Polisi Ciduk Enam Pengedar Gorila
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
MerahPutih.com - Jajaran Polsek Cikarang Timur berhasil meringkus enam orang pengguna sekaligus pengedar tembakau Gorila.
Kepala Polsek Cikarang Timur Kompol Warija menjelaskan, terkuaknya kasus ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah mendapat informasi itu, aparat pun bergegas melakukan penyelidikan.
Awalnya polisi menangkap seorang tersangka berinisial AG (20) pada 8 Januari 2018 lalu. "Kita kembangkan berturut-turut sampai tertangkap enam orang di lokasi yang berbeda," jelas Warija, Rabu (17/1).
Keenam tersangka yang diamankan petugas tersebut di antaranya, AG, DC, DK, AD, GH, dan NI. Lebih lanjut Warija menjelaskan, barang haram berjenis tembakau Gorila itu termasuk narkotika golongan 1.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para pengedar, di antaranya 2 linting tembakau gorila seberat 0,16 gram dan 0,18 gram, serta 2 paket seberat 8 gram dan 16 gram.
"Tembakau Gorila ini sangat berbahaya, lebih berat dari ganja efeknya. Ini golongan 1, jangan sampai beredar di Cikarang Timur," tambahnya.
Gorila ini bakal menyasar kepada para remaja. Pelaku memberikan harga satu linting tembakau gorila Rp 70 ribu rupiah, dengan berat yang bervariasi.
Dampak yang bakal dirasakan oleh pengguna Gorila ini ialah halusinasi, sampai hilang ingatan, dan dapat memicu tindakan di luar batas.
"Mereka dapet barang putus. Kita masih pengembangan. Mereka saling menutupi. Kita akan kembangkan dan tangkap yang lebih besar lagi," tutupnya. (Gms)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Di Gunungkidul, Pengedar Tembakau Gorila Diciduk Polisi
Bagikan
Berita Terkait
Keluarga Hanya Tahu Dewi Astutik Kerja PRT di Luar Negeri, Jarang Kirim Uang
Kronologi Penangkapan Ratu Narkoba Dewi Astutik, Pergerakan Licin tapi Pelarian Berakhir di Kamboja
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
Operasi Lintas Negara, BNN Ringkus Bandar Narkoba Kelas Internasional di Kamboja
Fakta Terbongkarnya Pengiriman Ratusan Ribu Ekstasi di Tol Lintas Sumatra, Berawal dari Kecelakaan Tunggal
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
BNN dan Polda Metro Jaya Didorong Perkuat Pengetatan Jalur Udara dan Tempat Hiburan Malam, Target Utama Sindikat Narkoba
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat