Polisi Dinilai Lamban Usut Kasus Penggelapan Barang Pengusaha Online Shop

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Agustus 2023
Polisi Dinilai Lamban Usut Kasus Penggelapan Barang Pengusaha Online Shop

Ilustrasi - Seorang konsumen sedang berbelanja secara online. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengusaha online shop Vanderism, Ivander hingga kini masih mencari keadilan terkait kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh founder Haistar dan juga perusahaan pengiriman Sicepat berinisial TKH alias HF.

Hingga kini laporan kasus dugaan penipuan tersebut belum ada kejelasan serta kepolisian belum melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap terlapor.

Baca Juga:

Masyarakat Bisa Laporkan Jual Beli Narkoba di Online Shop lewat Aplikasi


Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai lambatnya kinerja penyelidikan terkait kasus yang dialami Ivander tidak seharusnya terjadi. Polres Jaktim seharusnya segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan agar kasus tersebut menjadi jelas.


Bahkan, menurutnya penyidik juga bisa segera menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan jika fakta maupun keterangan dari saksi korban dan juga bukti surat perjanjian kerja sama sudah disodorkan oleh korban.


"Seharusnya memang penyidik segera menaikan perbuatan ke tahap sidik, agar bisa memperoleh bukti-bukti lebih lengkap," kata Akbar kepada wartawan, Senin 14 Agustus 2023.


"Setidaknya keterangan dari saksi korban dan surat-surat perjanjian sudah cukup untuk menaikan ke tahap penyidikan," lanjutnya.


Akbar menilai, dalam perbuatan tersebut jika pihak terlapor tidak ada itikad baik sejak awal, maka telah masuk pada perbuatan kesengajaan untuk melakukan penggelapan.


"Jika memang kemudian tidak ada itikad baik untuk melaksanakan perikatan atau sejak awal tidak berniat, maka sudah masuk kesengajaan untuk memiliki secara melawan hukum," katanya.


Menurutnya, hal tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pasal tersebut berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada di tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Sebelumnya Founder Vanderism, Ivander mengatakan, penyebutan TKH sebagai founder Si Cepat bukanlah tanpa fakta walaupun perusahaan tersebut menolak mengakui TKH sebagai salah satu pemiliknya.

Pengacara TKH dikabarkan justru meminta data kepada pihak Vanderism ketika mencoba melakukan mediasi. Tetapi, menurut Ivander hal tersebut tak perlu diperdebatkan, karena data yang ada sudah final. Manajemen Sicepat membantah jika TKH yang saat ini tengah berpolemik bagian dari pendiri Sicepat.

Baca Juga:

Dugaan Kasus Pengelapan Barang Online Shop Rp 1,7 Miliar Diklaim Masuk Penyelidikan

#Kasus Hukum
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Penyelidikan berpusat pada dugaan bahwa Suk-yeol dan sejumlah pejabat tinggi lainnya mengintervensi penyelidikan militer atas kematian Kopral Chae Su-geun.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Indonesia
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Hasto membeberkan operasi 5M terhadap orang-orang di sekitarnya. Ia menyebut kasus yang menjeratnya melanggar HAM.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Indonesia
Hasto: "Daur Ulang" Kasus yang Sudah Inkracht, KPK Langgar Asas Kepastian Hukum
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kasus yang berkekuatan hukum.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto:
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Harus disadari bahwa Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Indonesia
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Oknum PPNS diduga melakukan pelanggaran HAM dalam penyidikan terkait tindak pidana dibidang kepabeanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Desember 2024
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Indonesia
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Data keterangan palsu pada akta palsu dicatatkan dalam perdagangan bursa saham di Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Desember 2024
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Indonesia
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo terbukti memalsukan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Desember 2024
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali
Indonesia
Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Bawas MA menggagas tim untuk periksa dugaan pelangaran kode etik dan pedoman perilaku hakim Ronald Tannur.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Agustus 2024
Bawas MA bakal Periksa Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
Indonesia
Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK
Perlu cek rekam jejak hakim yang menangani.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juli 2024
Putusan Bebas Ronald Tannur, DPR Dorong Audit Hakim Libatkan KPK
Indonesia
DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa
Putusannya sangat tidak masuk akal.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juli 2024
DPR Minta Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa
Bagikan