Gugat Ijazah Jokowi, Gelar SH Zaenal Mustofa Justru Dibatalkan Universitas Surakarta

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Gugat Ijazah Jokowi, Gelar SH Zaenal Mustofa Justru Dibatalkan Universitas Surakarta

Universitas Surakarta cabut gelar SH milik Zaenal Mustofa. Foto: MerahPutih/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ijazah Sarjana Hukum (SH) atas nama Zaenal Mustofa, yang merupakan terpidana kasus pemalsuan dokumen, resmi dibatalkan oleh Universitas Surakarta (Unsa).

Diketahui, Zaenal merupakan salah satu orang yang menggugat ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Langkah pembatalan ijazah Sarjana Hukum itu dilakukan menyusul putusan hukum inkrah di PN Sukoharjo, terkait kasus pemalsuan dokumen yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Melalui dibatalkannya ijazah tersebut, Zaenal Mustofa tidak dapat lagi menyandang gelar SH dan berkegiatan di bidang hukum, khususnya sebagai advokat.

Baca juga:

Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Jadi Saksi Ahli Beberkan Fakta Kejanggalan

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, mengapresiasi pihak-pihak yang menyetujui pembatalan tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi ketegasan LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah maupun Rektor Unsa yang telah resmi membatalkan ijazah SH milik saudara Zaenal Mustofa,” ujar Asri, Rabu (4/3).

Ia menyebutkan, persoalan ini bukan sekadar soal administratif, tetapi menjaga marwah lembaga pendidikan sekaligus profesi advokat.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas dunia akademik serta profesi advokat.

“Kami menilai tindakan memalsukan dokumen untuk menempuh jalur pendidikan adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” kata dia.

Baca juga:

Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Jawab 10 Pertanyaan Tambahan soal Ijazah UGM

Sementara itu, Rektor Unsa, Arya Surendra mengungkapkan, pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Zaenal Mustofa divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memalsukan dokumen milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk melanjutkan studi di FH Unsa.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bergerak sendiri, melainkan melalui prosedur ketat dan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

“Kami telah bersurat resmi kepada Kemendiktisaintek melalui LLDIKTI VI Jawa Tengah untuk memohon arahan mengenai peraturan perundang-undangan pasca-putusan hukum tetap dari pengadilan. Kami juga melampirkan seluruh dokumen pendukung," kata Arya.

Setelah melalui kajian mendalam dan mendapatkan petunjuk dari LLDIKTI, kata dia, UNSA akhirnya mengeluarkan keputusan resmi pada 20 Januari 2026.

Baca juga:

Roy Suryo Ingin Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Polda Metro: tak Semudah Itu

"Jadi per 20 Januari 2026, Unsa resmi menyatakan bahwa seluruh produk akademik yang dilalui Zaenal Mustofa di FH Unsa dibatalkan. Surat resmi mengenai pembatalan ini juga sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” kata dia.

Ia menambahkan, Zaenal Mustofa terbukti memalsukan sejumlah dokumen yang digunakan untuk memenuhi syarat masuk ke FH Unsa.

“Dokumen itu di antaranya berupa konversi nilai, dan konversi itulah yang kami batalkan,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Pemalsuan Dokumen #Ijazah Palsu #Ijazah Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Hakim menyatakan pengajuan praperadilan setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan merupakan penyalahgunaan prosedur hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Duga Roy Suryo Ajukan Praperadilan untuk Tunda Persidangan Pokok Perkara
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak lagi relevan karena perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo karena Dianggap tak Relevan
Indonesia
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Pertemuan Jokowi dengan delapan teman tersebut berlangsung tertutup selama satu jam. Tak lama kemudian, Jokowi mengajak temannya tersebut makan siang keluar rumah.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Jokowi Kumpulkan Alumni Fakultas Kehutanan UGM, Persiapan Jadi Saksi Sidang
Indonesia
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan terkait gugatan Roy Suryo mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Nasib Tersangka Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, Ditentukan Hari Ini
Indonesia
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo Terkait Penangkapan, Polda Metro Tegaskan Kasus Jalan Terus
Hakim menilai Roy Suryo tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat proses penyidikan.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo Terkait Penangkapan, Polda Metro Tegaskan Kasus Jalan Terus
Indonesia
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah
Polda Metro Jaya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah
Indonesia
Jelang Sidang Kedua dr Tifa Ijazah Palsu, Jokowi: Jika Diminta Majelis Hakim, Saya akan Hadir
Jika persidangan mengharuskan datang, Jokowi akan hadir dan menunjukkan ijazah asli miliknya.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Jelang Sidang Kedua dr Tifa Ijazah Palsu, Jokowi: Jika Diminta Majelis Hakim, Saya akan Hadir
Indonesia
KPU dan Dinas Arsip Lempar-lemparan, Bukti Ijazah Jokowi Maju Pilkada Solo Masih Dicari
KIP Jateng melakukan pemeriksaan setempat di Dispersip Solo terkait dokumen ijazah Jokowi yang digunakan saat Pilkada Solo 2005. Sengketa informasi publik ini memasuki sidang kelima.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
KPU dan Dinas Arsip Lempar-lemparan, Bukti Ijazah Jokowi Maju Pilkada Solo Masih Dicari
Indonesia
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Polda Metro Jaya telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Indonesia
Praperadilan Roy Suryo Dinilai 'Salah Alamat', Polda Metro Yakin Menang Gugatan
Polda Metro Jaya yakin menang gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo Dinilai 'Salah Alamat', Polda Metro Yakin Menang Gugatan
Bagikan