MerahPutih.com - Ijazah Sarjana Hukum (SH) atas nama Zaenal Mustofa, yang merupakan terpidana kasus pemalsuan dokumen, resmi dibatalkan oleh Universitas Surakarta (Unsa).
Diketahui, Zaenal merupakan salah satu orang yang menggugat ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Langkah pembatalan ijazah Sarjana Hukum itu dilakukan menyusul putusan hukum inkrah di PN Sukoharjo, terkait kasus pemalsuan dokumen yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Melalui dibatalkannya ijazah tersebut, Zaenal Mustofa tidak dapat lagi menyandang gelar SH dan berkegiatan di bidang hukum, khususnya sebagai advokat.
Baca juga:
Sidang Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Jadi Saksi Ahli Beberkan Fakta Kejanggalan
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti, mengapresiasi pihak-pihak yang menyetujui pembatalan tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi ketegasan LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah maupun Rektor Unsa yang telah resmi membatalkan ijazah SH milik saudara Zaenal Mustofa,” ujar Asri, Rabu (4/3).
Ia menyebutkan, persoalan ini bukan sekadar soal administratif, tetapi menjaga marwah lembaga pendidikan sekaligus profesi advokat.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas dunia akademik serta profesi advokat.
“Kami menilai tindakan memalsukan dokumen untuk menempuh jalur pendidikan adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” kata dia.
Baca juga:
Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Jawab 10 Pertanyaan Tambahan soal Ijazah UGM
Sementara itu, Rektor Unsa, Arya Surendra mengungkapkan, pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Zaenal Mustofa divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memalsukan dokumen milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk melanjutkan studi di FH Unsa.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bergerak sendiri, melainkan melalui prosedur ketat dan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
“Kami telah bersurat resmi kepada Kemendiktisaintek melalui LLDIKTI VI Jawa Tengah untuk memohon arahan mengenai peraturan perundang-undangan pasca-putusan hukum tetap dari pengadilan. Kami juga melampirkan seluruh dokumen pendukung," kata Arya.
Setelah melalui kajian mendalam dan mendapatkan petunjuk dari LLDIKTI, kata dia, UNSA akhirnya mengeluarkan keputusan resmi pada 20 Januari 2026.
Baca juga:
Roy Suryo Ingin Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Polda Metro: tak Semudah Itu
"Jadi per 20 Januari 2026, Unsa resmi menyatakan bahwa seluruh produk akademik yang dilalui Zaenal Mustofa di FH Unsa dibatalkan. Surat resmi mengenai pembatalan ini juga sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” kata dia.
Ia menambahkan, Zaenal Mustofa terbukti memalsukan sejumlah dokumen yang digunakan untuk memenuhi syarat masuk ke FH Unsa.
“Dokumen itu di antaranya berupa konversi nilai, dan konversi itulah yang kami batalkan,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)