Gugat Ijazah Jokowi, Gelar SH Zaenal Mustofa Justru Dibatalkan Universitas Surakarta

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Gugat Ijazah Jokowi, Gelar SH Zaenal Mustofa Justru Dibatalkan Universitas Surakarta

Universitas Surakarta cabut gelar SH milik Zaenal Mustofa. Foto: MerahPutih/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ijazah Sarjana Hukum (SH) atas nama Zaenal Mustofa, yang merupakan terpidana kasus pemalsuan dokumen, resmi dibatalkan oleh Universitas Surakarta (Unsa).

Diketahui, Zaenal merupakan salah satu orang yang menggugat ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Langkah pembatalan ijazah Sarjana Hukum itu dilakukan menyusul putusan hukum inkrah di PN Sukoharjo, terkait kasus pemalsuan dokumen yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Melalui dibatalkannya ijazah tersebut, Zaenal Mustofa tidak dapat lagi menyandang gelar SH dan berkegiatan di bidang hukum, khususnya sebagai advokat.

Baca juga:

Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Jadi Saksi Ahli Beberkan Fakta Kejanggalan

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, mengapresiasi pihak-pihak yang menyetujui pembatalan tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi ketegasan LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah maupun Rektor Unsa yang telah resmi membatalkan ijazah SH milik saudara Zaenal Mustofa,” ujar Asri, Rabu (4/3).

Ia menyebutkan, persoalan ini bukan sekadar soal administratif, tetapi menjaga marwah lembaga pendidikan sekaligus profesi advokat.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas dunia akademik serta profesi advokat.

“Kami menilai tindakan memalsukan dokumen untuk menempuh jalur pendidikan adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” kata dia.

Baca juga:

Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Jawab 10 Pertanyaan Tambahan soal Ijazah UGM

Sementara itu, Rektor Unsa, Arya Surendra mengungkapkan, pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Zaenal Mustofa divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memalsukan dokumen milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk melanjutkan studi di FH Unsa.

Ia menegaskan, pihaknya tidak bergerak sendiri, melainkan melalui prosedur ketat dan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

“Kami telah bersurat resmi kepada Kemendiktisaintek melalui LLDIKTI VI Jawa Tengah untuk memohon arahan mengenai peraturan perundang-undangan pasca-putusan hukum tetap dari pengadilan. Kami juga melampirkan seluruh dokumen pendukung," kata Arya.

Setelah melalui kajian mendalam dan mendapatkan petunjuk dari LLDIKTI, kata dia, UNSA akhirnya mengeluarkan keputusan resmi pada 20 Januari 2026.

Baca juga:

Roy Suryo Ingin Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Polda Metro: tak Semudah Itu

"Jadi per 20 Januari 2026, Unsa resmi menyatakan bahwa seluruh produk akademik yang dilalui Zaenal Mustofa di FH Unsa dibatalkan. Surat resmi mengenai pembatalan ini juga sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” kata dia.

Ia menambahkan, Zaenal Mustofa terbukti memalsukan sejumlah dokumen yang digunakan untuk memenuhi syarat masuk ke FH Unsa.

“Dokumen itu di antaranya berupa konversi nilai, dan konversi itulah yang kami batalkan,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Pemalsuan Dokumen #Ijazah Palsu #Ijazah Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Lulusan Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari berita nasional, olahraga, teknologi, hiburan, gaya hidup, hingga isu-isu yang sedang menjadi perhatian.

Berita Terkait

Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Puluhan Tokoh Nasional Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Roy Suryo akan mengajukan penangguhan penahanan di Kejari Jaksel. Sekitar 50 tokoh nasional disebut siap menjadi penjamin.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
Puluhan Tokoh Nasional Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan
Indonesia
Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gibran: Ikuti Proses Hukum yang Ada
Wapres Gibran Rakabuming menanggapi penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Buka Suara soal Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gibran: Ikuti Proses Hukum yang Ada
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Diklaim Buat Kelancaran Pelimpahan ke Jaksa
Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sehubunga
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Diklaim Buat Kelancaran Pelimpahan ke Jaksa
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum
Jokowi menanggapi penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah UGM. Ia menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan Polda Metro Jaya, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum
Indonesia
Roy Suryo Ditangkap Polisi, Pengacara Protes Keras
Refly mengungkapkan Dokter Tifa ditangkap pada pagi hari tepat menjelang pelaksanaan ujian disertasi atau seminar hasil akademiknya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 Juni 2026
Roy Suryo Ditangkap Polisi, Pengacara Protes Keras
Bagikan