Bareskrim: Pemalsuan SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang Sudah Berlangsung Sejak 2021


Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang spanduk berwarna merah di titik pemagaran laut 30,16 km di Tangerang
MerahPutih.com - Bareskrim Polri menemukan fakta praktik pemalsuan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten sudah berlangsung hampir 4 tahun lebih.
"Sejak tahun 2021," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2).
Brigjen Djuhandhani menjelaskan kasus ini sudah naik statusnya ke penyidikan sejak 4 Februari lalu. Bareskrim sendiri sudah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.
Baca juga:
Tak hanya itu, sebanyak 44 saksi sudah diperiksa. Puluhan saksi tersebut terdiri dari warga desa, pihak-pihak dari kementerian maupun instansi terkait, dan ahli, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin (AR).
Lebih jauh, Djuhandhani mengungkapkan saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dengan melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah-rumah saksi maupun pihak terlapor. Adapun dilansir Antara, pihak terlapor dalam kasus ini adalah AR, sedangkan pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
PKS Kritik Aparat Soal Bebasnya Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut Merugikan Negara Rp 48 Miliar

Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral

Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia

KKP Janji Lanjutkan Pembongkaran Pagar Laut, Terhenti Karena Ramadan

Komisi IV DPR Soroti Pembangunan Pagar Laut Tangerang, KKP Diminta Lakukan Audit

Kasus Pagar Laut di Bekasi Lanjut ke Penyidikan, Polisi Sudah Kantongi Suspek Tersangka

Prabowo Terseret Citizen Lawsuit Pagar Laut Tangerang, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Selasa Pekan Depan

Warga Desa Kohod Gugat Prabowo Hingga Agung Sedayu ke PN Jakpus terkait Pagar Laut

Kades Diklaim Siap Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, Minta Waktu 30 Hari. Tapi Denda Perusahaan Tidak Disebutkan

Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Polisi, Pelaku Diklaim Bakal Bayar Denda Rp 48 Miliar
