Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Buku Nikah Jaringan Jakarta-Subang

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 16 Maret 2021
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Buku Nikah Jaringan Jakarta-Subang

Ilustrasi buku nikah. Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara meringkus tujuh orang yang tergabung dalam sindikat pembuat buku nikah palsu jaringan Jakarta-Subang.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan, sindikat ini sudah beraksi sejak 2015 silam. Mereka bergerak secara terorganisir untuk membuat dan memasarkan buku nikah palsu.

Baca Juga

Dibandingkan dengan Buku Nikah, Ini Kelebihan Kartu Nikah versi Kementerian Agama

"Konsumen dari sindikat ini kebanyakan merupakan pasangan suami istri yang baru saja nikah siri," kata Guruh kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3).

Dari pengungkapan ini, kata Guruh, pihaknya mengamankan 80 buku nikah palsu dan 2.850 sampul buku nikah palsu. Ada juga mesin pemotong kertas dan mesin cetak.

Guruh menerangkan, pengungkapan sindikat ini berawal dari informasi adanya peredaran buku nikah palsu di kamar nomor 210, Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Aparat lalu melakukan penyelidikan ke lokasi.

Buku nikah. Foto: Kemenag Sumsel

Aparat di sana mendapatkan bukti adanya dua buku nikah palsu. Turut diamankan seorang pelaku, pria berinisial S. Dia diketahui merupakan perantara yang bertugas memasarkan buku nikah palsu kepada konsumen.

Dari penangkapan S, lanjut Guruh, jajarannya melakukan pengembangan dengan menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Cilincing.

Mereka adalah pria berinisial AH, A, dan BS. BS merupakan otak dari sindikat ini. Selanjutnya, tiga pelaku lainnya berinisial S, Y, dan K ditangkap di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.

Guruh mengatakan, dari pengakuan tersangka berinisial S, dia menjual per pasang buku nikah palsu kepada pemesan seharga Rp 3,5 juta. Adapun pemesannya kebanyakan adalah pasangan nikah siri atau tidak resmi.

Para pemesan, lanjut Guruh, menggunakan buku nikah palsu itu untuk legalitas status suami istri, kartu keluarga, mendaftar BPJS, akte kelahiran anak, dan KTP anak.

"Oleh karena itu, penggunaan buku nikah palsu ini menimbulkan kerugian negara," kata Guruh.

Guruh menerangkan, pengungkapan sindikat ini berawal dari informasi adanya peredaran buku nikah palsu di kamar nomor 210, Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Aparat lalu melakukan penyelidikan ke lokasi pada 25 Februari 2021. Pihak kepolisian di sana mendapatkan bukti adanya dua pasang buku nikah palsu.

Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak 2015 silam. Tujuan utamanya sebagai mata pencaharian.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

"Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," kata Guruh. (Knu)

Baca Juga

Hakim Vonis Terdakwa Pemalsuan Buku Nikah Kaden PJR Polri 10 Bulan Penjara

#Pemalsuan #Pemalsuan Dokumen #Polres Jakarta Utara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk dan Dijarah Massa, Polres Metro Jakarta Utara Mulai Lakukan Penyelidikan Intensif
Sejumlah barang dibawa massa saat aksi penjarahan berlangsung
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 September 2025
Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk dan Dijarah Massa, Polres Metro Jakarta Utara Mulai Lakukan Penyelidikan Intensif
Indonesia
4 Tersangka Pagar Laut Tangerang tidak Ditahan, Tapi Dicekal Keluar Negeri
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bersama tiga orang lain resmi menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Februari 2025
4 Tersangka Pagar Laut Tangerang tidak Ditahan, Tapi Dicekal Keluar Negeri
Tradisi
Kades Kohod Arsin Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Aksi Kades Kohod Arsin bersama rekan-rekannya itu sudah berlangsung sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Februari 2025
 Kades Kohod Arsin Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Indonesia
Bareskrim: Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Sudah Berlangsung Sejak 2021
Praktik pemalsuan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten sudah berlangsung hampir 4 tahun lebih.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Februari 2025
Bareskrim: Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Sudah Berlangsung Sejak 2021
Indonesia
Periksa 44 Saksi, Bareskrim Sita 263 Warkat Terkait Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang
Bareskrim Polri telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten itu.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Februari 2025
Periksa 44 Saksi, Bareskrim Sita 263 Warkat Terkait Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang
Indonesia
Polres Jakut Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja
Sebelumnya pelaku NR telah menerima paket narkoba di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat pada 10 Juli 2024
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 Juli 2024
Polres Jakut Gagalkan Peredaran 77 Kilogram Ganja
Indonesia
Tiga Lokasi di Kampung Bahari Kembali Digerebek, 31 Orang Diamankan
Selain itu diamankan pula satu unit mesin hitung uang, 14 alat hisap narkoba atau bong dan satu unit senapan angin
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 13 Juli 2024
Tiga Lokasi di Kampung Bahari Kembali Digerebek, 31 Orang Diamankan
Indonesia
Kawal Jumat Agung, Polres Jakut Turunkan Personel ke 154 Gereja
Setidaknya ada 154 gereja yang akan melaksanakan ibadah Jumat Agung.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Maret 2024
Kawal Jumat Agung, Polres Jakut Turunkan Personel ke 154 Gereja
Indonesia
Ancol hingga Sunter Agung Jadi Wilayah Paling Rawan Tindak Kriminal
Masyarakat diharapkan selalu berhati-hati atau meningkatkan kewaspadaan di wilayah-wilayah rawan tindak kriminal.
Zulfikar Sy - Sabtu, 12 Agustus 2023
Ancol hingga Sunter Agung Jadi Wilayah Paling Rawan Tindak Kriminal
Bagikan