Polisi Dinilai Lamban Usut Kasus Penggelapan Barang Pengusaha Online Shop


Ilustrasi - Seorang konsumen sedang berbelanja secara online. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pengusaha online shop Vanderism, Ivander hingga kini masih mencari keadilan terkait kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh founder Haistar dan juga perusahaan pengiriman Sicepat berinisial TKH alias HF.
Hingga kini laporan kasus dugaan penipuan tersebut belum ada kejelasan serta kepolisian belum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap terlapor.
Baca Juga:
Masyarakat Bisa Laporkan Jual Beli Narkoba di Online Shop lewat Aplikasi
Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai lambatnya kinerja penyelidikan terkait kasus yang dialami Ivander tidak seharusnya terjadi. Polres Jaktim seharusnya segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan agar kasus tersebut menjadi jelas.
Bahkan, menurutnya penyidik juga bisa segera menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan jika fakta maupun keterangan dari saksi korban dan juga bukti surat perjanjian kerja sama sudah disodorkan oleh korban.
"Seharusnya memang penyidik segera menaikan perbuatan ke tahap sidik, agar bisa memperoleh bukti-bukti lebih lengkap," kata Akbar kepada wartawan, Senin 14 Agustus 2023.
"Setidaknya keterangan dari saksi korban dan surat-surat perjanjian sudah cukup untuk menaikan ke tahap penyidikan," lanjutnya.
Akbar menilai, dalam perbuatan tersebut jika pihak terlapor tidak ada itikad baik sejak awal, maka telah masuk pada perbuatan kesengajaan untuk melakukan penggelapan.
"Jika memang kemudian tidak ada itikad baik untuk melaksanakan perikatan atau sejak awal tidak berniat, maka sudah masuk kesengajaan untuk memiliki secara melawan hukum," katanya.
Menurutnya, hal tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pasal tersebut berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada di tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Sebelumnya Founder Vanderism, Ivander mengatakan, penyebutan TKH sebagai founder Si Cepat bukanlah tanpa fakta walaupun perusahaan tersebut menolak mengakui TKH sebagai salah satu pemiliknya.
Pengacara TKH dikabarkan justru meminta data kepada pihak Vanderism ketika mencoba melakukan mediasi. Tetapi, menurut Ivander hal tersebut tak perlu diperdebatkan, karena data yang ada sudah final. Manajemen Sicepat membantah jika TKH yang saat ini tengah berpolemik bagian dari pendiri Sicepat.
Baca Juga:
Dugaan Kasus Pengelapan Barang Online Shop Rp 1,7 Miliar Diklaim Masuk Penyelidikan
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir

Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya

Hasto: "Daur Ulang" Kasus yang Sudah Inkracht, KPK Langgar Asas Kepastian Hukum

Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional

Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM

Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham

Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali

Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK

DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa
