya.

Polisi langsung membawa para pelaku yang belum diketahui identitasnya ini ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Penggerebekan kali ini menambah daftar kantor pinjaman online ilegal yang digerebek jajaran Polda Metro Jaya.

Total ada enam kantor pinjol ilegal yang digerebek polisi. Enam lokasi itu berada di daerah Tangerang hingga Jakarta Pusat.

Total ada 13 orang yang telah ditetapkan tersangka dari lima lokasi penggerebekan yang sebelumnya telah dilakukan pihaknya Polda Metro Jaya.

Polisi kini terus menindak praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan. (Knu)

Baca Juga

Tips Mudah Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

#Pinjaman Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terungkap, Tersangka Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Sebelumnya Sering Didatangi Penagih Pinjol
MY (34), tersangka teror bom SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, diketahui terlilit utang pinjol, koperasi, hingga rentenir.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
 Terungkap, Tersangka Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Sebelumnya Sering Didatangi Penagih Pinjol
Indonesia
Relaksasi SLIK OJK, UMKM dengan Tunggakan Pinjol di Bawah Rp 1 Juta Masih Bisa Ajukan KUR
OJK memberi relaksasi bagi UMKM dengan pinjaman pinjol di bawah Rp1 juta agar tetap bisa mengakses KUR.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Relaksasi SLIK OJK, UMKM dengan Tunggakan Pinjol di Bawah Rp 1 Juta Masih Bisa Ajukan KUR
Lifestyle
Kisah Sales Marketing Keluar dari Jeratan Pinjol dan Judol
Semua berawal dari satu keputusan yang kemudian mengubah arah hidupnya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Kisah Sales Marketing Keluar dari Jeratan Pinjol dan Judol
Indonesia
Dana Korban Penipuan Rp 167 Miliar Diklaim Sudah Dikembalikan Pada Pemilik
Dana yang telah dikembalikan tersebut milik 1.072 korban penipuan digital (scam) yang sebelumnya dapat diblokir IASC dari 15 bank yang digunakan oleh para pelaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
 Dana Korban Penipuan Rp 167 Miliar Diklaim Sudah Dikembalikan Pada Pemilik
Indonesia
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tiba di lokasi penggeledahan di kawasan Jakarta Selatan pada sekitar pukul 15.00 WIB.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Luncurkan Kebijakan Pinjaman Online Koperasi Merah Putih, Tanpa Bunga dengan Proses Hanya 10 Menit
Dalam narasi yang beredar di sebuah unggahan Instagram, Menkeu Purabaya menyebut Koperasi Merah Putih melayani pinjaman online tanpa bunga 0 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Luncurkan Kebijakan Pinjaman Online Koperasi Merah Putih, Tanpa Bunga dengan Proses Hanya 10 Menit
Indonesia
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Komitmen OJK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari jerat layanan keuangan ilegal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Indonesia
Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan
Gerakan gagal bayar pinjaman online (Galbay Pinjol)
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan
Indonesia
Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Pemerintah Bentuk Tim Pokja yang Dipimpin Eddy Hiariej
Dalam hal penegakan hukum, pemerintah menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku pinjol ilegal.
Frengky Aruan - Selasa, 21 Januari 2025
Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Pemerintah Bentuk Tim Pokja yang Dipimpin Eddy Hiariej
Bagikan