Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Polisi Didesak Selidiki Pelemparan Ular ke Asrama Mahasiswa Papua

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 10 September 2019
 Polisi Didesak Selidiki Pelemparan Ular ke Asrama Mahasiswa Papua

KontraS saat jumpa pers di sekretariatnya, Minggu (19/6). (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Para mahasiswa Papua di Surabaya kembali mendapat teror. Pada Senin (9/9) terjadi pelemparan sekarung ular ke area asrama mahasiswa.

Setidaknya ada empat ekor ular yang dilempar ke dalam asrama. Pertama adalah seekor ular berjenis piton, di dalam karung beras ukuran 15 kilogram. Lalu ada tiga ekor ular lainnya berada di dalam karung kain yang kabur ke arah selokan di depan asrama.

Baca Juga:

Ini Alasan Mahasiswa Papua Pembawa Bendera 'Bintang Kejora' Tak Ditangkap

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai polisi perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menerapkan Pasal 368 ayat (1) KUHP, guna mengungkap siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam melancarkan aksinya dengan menebar terror kepada para mahasiwa Papua di Surabaya.

"Bilamana tindakan hukum itu dilakukan, kami mengingatkan kepada penyidik untuk tidak hanya mengusut sampai pada pelaku-pelaku lapangan saja, melainkan juga harus sampai pada pihak-pihak yang menyuruh melakukan tindakan–tindakan teror tersebut," tulis Kontras dalam pernyataan resmi melalui websitenya, Selasa (10/9).

Menurut Pasal 28 G Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan pribadi dari ancaman.

Para mahasiswa Papua saat berunjuk rasa menentang rasisme
Para mahasiswa Papua saat berunjuk rasa menentang rasisme (MP/Kanu)

"Dengan demikian atas nama konstitusi dan Undang-Undang maka sudah sepatutnya Pemerintah harus melakukan tindakan-tindakan yang perlu guna melindungi secara maksimal terhadap para mahasiswa Papua yang berada di Surabaya agar persitiwa serupa tidak kembali terjadi," ujar Kontras.

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan diminta segera melaukan evaluasi atas pengamanan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

"Bilamana saat evaluasi itu ditemukan adanya kelalaian yang secara nyata dilakukan oleh anggota, maka perlu kiranya dapat diproses secara hukum," katanya.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta ketua Komnas HAM harus bertindak proaktif dalam merespon tindakan terror yang kerap dialami para mahasiswa papua, berupa pengawasan dan perlindungan.

Sementara itu, Irjen Luki Hermawan, menegaskan bahwa peristiwa teror pelemparan ular ke arah Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, hanyalah kabar bohong atau hoaks belaka.

Pernyataan tersebut dilontarkan Luki, lantaran hingga kini polisi belum menerima laporan apapun terkait dugaan teror tersebut. Pihaknya juga belum bisa mengonfirmasi kebenarannya.

"Kami belum bisa konfirmasi belum bisa mengetahui. Dan kami meminta kalau memang itu ada, laporan, kami akan proses. Kami minta bukti buktinya," kata Luki kepada wartawan.

Ia jug masih melakukan penyelidikan meski mengalami kesulitan saat hendak masuk kesana.

Baca Juga:

Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

"Kalau ada media (wartawan) yang bisa masuk (asrama), sampaikan kami anggota Polri ingin olah TKP yang ada di dalam, sampai sekarang kita belum tahu yang benar yang mana, pada prinsipnya kami akan lakukan proses hukum apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan," kata Luki.

Kendati mengaku belum mendapatkan laporan dan menyebut bahwa dugaan itu hoaks, Luki mengatakan pihaknya tengah menelusuri kejadian tersebut dengan menghimpun keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.

"Kita juga akan cari saksi-saksi masyarakat yang lain, apa betul ada ular yang masuk, dilempar, kita akan minta masukan juga, kita akan minta (sesuai) prosedur," tambah Luki.

Kepolisian juga memastikan jaminan keamanan dan keselamatan para penghuni asrama di Jalan Kalasan Surabaya dan warga-warga lain di sekitarnya.(Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Jelaskan Alasan Eksodus Para Mahasiswa Papua dari Perantauan

#Mahasiswa Papua #Aksi Teror #Kontras #Kontras Surabaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa Ditangkap Tak Jauh dari Sekolah
Tim penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah memeriksa intensif terduga pelaku teror bom SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa guna mengungkap motif asli tindakan tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Juli 2026
Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa Ditangkap Tak Jauh dari Sekolah
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Bagikan