Karyawati Bakar Kantor SPBU di Senen, Hilangkan Barang Bukti Penggelapan Uang


Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus pembakaran kantor SPBU Senen di Mapolsek Senen, Kamis (1/7). Foto: Polsek Senen
MerahPutih.com - Misteri terbakarnya kantor SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat, sebulan lalu, kini terbongkar sudah. Setelah diusut, ternyata kantor itu dibakar.
Pelakunya adalah karyawati SPBU tersebut dengan tujuan menghilangkan barang bukti penggelapan uang.
Baca Juga
Kapolsek Senen, Kompol Ari Susanto mengatakan, pelaku pembakaran itu adalah perempuan berinisial RWA (26 tahun). Dia bekerja di SPBU itu sebagai bendahara.
"Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU tersebut dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan," kata Ari di Polsek Senen, Kamis (1/7).
Ari mengatakan, pelaku RWA sebelumnya mengkorupsi uang SPBU sebanyak Rp 165 juta. Modusnya dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan BBM periode 31 Mei hingga 2 Juni 2021.
"Tujuannya untuk foya-foya, jalan-jalan untuk menghabiskan uang," kata Ari.
Untuk menghilangkan jejaknya, RWA mengumpulkan sejumlah dokumen bukti penjualan BBM di atas meja di lantai 2 kantor. Pelaku lalu menyulut api menggunakan sebuah korek yang telah dipersiapkan dalam tasnya.

Api itu ternyata merambat. Ruangan lantai 2 kantor SPBU itu pun dilalap si Jago Merah. Beruntung, petugas pemadam berhasil memadamkan api dalam beberapa menit sehingga api tak menjalar ke tempat pengisian bahan bakar.
Ari menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan penyidik kepada RWA. Sebab, perempuan itu menghilang dari lokasi kejadian saat petugas pemadam dan kepolisian datang untuk memadamkan api.
Sekitar empat hari usai kebakaran, polisi menangkap RWA di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat diperiksa, RWA mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini, kata Ari, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta yang merupakan sisa dana yang dikorupsi RWA.
Lalu diamankan juga sejumlah dokumen laporan penjualan BBM dan potongan kayu bekas kebakaran. Sedangkan, RWA telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolsek Senen.
Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 187 KUHP tentang kebakaran dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Curhat Usai Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan, Dahlan Iskan: Tak Pernah Disangka, Berurusan dengan Polisi saat Usia 74 Tahun

Pengacara Bantah soal Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka di Polda Jawa Timur

Pemprov Bakal Seret ASN DKI yang Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang ke Ranah Hukum

Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana, Yayasan MBG Kalibata Cari Mitra Dapur Baru

Polisi Kantongi Barang Bukti Penting Kasus Dugaan Penggelapan Dana Makan Bergizi Gratis

Dugaan Kasus Pengelapan Barang Online Shop Rp 1,7 Miliar Diklaim Masuk Penyelidikan

Barang Diduga Digelapkan Jasa Ekspedisi, Pengusaha Online Shop Vanderism Rugi Rp 1,7 Miliar

Modus Penyelewengan Dana Korban Lion Air di Sidang Perdana Mantan Presiden ACT

Kapolri Diminta Terapkan Restorative Justice di Kasus Istri Mantan Menteri ATR/BPN
