Di Gunungkidul, Pengedar Tembakau Gorila Diciduk Polisi


ILUSTRASi, tembakau gorila.
Kepolisian Resor Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap tiga orang pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis tembakau gorila.
Guna mengelabuhi petugas, tembakau gorila sengaja dicampur dengan tembakau rokok biasa, kata Kepala Bagian Operasi Polres Gunungkidul Kompol Alal Prasetyo di Gunungkidul, Rabu (1/3).
Ia mengatakan polisi mengamankan TRD (25), warga Karangmojo, AES (23), warga Selang, Wonosari, dan TM (23), warga Serengan, Surakarta.
"Awalnya penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat terkait tindak perjudian dan minuman keras di wilayah Karangmojo, Gunungkidul," kata Alal.
Saat dikembangkan, polisi mendapati ada transaksi jual beli tembakau gorila oleh TRD. Petugas lalu melakukan penangkapan pada Senin (13/2). Dari pengembangan polisi kembali mengamankan AES. Lalu polisi kembali mengembangkan dan menangkap TM.
"Mereka (TRD dan AES) mendapat tembakau gorilla dari TM, warga Serengan Surakarta. Kami pun langsung melakukan penangkapan," terangnya.
Alal mengatakan dari tersangka TRD, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi lima batang tembakau gorilla, satu buah plastik klip berisi delapan batang lintingan tembakau gorila, dan uang tunai senilai Rp482ribu.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari TM, petugas menyita sebanyak satu bungkus rokok merk LA yang berisikan satu bungkus plastik klip berisi tembakau gorilla dengan berat 4,443 gram. "Ketiganya sudah ditahan di polres," ucapnya.
Ia mengatakan ketiga tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan juga Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan golongan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Kami meminta kerjasama masyarakat untuk mewaspadai tembakau gorila," imbaunya.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Widi Hatmoko
Berita Terkait
Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Sindikat Sabu 2 Ton Kepri 5 Bulan Jadi TO BNN, Narkoba Berasal dari Segitiga Emas

BNN Tetapkan 10 Titik Rawan Peredaran Narkoba, Ini Daftarnya

Penggerebekan Sindikat Narkoba Palembang di Cengkareng, 14 Ribu Ekstasi Rolex dan Kenzo Disita

Jaksa Agung Tegaskan Haram Hukumnya Limpahkan Kasus Pengguna Narkotika ke Pengadilan

Kekerasan Antargeng Narkoba, 192 Orang Tewas di Meksiko

Sindikat Malaysia dan Myanmar Suplai 157 Kg Sabu Masuk RI Lewat Laut

Residivis Lansia Kendalikan Gudang Narkoba 20 Kilogram di Pagedangan

Kuras Habis Harta Para Bandar Narkoba, Kabareskrim: Agar Tak Jualan Lagi

Bareskrim Tangkap Puluhan Bandar Narkoba, Aset Disita Tembus Ratusan Miliar Rupiah
