Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 336 Kg di Dalam Sofa


Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus penyelundupan ganja seberat 336 Kg di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/6). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Polisi mengungkap pengiriman narkoba dengan modus menyamarkannya dalam sofa yang ditulis 'sofa mahal hati-hati' guna mengelabui aparat seolah-olah sofa tersebut barang mewah yang tak boleh sembarangan disentuh.
Padahal, nyatanya sofa tersebut berisi narkotika jenis ganja kering seberat 336 kilogram yang dikirim dari Aceh menuju Jakarta. Lantas sofa dikirim menggunakan jasa pengiriman barang.
Baca Juga
Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Diduga Rugikan Negara Rp330 Miliar
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana menyebut kasus bermula dari seseorang yang mengirim sofa dalam dua kali pengiriman dari Aceh menuju Jakarta pada 9 Mei 2020. Pengiriman menggunakan jasa pengiriman barang atau kargo.
"Ganja ini berasal dari Lhokseumawe, Aceh kemudian dikirim melalui kargo ke Jakarta yang memang di sana ada pengirim dan ada alamat penerima," kata Nana di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (12/6).

Pihak kargo kemudian menghubungi penerima paket berinisial J. Saat didatangi lokasi penerimaan tidak ada alias fiktif. Lantas pihak kargo menghubungi dan penerima mengaku sedang berada di luar kota dan lusa dirinya akan mengambil paket tersebut.
Karena curiga, pihak kargo akhirnya menghubungi Polres Metro Jakrta Timur. Polisi pun menghubungi penerima paket dan mengecek alamat penerima paket yang ternyata merupakan alamat fiktif.
"Si penerima atas nama J masih bisa menerima telepon dengan alasan sedang di luar kota dan akan ambil beberapa hari kemudian. Sampai hari H-nya barang tersebut tidak diambil kemudian kami cek ke alamat yang bersangkutan di Cilandak Barat, Jaksel," kata Nana yang mengenakan masker ini.
Setibanya di sana, lantas sofa dibongkar. Benar saja, ternyata isinya adalah narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 336 kg.
Nana menyebut hingga kini pihaknya masih memburu pengirim paket mau pun penerima paket karena kedua pelaku itu saat ini sudah tidak bisa dihubungi dan memberikan alamat palsu kepada pihak kargo.
"Kami terus lakukan upaya penyelidikan ke J kemudian hpnya pun dimatikan dan yang bersangkutan sampai satu bulan kemarin nggak ambil barang tersebut. Dalam hal ini kami terus upaya lidik atau pun pelacakan ke yang bersangkutan baik penerima atau pengirim," ucap dia.
Terakhir, dirinya menambahkan pengungkapan kasus ini menyelamatkan sekitar seribu orang. Nana juga menyebut sindikat ini memanfaatkan situasi pandemi virus corona yang hingga saat ini masih terjadi di Indonesia.
Baca Juga
KPK Tetapkan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso Tersangka
"Mereka memanfaatkan waktu saat pandemi Covid-19. Mereka perkirakan polisi atau petugas yang lain sedang fokus ke penanganan Covid dan mereka memanfaatkan ini," tutup Nana.
Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling 20 tahun. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kopda FH Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI, TNI dan Polda Metro Bakal Gelar Perkara Bareng

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
