Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Diduga Rugikan Negara Rp330 Miliar

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 12 Juni 2020
Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Diduga Rugikan Negara Rp330 Miliar

Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI), Budi Santoso dan eks Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT DI tahun anggaran 2007-2017. Dua eks petinggi di perusahaan plat merah itu diduga telah melakukan kontrak kerjasama fiktif dengan sejumlah perusahaan sehingga merugikan negara sebesar Rp330 miliar.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 milyar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

Baca Juga:

KPK Periksa Eks Bos PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso

Kasus ini berawal pada 2008. Saat itu, tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi diduga bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan melakukan rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

"Termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," ujar Firli.

Selanjutnya, tersangka Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama denga mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, tersangka Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.

Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan, disepakati kelanjutan program kerjasama denga mitra atau keagenan. Kerjasama itu berupa proses pemasaran dilakukan dengan cara penunjukan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Kemudian tersangka Budi memerintahkan kepada tersangka Irzal dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama dengan mitra atau keagenan. Atas perintah itu, Irzal menghubungi seseorang, Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

Pada bulan Juni 2008 sampai 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia dengan sejumlah pimpinan perusahaan. Perusahaan itu antara lain PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerjasama tersebut, seluruh mitra atau agen perusahaan tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama. Ternyata, PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan pada tahun 2011.

"Selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada 6 (enam) perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 milyar dan USD8,65 juta," kata Firli.

Baca Juga:

Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Akui Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Setelah keenam perusahaan mitra atau agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekira Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero) di antaranya tersangka Budi Santoso, tersangka Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp205,3 milyar dan 8,65 juta dolar Amerika Serikat," ujar Firli.

Atas perbuatannya, kedua teraangka disangkakan melanggar pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#KPK #PT Dirgantara Indonesia #Firli Bahuri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan