Polisi dan TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah, BKN: Tidak Ada Aturan Yang Dilanggar
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw bersilaturahmi dengan pimpinan dan anggota MRPB, di Manokwari, Selasa (24/5/2022). ANTARA/Hans Arnold Kapisa
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat bupati. Selama ini, ia bertugas sebagai Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, penetapan perwira tinggi TNI aktif sebagai penjabat (Pj.) kepala daerah dibenarkan secara regulasi. Selain itu, dari kacamata manajemen ASN tidak ada aturan yang dilanggar.
Baca Juga:
Kemendagri Diminta Susun Aturan Teknis Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
"UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. gubernur adalah JPT Madya dan Pj. bupati/wali kota adalah JPT Pratama," kata Bima dalam keterangannya di Jakarta Kamis (26/5).
Menurut dia, siapa pun yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau pratama, memiliki kesempatan sama untuk dipilih sebagai penjabat gubernur atau bupati/wali kota.
Ia memaparkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. Pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya di instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Adapun untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan,” katanya.
Anggota TNI dan Polri aktif juga berhak atas jabatan JPT Pratama di institusi yang diperbolehkan secara regulasi. Total ada 10 (sepuluh) institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh anggota TNI/Polri aktif.
Bima menjelaskan, putusan MK terkait TNI-Polri aktif yang menempati posisi penjabat kepala daerah. MK, telah menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri aktif yang menjabat sebagai JPT Madya atau Pratama di luar institusi TNI/Polri pada 10 institusi kementerian/lembaga, misalnya, di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, BNPT, dan lain-lain, diperbolehkan menjadi Pj. gubernur, bupati/wali kota.
"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," katanya.
Baca Juga:
PKS Kritisi Pelantikan 5 Penjabat Gubernur oleh Mendagri Rawan Digugat
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu