Dugaan Kasus Pengelapan Barang Online Shop Rp 1,7 Miliar Diklaim Masuk Penyelidikan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Agustus 2023
Dugaan Kasus Pengelapan Barang Online Shop Rp 1,7 Miliar Diklaim Masuk Penyelidikan

Ilustrasi - Seorang konsumen sedang berbelanja secara online. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - PT Sicepat Ekspres Indonesia menanggapi sejumlah pemberitaan terkait dengan adanya laporan polisi terhadap pemilik Haistar dan juga diduga memiliki Sicepat berinisial TKH, terkait dengan dugaan penggelapan barang-barang milik Vanderism.


Chief Marketing & Corporate Communication Officer PT Sicepat Ekspres Indonesia Wiwin Dewi Herawati mengatakan, pemberitaan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan.

Baca Juga:

Istri Mantan Menteri Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan


"Dalam artikel disebutkan bahwa pengusaha online shop Vandarism menuntut pemilik Haistar dan Si Cepat Ekspress berinisial TKH diduga melakukan penggelapan barang senilai Rp 1,7 Miliar di tahun 2020 lalu," kata Wiwin.


Pihaknya pun merasa keberatan atas adanya pemberitaan tersebut, karena menurutnya tidak sesuai dengan fakta dan serta tidak menerapkan asas cover both side sebagaimana tercantum dalam UU Pers pasal 5 ayat 1.



"Kami menegaskan bahwa perusahaan SiCepat Ekspres tidak dimiliki oleh perorangan, melainkan adalah Perseroan Terbatas (PT). Kemudian, kasus penggelapan barang senilai Rp1,7 Miliar yang dituntut oleh pemilik usaha online shop Vandarism tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat dibuktikan," katanya.

Pengusaha online shop Vanderism, Ivander menanggapi pernyataan manajemen Si Cepat Ekspress terkait pelaporan pria berinisial TKH alias HF ke Polres Jaktim atas dugaan kasus penggelapan. Menurutnya, penyebutan TKH sebagai founder Si Cepat bukanlah tanpa fakta.

"Saya menyatakan statement tersebut berdasarkan fakta yang ada, jadi ada dasarnya dan tetap menganut asas praduga tak bersalah sebelum kasus ini inkrah. Bahkan sejumlah media juga menyebutkan bahwa TKH sebagai founder dari Si Cepat," kata Ivander.

Pihaknya pun tetap mencari keadilan atas dugaan kasus penggelapan yang dilakukan TKH alias HF yang merugikan Rp 1,778 miliar.

"Saya sudah dirugikan miliaran rupiah bukan jumlah yang kecil. Perbuatan TKH ini sudah mengganggu iklim investasi, untuk itu saya mendesak Polri segera menangkap TKH. Karena semua fakta dan dokumen perbuatan melawan hukum. Persoalan ini sudah saya serahkan ke penyidik di Polres Jaktim," katanya.

Sementara itu, proses hukum di kepolisian saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia mengatakan, Sebelumnya pihak kepolisian juga telah melayangkan surat pemanggilan ke rumah TKH.

"TKH diketahui sudah panggil pengacaranya, engga tau dari kantor mana, pengacara yang beda dari mediasi saya yang pertama. Pengacara yang dateng ini ya kayak biasa, dateng kooperatif, bilang ngga tau apa-apa, dia pengacara beda bidang dari lini bisnisnya Si Cepat," kata Ivander.

Pengacara tersebut, kata dia, justru meminta data kepada pihak Vanderism ketika mediasi selama dua tahun yang lalu. Namun, menurutnya tak perlu memperdebatkan, karena data yang ada sudah final.

"Jadi kita diputar-putar lagi, iya takutnya ngga ada kejelasan. Rencana minggu depan, pengacara dipanggil aja, engga usah debat data, karena datanya udah final," ujarnya dalam keterangannya.

Baca Juga:

Karyawati Bakar Kantor SPBU di Senen, Hilangkan Barang Bukti Penggelapan Uang

#Online Shop #Penggelapan #Kasus Hukum
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ingat Ya! Pedagang Online Omzet di Atas Rp 500 Juta Wajib Bayar, Anggota DPR Mendukungnya
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim mendukung kebijakan pemerintah yang memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online, asalkan tidak membebani konsumen dan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
Ingat Ya! Pedagang Online Omzet di Atas Rp 500 Juta Wajib Bayar, Anggota DPR Mendukungnya
Indonesia
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Penyelidikan berpusat pada dugaan bahwa Suk-yeol dan sejumlah pejabat tinggi lainnya mengintervensi penyelidikan militer atas kematian Kopral Chae Su-geun.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Indonesia
Curhat Usai Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dahlan Iskan: Tak Pernah Disangka, Berurusan dengan Polisi saat Usia 74 Tahun
Dahlan Iskan menanggapi kabar statusnya jadi tersangka dalam sebuah kolom di Disway.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 Juli 2025
Curhat Usai Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dahlan Iskan: Tak Pernah Disangka, Berurusan dengan Polisi saat Usia 74 Tahun
Indonesia
Pengacara Bantah soal Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur
Pengacara Dahlan Iskan membantah kliennya menjadi tersangka di Polda Jawa Timur. Ia diduga terlibat kasus pemalsuan surat dan penggelapan oleh Polda Jatim.
Soffi Amira - Rabu, 09 Juli 2025
Pengacara Bantah soal Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur
Indonesia
Pemprov Bakal Seret ASN DKI yang Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang ke Ranah Hukum
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta tegaskan oknum ASN dipastikan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Pemprov Bakal Seret ASN DKI yang Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang ke Ranah Hukum
Indonesia
Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana, Yayasan MBG Kalibata Cari Mitra Dapur Baru
Yayasan sebelumnya dilaporkan mitra lama Ira Mesra Destiawati (59) atas dugaan penggelapan dana pembayaran.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Mei 2025
Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana, Yayasan MBG Kalibata Cari Mitra Dapur Baru
Indonesia
Polisi Kantongi Barang Bukti Penting Kasus Dugaan Penggelapan Dana Makan Bergizi Gratis
Sebelumnya, mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke kepolisian
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Polisi Kantongi Barang Bukti Penting Kasus Dugaan Penggelapan Dana Makan Bergizi Gratis
Indonesia
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Hasto membeberkan operasi 5M terhadap orang-orang di sekitarnya. Ia menyebut kasus yang menjeratnya melanggar HAM.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Indonesia
Hasto: "Daur Ulang" Kasus yang Sudah Inkracht, KPK Langgar Asas Kepastian Hukum
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, bahwa KPK telah melanggar asas kepastian hukum dengan membuka kasus yang berkekuatan hukum.
Soffi Amira - Jumat, 21 Maret 2025
Hasto:
Indonesia
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Harus disadari bahwa Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 Maret 2025
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Bagikan