Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 336 Kg di Dalam Sofa
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus penyelundupan ganja seberat 336 Kg di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/6). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Polisi mengungkap pengiriman narkoba dengan modus menyamarkannya dalam sofa yang ditulis 'sofa mahal hati-hati' guna mengelabui aparat seolah-olah sofa tersebut barang mewah yang tak boleh sembarangan disentuh.
Padahal, nyatanya sofa tersebut berisi narkotika jenis ganja kering seberat 336 kilogram yang dikirim dari Aceh menuju Jakarta. Lantas sofa dikirim menggunakan jasa pengiriman barang.
Baca Juga
Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Diduga Rugikan Negara Rp330 Miliar
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana menyebut kasus bermula dari seseorang yang mengirim sofa dalam dua kali pengiriman dari Aceh menuju Jakarta pada 9 Mei 2020. Pengiriman menggunakan jasa pengiriman barang atau kargo.
"Ganja ini berasal dari Lhokseumawe, Aceh kemudian dikirim melalui kargo ke Jakarta yang memang di sana ada pengirim dan ada alamat penerima," kata Nana di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (12/6).
Pihak kargo kemudian menghubungi penerima paket berinisial J. Saat didatangi lokasi penerimaan tidak ada alias fiktif. Lantas pihak kargo menghubungi dan penerima mengaku sedang berada di luar kota dan lusa dirinya akan mengambil paket tersebut.
Karena curiga, pihak kargo akhirnya menghubungi Polres Metro Jakrta Timur. Polisi pun menghubungi penerima paket dan mengecek alamat penerima paket yang ternyata merupakan alamat fiktif.
"Si penerima atas nama J masih bisa menerima telepon dengan alasan sedang di luar kota dan akan ambil beberapa hari kemudian. Sampai hari H-nya barang tersebut tidak diambil kemudian kami cek ke alamat yang bersangkutan di Cilandak Barat, Jaksel," kata Nana yang mengenakan masker ini.
Setibanya di sana, lantas sofa dibongkar. Benar saja, ternyata isinya adalah narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 336 kg.
Nana menyebut hingga kini pihaknya masih memburu pengirim paket mau pun penerima paket karena kedua pelaku itu saat ini sudah tidak bisa dihubungi dan memberikan alamat palsu kepada pihak kargo.
"Kami terus lakukan upaya penyelidikan ke J kemudian hpnya pun dimatikan dan yang bersangkutan sampai satu bulan kemarin nggak ambil barang tersebut. Dalam hal ini kami terus upaya lidik atau pun pelacakan ke yang bersangkutan baik penerima atau pengirim," ucap dia.
Terakhir, dirinya menambahkan pengungkapan kasus ini menyelamatkan sekitar seribu orang. Nana juga menyebut sindikat ini memanfaatkan situasi pandemi virus corona yang hingga saat ini masih terjadi di Indonesia.
Baca Juga
KPK Tetapkan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso Tersangka
"Mereka memanfaatkan waktu saat pandemi Covid-19. Mereka perkirakan polisi atau petugas yang lain sedang fokus ke penanganan Covid dan mereka memanfaatkan ini," tutup Nana.
Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling 20 tahun. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis